Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang disosialisasikan kepada 64 satuan kerja dan 6
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah di wilayah
kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar pada hari
Selasa tanggal 9 Mei 2023 bertempat di aula Kantor Pengelolaan Teknologi dan
Informasi Keuangan Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Makassar, Gedung Keuangan
Negara I, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Kota Makassar.
Acara
dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Keuangan
serta pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari penyelenggara
kegiatan yakni Kepala KPKNL Makassar Harmaji. Dalam sambutannya, Harmaji
menyampaikan “ucapan selamat datang dan terima kasih atas kesediaannya memenuhi
undangan KPKNL Makassar. Sosialisasi ini merupakan kegiatan kolaborasi antara
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi DJKN, dengan KPKNL Makassar.
Sebagaimana diketahui bahwa Direktorat TSI
merupakan pengampu dalam Pembinaan Jabatan Fungsional dilingkungan DJKN dan harapannya
seluruh peserta mendapatkan penjelasan lengkap tentang tugas dan kewenangan
Jafung PLB. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara semua Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib
menatausahakan dan mengelola BMN/D yang
berada dalam penguasaan sebaik-baiknya. Oleh karena itu dipandang sangat
penting peningkatan kualitas dan kompetensi Jafung PLB untuk dapat memahami
siklus pengelolaan BMN/D. KPKNL Makassar selaku Pengelola BMN merasa senang
diberikan kepercayaan sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ini.”
Acara
dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara dan Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara dan Barat yakni Ircham. Dalam sambutannya Kepala Bagian UMum Kanwil
DJKN Sulsetrabar menyampaikan “negara kita adalah Negara yang kaya. Hal ini
tercermin dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah dirilis,
dimana Aset Pemerintah Republik Indonesia yang disajikan di dalam neraca
audited 2021 bernilai Rp11.454 triliun. Dari jumlah tersebut, Barang Milik
Negara (BMN) berkontribusi 58 persen atau senilai Rp 6.658 trilyun. Nilai yang
besar ini tentunya merupakan tantangan, untuk memastikan aset ini bekerja, dan
digunakan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk
mengelola potensi aset ini, kita mengandalkan kemampuan para manajer aset, baik
pada Pengelola Barang maupun pada Pengguna Barang. Tugas manajer aset ini
tentunya tidak mudah. Seorang manajer aset harus memastikan BMN yang
dikelolanya memenuhi 3T, yaitu Tertib Hukum, Tertib Administrasi dan Tertib
Fisik, serta memastikan penggunaan dan pemanfaatannya telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.”
Semakin
meningkatnya nilai BMN dan BMD, serta semakin kompleksnya permasalahan terkait
aset, membutuhkan kecakapan SDM yang mumpuni. Untuk itu disusunlah kebijakan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Kompetensi Jafung ini diharapkan akan
bermanfaat untuk mencermati LKPP dan LKPD yang digunakan dalam pengambilan
keputusan terutama untuk meningkatkan peluang potensi Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), terlaksananya pengawasan dan pengendalian BMN/BMD yang lebih
baik, serta terselenggaranya perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan dan
pemindahtanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang diatur dalam regulasi Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang.
Acara
diisi dengan materi sosialisasi jabatan fungsional Penata Laksana Barang oleh
Evi Askaryanti Kepala Sub Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional Direktorat
Transformasi dan Sistem Informasi DJKN, Faradisa
Indah Puri Suryaputri Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional III dan Mundhi Saptono
Widigto Analis Jabatan Fungsional yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya
jawab seputar materi jabatan fungsional penata laksana Barang. Untuk menjabat
sebagai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang bisa dilakukan melalui
Pengangkatan Pertama, Perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan melalui
penyesuaian/impassing, dan dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
Perlu
diketahui bahwa Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan dan memiliki jenjang : Jabatan Penata Laksana Barang Terampil,
Mahir dan Penyelia.
Adapun syarat untuk menjabat sebagai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang antara lain adalah sebagai berikut :
Bagaimana
dengan para pembaca ? Apakah berminat menjabat sebagai Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang ?