Pada hari Rabu tanggal 14
Desember 2022, bertempat di Aula KPKNL Bandar Lampung, Kantor Pelayanan
Kementerian Keuangan Kota Bandar Lampung mengadakan kegiatan Koordinasi
Pelaksanaan Tugas Kementerian Keuangan dan Perbankan Mitra Kerja KPPN Bandar
Lampung. Pelaksanaan Kegiatan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor
KMK-834/KMK.01/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Layanan Bersama terkait
dengan Pelaksanaan Fungsi Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Keuangan Negara
Lainnya di Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Kementerian
Keuangan di daerah sekaligus menjalin sinergi Kantor Pelayanan Kementerian
Keuangan dengan Bank Persepsi Mitra KPPN.
Pada kesempatan tersebut,
terdapat empat sesi pemaparan materi oleh perwakilan masing-masing kantor pelayanan
dengan Moderator yaitu Bapak Darmawan dari KPPN Bandar Lampung. Sesi pertama
dengan narasumber Ibu Trianti dengan Materi Pengelolaan Penerimaan Negara pada
Akhir Tahun Anggaran 2022. Materi kedua dengan narasumber Bapak Arvinsha
Perdana dan Bapak Deswin Simarmata yaitu Penyuluh dari KPP Bandar Lampung I
terkait dengan Aspek Perpajakan Perbankan. Materi ketiga dari KPPBC Bandar
Lampung dengan tajuk Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri
Kecil Menengah diberikan oleh Bapak Nizar Utama dan Bapak Achmad Roni. Materi terakhir
terkait dengan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 UUHT oleh Bapak Haryanto,
Kepala KPKNL Bandar Lampung.
Terdapat diskusi yang
menarik terkait dengan persyaratan dokumen lelang berupa Sertifikat Hak Tanggungan
karena adanya merger tiga bank yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah
Mandiri dan PT Bank BNI Syariah menjadi PT Bank Syariah Indonesia (PT.BSI).
Sehingga perikatan yang ada yaitu debitur dengan ketiga bank tersebut dan bukan dengan PT. BSI. Pihak PT. BSI menanyakan adakah kemudahan akan hal tersebut. KPKNL
Bandar Lampung menyampaikan bahwa lelang dapat diajukan oleh Pemegang Hak
Tanggungan Tingkat Pertama. Sehingga memang sudah seharusnya Pemegang Hak
Tanggungan Tingkat Pertama tersebut diperbaharui. Pak Haryanto menjelaskan jika
PT. BSI enggan melakukan perubahan tersebut, permohonan lelang dapat diajukan
melalui fiat eksekusi dengan penetapan pengadilan. Silakan dipertimbangkan
proses mana yang lebih mudah atau yang lebih ekonomis.
Terdapat pula diskusi
mengenai pemblokiran rekening bank atas permintaan Ditjen Pajak. Pihak Bank
merasa permintaan pemblokiran tersebut tidak secara jelas menginformasikan
berapa jumlah yang diblokir, berapa lama dan penyebab pemblokiran. Hal tersebut
dapat merugikan nasabah Bank yang kemudian bisa berdampak dengan pelayanan Bank
tersebut. Bapak Arvinsha menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank Wajib
Pajak merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah melewati langkah-langkah
sebelumnya. Pemblokiran tersebut disebabkan karena tidak beriktikad baiknya
Wajib Pajak. Pemblokiran tersebut memang tidak diberikan jangka waktu sebagai
hukuman kepada Wajib Pajak yang tidak beriktikad baik tersebut. Dengan langkah
tersebut, diharapkan Wajib Pajak dapat datang ke Kantor Pajak untuk meminta
penjelasan. Pada kesempatan inilah, Kantor Pajak dapat melakukan penagihan
pajak yang belum dibayar. Kalau Wajib Pajak tetap tidak beriktikad baik, bukan
tidak mungkin Kantor Pajak dapat memberikan perintah pemindahbukuan saldo bank
tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain diskusi yang
dilakukan setelah sesi materi, Pak Darmawan juga mengingatkan mengenai Bank
Garansi yang dikeluarkan oleh Bank terkait dengan penyelesaian kontruksi dengan
menggunakan anggaran pemerintah pusat. Seluruh pihak termasuk Bank sebaiknya
berhati-hati atas keaslian Bank Garansi yang digunakan terkait dengan belanja
tersebut. Pak Haryanto juga menambahkan mengenai beberapa produk yang dijual di
situs lelang.go.id termasuk bonsai, tanah, dan kendaraan. Terkait dengan bonsai
ini, Pak Haryanto menyatakan bahwa bonsai merupakan produk UMKM yang dipasarkan
secara lelang. Terkait dengan UMKM ini, Pak Darmawan menambahkan bahwa memang
Kementerian Keuangan concern terhadap keberadaan umkm karena memang UMKM ini
penyumbang PDB terbesar. Pak Nizar Utama juga mengajak Bank Persepsi jika
memiliki UMKM binaan atau debitur UMKM dapat diajak untuk mengembangkan
usahanya menjadi eksportir. Beliau menjanjikan bahwa KPPBC dengan senang hati
dan terbuka untuk memberikan pembinaan.
Demikian sekelumit cerita
sinergi antara Kementerian Keuangan di Bandar Lampung dengan stakeholders Bank.
Semoga terjalin kisah-kisah sinergi yang mempererat silaturami dan kerjasama
pada kesempatan berikutnya.
Adat Budaya senantiasa dijunjung
Santun dan beretika adalah niscaya
Salam Anti Korupsi dari Bandar Lampung
Kemenkeu Satu, Kemenkeu Terpercaya