Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandar Lampung > Berita
Sinergi Kemenkeu Satu dengan Bank Persepsi di Wilayah Provinsi Lampung
Ellen Maharani
Rabu, 14 Desember 2022   |   151 kali

Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, bertempat di Aula KPKNL Bandar Lampung, Kantor Pelayanan Kementerian Keuangan Kota Bandar Lampung mengadakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kementerian Keuangan dan Perbankan Mitra Kerja KPPN Bandar Lampung. Pelaksanaan Kegiatan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-834/KMK.01/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Layanan Bersama terkait dengan Pelaksanaan Fungsi Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Keuangan Negara Lainnya di Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Kementerian Keuangan di daerah sekaligus menjalin sinergi Kantor Pelayanan Kementerian Keuangan dengan Bank Persepsi Mitra KPPN.

Pada kesempatan tersebut, terdapat empat sesi pemaparan materi oleh perwakilan masing-masing kantor pelayanan dengan Moderator yaitu Bapak Darmawan dari KPPN Bandar Lampung. Sesi pertama dengan narasumber Ibu Trianti dengan Materi Pengelolaan Penerimaan Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Materi kedua dengan narasumber Bapak Arvinsha Perdana dan Bapak Deswin Simarmata yaitu Penyuluh dari KPP Bandar Lampung I terkait dengan Aspek Perpajakan Perbankan. Materi ketiga dari KPPBC Bandar Lampung dengan tajuk Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah diberikan oleh Bapak Nizar Utama dan Bapak Achmad Roni. Materi terakhir terkait dengan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 UUHT oleh Bapak Haryanto, Kepala KPKNL Bandar Lampung.

Terdapat diskusi yang menarik terkait dengan persyaratan dokumen lelang berupa Sertifikat Hak Tanggungan karena adanya merger tiga bank yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah menjadi PT Bank Syariah Indonesia (PT.BSI). Sehingga perikatan yang ada yaitu debitur dengan ketiga bank tersebut dan bukan  dengan PT. BSI. Pihak PT. BSI menanyakan adakah kemudahan akan hal tersebut. KPKNL Bandar Lampung menyampaikan bahwa lelang dapat diajukan oleh Pemegang Hak Tanggungan Tingkat Pertama. Sehingga memang sudah seharusnya Pemegang Hak Tanggungan Tingkat Pertama tersebut diperbaharui. Pak Haryanto menjelaskan jika PT. BSI enggan melakukan perubahan tersebut, permohonan lelang dapat diajukan melalui fiat eksekusi dengan penetapan pengadilan. Silakan dipertimbangkan proses mana yang lebih mudah atau yang lebih ekonomis.

Terdapat pula diskusi mengenai pemblokiran rekening bank atas permintaan Ditjen Pajak. Pihak Bank merasa permintaan pemblokiran tersebut tidak secara jelas menginformasikan berapa jumlah yang diblokir, berapa lama dan penyebab pemblokiran. Hal tersebut dapat merugikan nasabah Bank yang kemudian bisa berdampak dengan pelayanan Bank tersebut. Bapak Arvinsha menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank Wajib Pajak merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah melewati langkah-langkah sebelumnya. Pemblokiran tersebut disebabkan karena tidak beriktikad baiknya Wajib Pajak. Pemblokiran tersebut memang tidak diberikan jangka waktu sebagai hukuman kepada Wajib Pajak yang tidak beriktikad baik tersebut. Dengan langkah tersebut, diharapkan Wajib Pajak dapat datang ke Kantor Pajak untuk meminta penjelasan. Pada kesempatan inilah, Kantor Pajak dapat melakukan penagihan pajak yang belum dibayar. Kalau Wajib Pajak tetap tidak beriktikad baik, bukan tidak mungkin Kantor Pajak dapat memberikan perintah pemindahbukuan saldo bank tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain diskusi yang dilakukan setelah sesi materi, Pak Darmawan juga mengingatkan mengenai Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank terkait dengan penyelesaian kontruksi dengan menggunakan anggaran pemerintah pusat. Seluruh pihak termasuk Bank sebaiknya berhati-hati atas keaslian Bank Garansi yang digunakan terkait dengan belanja tersebut. Pak Haryanto juga menambahkan mengenai beberapa produk yang dijual di situs lelang.go.id termasuk bonsai, tanah, dan kendaraan. Terkait dengan bonsai ini, Pak Haryanto menyatakan bahwa bonsai merupakan produk UMKM yang dipasarkan secara lelang. Terkait dengan UMKM ini, Pak Darmawan menambahkan bahwa memang Kementerian Keuangan concern terhadap keberadaan umkm karena memang UMKM ini penyumbang PDB terbesar. Pak Nizar Utama juga mengajak Bank Persepsi jika memiliki UMKM binaan atau debitur UMKM dapat diajak untuk mengembangkan usahanya menjadi eksportir. Beliau menjanjikan bahwa KPPBC dengan senang hati dan terbuka untuk memberikan pembinaan.

Demikian sekelumit cerita sinergi antara Kementerian Keuangan di Bandar Lampung dengan stakeholders Bank. Semoga terjalin kisah-kisah sinergi yang mempererat silaturami dan kerjasama pada kesempatan berikutnya.

 

Adat Budaya senantiasa dijunjung

Santun dan beretika adalah niscaya

Salam Anti Korupsi dari Bandar Lampung

Kemenkeu Satu, Kemenkeu Terpercaya

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini