Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Berita
Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB)
Fatimah
Selasa, 09 Mei 2023   |   112 kali

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disosialisasikan kepada 64 satuan kerja dan 6 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 bertempat di aula Kantor Pengelolaan Teknologi dan Informasi Keuangan Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Makassar, Gedung Keuangan Negara I, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Kota Makassar.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Keuangan serta pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari penyelenggara kegiatan yakni Kepala KPKNL Makassar Harmaji. Dalam sambutannya, Harmaji menyampaikan “ucapan selamat datang dan terima kasih atas kesediaannya memenuhi undangan KPKNL Makassar. Sosialisasi ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi DJKN, dengan KPKNL Makassar. Sebagaimana diketahui bahwa  Direktorat TSI merupakan pengampu dalam Pembinaan Jabatan Fungsional dilingkungan DJKN dan harapannya seluruh peserta mendapatkan penjelasan lengkap tentang tugas dan kewenangan Jafung PLB.  Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara semua Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menatausahakan dan mengelola BMN/D  yang berada dalam penguasaan sebaik-baiknya. Oleh karena itu dipandang sangat penting peningkatan kualitas dan kompetensi Jafung PLB untuk dapat memahami siklus pengelolaan BMN/D. KPKNL Makassar selaku Pengelola BMN merasa senang diberikan kepercayaan sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ini.”

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat yakni Ircham. Dalam sambutannya Kepala Bagian UMum Kanwil DJKN Sulsetrabar menyampaikan “negara kita adalah Negara yang kaya. Hal ini tercermin dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah dirilis, dimana Aset Pemerintah Republik Indonesia yang disajikan di dalam neraca audited 2021 bernilai Rp11.454 triliun. Dari jumlah tersebut, Barang Milik Negara (BMN) berkontribusi 58 persen atau senilai Rp 6.658 trilyun. Nilai yang besar ini tentunya merupakan tantangan, untuk memastikan aset ini bekerja, dan digunakan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mengelola potensi aset ini, kita mengandalkan kemampuan para manajer aset, baik pada Pengelola Barang maupun pada Pengguna Barang. Tugas manajer aset ini tentunya tidak mudah. Seorang manajer aset harus memastikan BMN yang dikelolanya memenuhi 3T, yaitu Tertib Hukum, Tertib Administrasi dan Tertib Fisik, serta memastikan penggunaan dan pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Semakin meningkatnya nilai BMN dan BMD, serta semakin kompleksnya permasalahan terkait aset, membutuhkan kecakapan SDM yang mumpuni. Untuk itu disusunlah kebijakan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Kompetensi Jafung ini diharapkan akan bermanfaat untuk mencermati LKPP dan LKPD yang digunakan dalam pengambilan keputusan terutama untuk meningkatkan peluang potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terlaksananya pengawasan dan pengendalian BMN/BMD yang lebih baik, serta terselenggaranya perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

Acara diisi dengan materi sosialisasi jabatan fungsional Penata Laksana Barang oleh Evi Askaryanti Kepala Sub Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi DJKN, Faradisa Indah Puri Suryaputri Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional III dan Mundhi Saptono Widigto Analis Jabatan Fungsional yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar materi jabatan fungsional penata laksana Barang. Untuk menjabat sebagai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang bisa dilakukan melalui Pengangkatan Pertama, Perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan melalui penyesuaian/impassing, dan dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

Perlu diketahui bahwa Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang  adalah merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan memiliki jenjang : Jabatan Penata Laksana Barang Terampil, Mahir dan Penyelia.

Adapun syarat untuk menjabat sebagai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang antara lain adalah sebagai berikut :

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani; 
  4. memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
  6. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Bagaimana dengan para pembaca ? Apakah berminat menjabat sebagai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ? 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumoharjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara I Lt. 2 Makassar - 90232, Kotak Pos 1280
(0411) 456115
(0411) 456116
kpknlmakassar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini