Kegiatan rutin yang berjalan di lingkungan Kanwil DJKN Aceh beserta KPKNL
jajarannya yakni Forum Sanger, kembali diadakan. Forum Sanger kali ini dilaksanakan
pada hari Kamis, 17 November 2022, dengan Kanwil DJKN Aceh sebagai narasumber. Materi
yang dibawakan pun tidak kalah menarik dari materi-materi Forum Sanger sebelumnya,
yakni berjudul “Keprotokolan”. Kata yang sudah pasti sering didengar dalam
lingkungan perkantoran. Tapi bagaimana sebenarnya menjadi protokoler yang baik?
Forum kali ini mengupas kiat-kiat serta pengalaman-pengalaman dari protokoler
terbaik di lingkungan Kanwil DJKN Aceh.
Narasumber dari lingkungan Kanwil DJKN Aceh berasal dari bidang Kepatuhan
Internal dan Hukum Informasi, Ruhul Fata. Dalam pemaparannya, Ruhul membuka
dengan dasar hukum protokoler baik di dunia maupun di Indonesia sendiri. Ia
menjelaskan, sejatinya Keprotokolan adalah suatu kegiatan yang didalamnya memuat tata acara ataupun tata tempat yang dibuat sebagai bentuk penghormatan
kepada pejabat atau pun orang yang berkedudukan di lembaga tinggi negara.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut selain memberikan penghormatan adalah
dapat memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara mendatang, serta
menciptakan hubungan yang baik.
Selanjutnya Ruhul menjelaskan terkait ruang lingkup dari keprotokolan
yang meliputi tata penghormatan, tata upacara, dan tata tempat. Pengaturan-pengaturan
tersebut pun tidak dilakukan ke sembarang orang, tetapi hanya ke pejabat
negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing/organisasi internasional,
serta tokoh masyarakat tertentu. Tetapi didalam penerapannya tidak semudah
teori, misalkan saja siapa yang berhak didahulukan? Dan siapa yang mendapat hak
prioritas dalam urutan tata tempat? Dalam menghindari hal tersebut, maka dibentuklah
pedoman terkait masalah ini, yakni dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 Pasal 9.
Pelaksanaan hal ini pun tetap memperhatikan kebutuhan di lapangan, perubahan
regulasi, serta gaya kepimpinan.
Ruhul juga menjelaskan bahwa kunci dari keprotokolan adalah koordinasi
dan komunikasi. Terdapat beberapa koordinasi kegiatan yang harus dilakukan oleh
seorang protokoler secara rinci, dimulai dari undangan sampai dengan
perlengkapan acara. Tetapi ditengah hal yang sangat banyak untuk dilakukan, protokoler
dituntut untuk selalu menjaga penampilan agar selalu terlihat rapi, bersih, dan
menarik, serta mampu bertangan dingin, berpikir jernih, dan dapat menempatkan
diri di keadaan apapun, mengingat setiap daerah yang dikunjungi memiliki adat
istiadat, norma, kebiasaan, kondisi, situasi dan selera yang berbeda-beda.
Materi ditutup dengan tanya jawab yang dilakukan oleh peserta dan
narasumber. Pertanyaan-pertanyaan yang ada dapat dijawab dengan baik oleh Ruhul
Fata. Kemudian terdapat beberapa sharing session oleh para protokoler di
lingkungan Kanwil DJKN Aceh. Sesi ini menambah wawasan dari peserta Forum
Sanger, dikarenakan dapat mendengarkan pengalaman langsung dari ahli-ahli
protokol yang menyambut pejabat pemerintahan, sehingga dapat menjadi bekal yang
bermanfaat. Tidak hanya bagi peserta, tapi juga bagi narasumber sendiri.
Penulis : Feliza.