Langsa - “Kami cemas dan prihatin Pak, apabila ada aset BMN (Barang Milik Negara, red.) di kantor kami dibiarkan rusak dan tidak cepat dilakukan penghapusan,” ujar salah seorang peserta pada acara Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Pelaksanaan Lelang BMN di Langsa, Aceh.
Pada Senin, 1 September 2014 di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa, Langsa, Aceh diadakan Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Pelaksanaan Lelang BMN. Acara sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya peraturan baru di bidang pengelolaan kekayaan negara, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN, dan PMK Nomor 106 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Irfan Nugraha, salah satu pembicara pada sosialisasi tersebut menekankan bahwa paket peraturan baru bidang pengelolaan kekayaan negara membuat prosedur utilisasi dan penghapusan aset BMN menjadi semakin mudah dan cepat, sedangkan pembicara lainnya Zulpan Effendi menyoroti persiapan teknis dan dokumen yang harus dilakukan oleh satuan kerja (satker) apabila mengajukan permohonan lelang penghapusan aset BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh enam puluh peserta yang mewakili satker-satker di wilayah Langsa dan sekitarnya. Peserta terlihat semangat dan antusias mengikuti sosialisasi tersebut, hal ini ditandai dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan saling tukar pengalaman. Pada akhir acara disampaikan kuesioner efektivitas kegiatan sosialisasi kepada para peserta.
(Teks: Taufiqurrahman – foto: Aulia Ikhsan | Editor: Achie – Humas DJKN)