Rabu (21/9), Kanwil DJKN Aceh
melaksanakan kegiatan pelantikan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
cabang Aceh dari Unsur Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Aula Gedung B
Keuangan Negara Aceh Jalan Tgk. Chik Ditiro. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia
Urusan Piutang Negara, sebagaimana telah diatur pada pasal 8 ayat (1) bahwa
Anggota PUPN saat ini berasal dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan,
dan Pemerintah Daerah. Kepala
Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG yang juga menjabat sebagai ketua PUPN Aceh mengangkat
satu anggota PUPN; Jamaluddin dari Inspektorat Aceh dari unsur Pemerintah
Daerah. Kepala Bidang Piutang Negara dan seluruh Kepala KPKNL di jajaran Kanwil
DJKN Aceh turut hadir pada prosesi pelantikan.
Kepala
Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG dalam sambutannya memberikan ucapan selamat
kepada para anggota PUPN Cabang Aceh diluar unsur Kementerian Keuangan yang
dilantik. "Saya ucapkan selamat kepada Para anggota PUPN yang dilantik,
Selamat bekerja dan Selalu Amanah", ucapnya. Selanjutnya Syukriah
menambahkan dengan dilantiknya Inspektur Aceh menjadi Anggota PUPN, melengkapi
formasi PUPN yang sebelumnya ditinggal oleh Pak Zulkifli yang telah memasuki masa purnabakti, diharapkan
dengan hadirnya Anggota PUPN Unsur Pemerintah Daerah mempercepat penyelesaian
piutang negara, maupun mendorong penyerahan piutang dari
Provinsi/Kota/Kabupaten di Aceh. Kegiatan ditutup dengan doa oleh rohaniawan. (penulis/WPM)