Pensertifikatan BMN
berupa tanah merupakan langkah pengamanan BMN demi terciptanya kepastian hukum
atas kepemilikan bidang tanah, sebagaimana telah di atur pada Undang-Undang
Nomor 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta merupakan amanah
dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 49 ayat 1 disebutkan Seluruh Barang
Milik Negara/ Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/ Daerah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
Untuk mendukung percepatan sertifikasi
pada tahun 2023, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
mengadakan kegiatan Koordinasi dan Monitoring bersama dengan kantor pertanahan
dan beberapa satuan kerja yang berawa diwilayahnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPKNL
Makassar hari ini (25/05) dibuka oleh Harmaji Kepala KPKNL dengan menyampaikan KPKNL
Makassar memiliki target sebanyak 3.733 bidang tanah untuk disertifikasi pada
Tahun 2023. Sejauh ini terdapat sekitar 700 bidang yang sementara dalam tahap
sudah selesai pengukuran dan akan diterbitkan sertifikatnya.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas
kemajuan dan menggali permasalahan yang di hadapi satker dalam menuntaskan
program sertifikasi. Kegiatan ini juga membantu satker dan KPKL Makassar untuk
memetakan permasalahan yang muncul dan sharing langkah dan solusi yang
dapat dilakukan.
Selanjutnya melalui kegiatan ini, Harmaji
memberikan apresiasi atas kerja sama kantor pertanahan dan satker yang sudah
mendukung program sertifikasi. Semoga dengan terlaksananya rapat evaluasi ini
dapat memberikan hasil dari upaya pengamanan fisik dan pengamanan administrasi serta
hukum terhadap tanah-tanah BMN.