Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Berita
Sinergi DJKN dalam Pemasangan Plang Aset BLBI di Lhokseumawe
Feliza Tania
Rabu, 14 September 2022   |   111 kali

Pada 14 September 2022 bertempat di Cunda, Lhokseumawe, Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama KPKNL Lhokseumawe, Direktorat PKN, dan Kanwil DJKN Aceh melakukan pemasangan plang aset properti eks Bank Dalam Likuidasi dengan melibatkan Bareskrim Polri serta unsur aparatur desa setempat.

Kegiatan ini merupakan  wujud sinergi dalam penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Seperti yang diketahui, Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas BLBI sendiri dibentuk sebagai penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Pemasangan plang ini juga mengedepankan unsur keamanan dan ketertiban. Sebelumnya, telah dilakukan pendekatan dan edukasi bagaimana aset tersebut hingga menjadi milik negara. Sehingga, potensi perlawanan dari penduduk yang telah menempati sebagian kecil aset tersebut serta kesalahpahaman dapat dihindarkan dan pemasangan plang pada aset eks BLBI dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sebelum kegiatan dilaksanakan, dilakukan Apel bersama seluruh unsur terkait demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. AKBP Richard selaku pemimpin apel menyampaikan bahwa pemasangan ini merupakan bentuk pengamanan aset dan diharapkan perangkat desa, juga masyarakat ikut menjaga dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi aset eks BLBI ini. Sehingga apabila ada upaya pengrusakan terhadap plang tersebut dapat dilaporkan kepada Polsek ataupun Polres terdekat.

Dalam hal ini, Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto juga menyampaikan arahan dalam apel tersebut. Bono menjelaskan bahwa aset ini merupakan milik pemerintah yang bersumber dari eks. BLBI. Sehingga sudah sepatutnya aset ini diamankan untuk menghindari penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan telah merugikan negara.

Kegiatan pemasangan plang ini berjalan lancar, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pelaksanaan dari pihak-pihak terkait, dan diakhiri dengan foto bersama dengan para pihak yang terlibat.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan T. Hamzah Bendahara, Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, 24351, Pengaduan : Whatsapp 082164814600
(0645) 631600
(0645) 631234
kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini