Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Berita
Sosialisasi Penilaian dan Permohonan Lelang Barang Milik Daerah
Neo Surya Dhesanta
Jum'at, 18 Maret 2022   |   248 kali

Makassar – Mendukung salah satu perannya dalam pengelolaan kekayaan negara, Kantor Pelaksanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar hari (16/03) melaksanakan sosialisasi terkait Penilaian dan Lelang Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dilaksankan melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh satuan kerja Pemerintah Daerah pada wilayah kerja KPKNL Makassar.

Harmaji Kepala KPKNL Makassar dalam pembukaannya menyatakan bahwa kegiatan pada hari ini merupakan salah satu bentuk edukasi dan sosialisasi KPKNL Makassar kepada seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Makassar, terutama terkait pengelolaan BMD dalam penilaian dan lelang. Berkaitan dengan tugas fungsinya KPKNL memiliki Pejabat Penilai yang memiliki tugas melakukan penilaian secara independen, sehingga diharapkan kedepannya dapat dilakukan sinergi bersama dengan seluruh satuan kerja di pemda untuk memenuhi kebutuhan penilaian di daerah.

Selain berkaitan dengan penilaian BMD, KPKNL dalam siklus pengelolaan BMD juga memiliki peran melaksanakan lelang atas BMD tersebut. Melalui kesempatan hari ini, juga akan disampaikan prosedur lelang terutama berkaitan dengan proses permohonan lelang online. Dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi seperti sekarang memang kita dituntut untuk selalu melakukan pembaruan seperti diterapkannya permohonan lelang dan pelaksanaan lelang secara online melalui Lelang.go.id.

Namun perlu disayangkan dengan adanya perkembangan teknologi ini juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawan untuk melakukann peninpuan. Penipuan berkedok lelang sekarang sering ditemui, sehingga pada kesempatan ini Harmaji juga mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk waspada terhadap segala bentuk penawaran lelang. Selain mengkonfirmasi objek lelang pada website lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia, peserta lelang juga dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan lelang melalui APT Online KPKNL Makassar pada nomor 0811-538-019.

Hendri Heyzer sebagai Penilai Pertama pada KPKNL Makassar pada hari ini mensosialisasikan tahapan dan proseur penilaian terutama terkait penialian BMD. Hendrik menyampaikan bahwa penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan opini nilai atas objek berupa Barang Milik Negara atau Daerah pada saat tertentu. Sebelum seorang penilai melaksanakan penilaian, terdapat tiga dasar yang harus dipenuhi yaitu terdapat permohonan penilaian yang nantinya akan diverifikasi terkait kelengkapan dan kesesuaiannya. Jika berkas permononan dinyatakan lengkap, KPKNL Makassar akan menetapkan SK Tim penilaian yang nantinya Tim ini akan melaksanakan penilaian secara langsung.

Penilaian BMD oleh penilai pemerintah dapat dilaksanakan untuk beberapa tujuan seperti penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan juga pemindahtanganan. Untuk tahapan penilai, setelah Tim Penilaian ditetapkan Tim ini akan melakukan pengumpulan data awal yang didasarkan pada berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon penilaian. Setelah data awal dirasa cukup oleh Tim penilai, maka Tim ini akan melaksanakan survei lapangan untuk memeriksa objek secara langsung dan menyesuaikan apakah data awal yang telah disampaikan dalam permohonan sesuai degan data di lapangan. Setelah semua data yang diperlukan telah didapatkan barulah penilai akan melakukan perhitungan untuk mendapatkan nilai atas objek penialain.

Setelah nilai objek didapatkan maka penilai akan menunangkan nilai ini dalam bentuk laporan penialian. Sebelum laporan penilaian ini disampaikan kepada pemohon penilaian, perlu dilakukan quality control dengan melakukan pemaparan oleh Tim penilaian untuk mendapatkan saran dan masukan. Selain quality control oleh Tim penilian, atas laporan penilaian juga dikaji ulang oleh Kanwil DJKN yang nantinya kajian ini akan menentukan apakah laporan penilaian ini sudah sesuai atau memerlukan perbaikan. Setelah laporan penialain ini dinyatakan sesuai dan layak maka Tim penilai akan menyerahkan laporan penilaian ini kepada Pemohon Penialaian untuk ditindaklanjuti sesai tujuan penggunaan laporan penilaian.

Dimar Novensastomo Pejabat Lelang pada KPKNL Makassar menyampaikan bahwa dalam siklus penglolaan BMD, penjualan BMD harus dilaksanakan melalui prosedur lelang dikecualikan jika terdapat kondisi khusus sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pelaksanaan lelang terhadap BMD dinilai dapat mendorong peningkatan penerimaan kas Daerah dan juga penerimaan negara dari PNBP Bea lelang, selain itu pelaksanaan lelang juga mendukung Pemerintah Daerah dalam menjalanakan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan BMD.

Berdasarkan jenis lelang, penjualan lelang BMD ini termasuk dalam Lelang Non Eksekusi Wajib yang dalam pengajuan permohonan lelangnya memiliki beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Dianatara persyaratan khusus ini adalah pemohon lelang harus melampirkan surat persetujuan/ penetapan penjualan dari pengelola barang/ pengguna barang atau Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai delegasi kewenangan dan tanggung jawab dari Pengelola Barang dan juga terdapat beberapa persyaratan lain sesuai dengan PMK 213 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Melalui kesempatan ini Dimar juga memberikan sosialiasi terkait permohonan lelang yang dilaksanakan secara online dimulai dari proses pembuatan akun sampai dengan proses pengajuan permohonan lelang. Dimar juga kembali mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk waspada terhadap penawaran lelang yang beredar dimasyarakat. Dimar menegaskan bahwa lelang resmi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaui KPKNL hanya dilaksanakan melalui website lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Harmaji juga menyampaikan bahwa pada tahun 2022 KPKNL Makassar sedang mengikuti pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, KPKNL Makassar juga sedang membangun beberapa inovasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada seluruh pengguna jasa. Sehingga untuk kedepannya disaat Bapak/Ibu melaksanakan Kerjasama dengan KPKNL Makassar, kami mohon saran dan masukan bagi kami agar kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. (FSW)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumoharjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara I Lt. 2 Makassar - 90232, Kotak Pos 1280
(0411) 456115
(0411) 456116
kpknlmakassar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini