Makassar – Kamis, 10 Februari 2022 telah diselenggarakan penjualan melalui lelang tiga buat mobil barang rampasan Kejaksaan Negeri Makassar pada pukul 10.00 s.d 10.10 WITA. Tiga lot mobil ini merupakan barang rampasan kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya laku terjual dengan total penerimaan negara dari bea lelang yang timbul sebesar Rp16.073.347 dengan pokok lelang sebesar Rp535.778.224,00.
Barang rampasan adalah barang milik negara (BMN) yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi, penyelesaian barang rampasan negara meliputi pengurusan dan pengelolaan. Dalam hal pengurusan barang rampasan negara, dilakukan melalui mekanisme penjualan umum (lelang).
Sinergi antara Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menjadi kunci proses penyelesaian barang rampasan negara. Jaksa Agung (dalam hal ini Kejari Makassar) memiliki peran dalam pengurusan barang rampasan, sedangkan Menteri Keuangan (dalam hal ini KPKNL Makassar) memiliki peran sebagai pengelola barang rampasan.
Apabila barang rampasan tidak laku dijual melalui lelang, dapat dilakukan pengelolaan barang rampasan negara meliput penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan/atau penghapusan. (NSD)