(15/08/23)
– Bertempat di Aula KPPN Kota Lubuklinggau dilaksanakan sinergi Kemenkeu Satu
bersama KPKNL Lahat, KPPN Lubuklinggau, dan KPP Lubuklinggau. Tujuan acara ini
adalah untuk memberikan layanan dengan mendekatkan diri kepada pengguna
jasa/stakeholder yang ada kota Lubuklinggau, Kab. Musi rawas, dan Kab. Musi
Rawas Utara. KPKNL Lahat mengambil slogan Jempol KN (Jemput Bola Layanan
Kekayaan Negara). Para peserta yang diundang adalah satuan kerja di tingkat
Kementerian dan Lembaga, BPKAD Pemerintah Daerah, dan Pelaku produk UMKM yang ada di wilayah
Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB,
diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa yang dipandu
oleh pembawa acara Maria Ulfa Trie Jayani. Masdjaya Kepala KPNL Lahat memberikan
sambutan kepada para undangan, dalam sambutannya Masdjaya mengatakan bahwa
Kemenkeu hadir menjadi pengelola keuangan negara untuk mewujudkan perekonomian
Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan untuk mendukung
visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Untuk membuka acara secara resmi
dilakukan pemukulan gong oleh Masdjaya didampingi oleh Purwo Widiarto Kepala
KPPN Lubuklinggau dan Miskal Parjun Durta Kepala KPP Pratama Lubuklinggau,
kemudian penandatanganan Piagam Sinergi Kemenkeu Satu oleh masing-masing kantor
yang disaksikan oleh puluhan tamu undangan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian
materi dari masing-masing kantor perwakilan Kementerian Keuangan. Sebagai
pemateri pertama, Masdjaya menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam peningkatan
budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Pegawai wajib menolak
gratifikasi dan wajib melaporkan gratifikasi sekiranya tidak dapat menolaknya.
Masdjaya menegaskan agar stakeholder/pengguna jasa layanan agar dapat membantu
mewujudkan organisasi Kementerian Keuangan bebas dari korupsi, yaitu dengan tidak
memberikan imbalan atas jasa layanan. Masdjaya menjelaskan tugas dan fungsi
utama KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Lahat yang selaras dengan visi DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) yaitu “Menjadi
Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung
visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan,
serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Misi DJKN yaitu Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara, mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi, dan hukum, meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan
kekayaan negara, menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat
dijadikan acuan dalam berbagai keperluan, dan mewujudkan lelang yang efisien,
transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang
mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Jumlah satuan kerja di tingkat
Kementerian dan Lembaga di wilayah kerja KPKNL Lahat berjumlah 136 (serratus
tiga puluh enam) satuan kerja, dengan total nilai BMN per 31 Desember 2022
sebesar Rp2.299.296.490.815,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan
miliar dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu
delapan ratus lima belas rupiah), yang berada di 8 (delapan) Kabupaten dan Kota.
Selain memberikan layanan kekayaan negara, KPKNL juga memberikan layanan lelang
eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang sukarela yang digalakkan untuk penjualan produk-produk UMKM. KPKNL Lahat juga memberikan layanan penilaian
BMN/BMD untuk menentukan nilai wajar BMN/BMN yang akan ditindaklanjuti dengan
penjualan, pemanfaatan berupa sewa, dan LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat).
Selain itu layanan dapat diberikan untuk pengurusan Piutang Negara yang ada di pemerintah
pusat maupun di pemerintah daerah.
Di sesi kedua, Miskal Parjun Durta
menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak. Tugas dan
fungsi ini selaras dengan visi misi KPP yaitu memberikan pelayanan prima secara
profesional kepada wajib pajak, dengan misi meningkatan pelayanan yang tepat,
cepat, akurat, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan kepercayaan dan
kepuasan Wajib Pajak demi pengamanan penerimaan negara. Wilayah kerja KPP
Lubuklinggau adalah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi
Rawas Utara, yag terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, 360 (tiga
ratus enam puluh) Kelurahan/Desa. Jumlah Wajib Pajak (WP) di Kota Lubuklinggau ada
sejumlah 68.807 (enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh) WP, yang dominan
bergerak di sektor pemerintahan, jasa keuangan/asuransi, pedagang besar/eceran,
reparasi dan perawatan mobil/motor. Jumlah Wajib Pajak di Kabupaten Musi Rawas
ada sejumlah 81.304 (delapan puluh satu ribu tiga ratus empat) WP, yang
bergerak di bidang pemerintahan, pertambangan/penggalian, pertanian, kehutanan,
dan perikanan. Jumlah Wajib Pajak di Kabupaten Musi Rawas Utara ada sejumlah
31.327 (tiga puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh) WP, yang bergerak di
bidang pemerintahan, pertambangan/penggalian, dan industri pengolahan. Miskal
menyampaikan bahwa KPP Lubuklinggau selalu terbuka untuk memberikan layanan
terbaik dan mengingatkan peserta agar tidak memberikan gratifikasi kepada para
pegawai di KPP Lubuklinggau.
Berperan sebagai pemateri ketiga, Purwo
Widiarto menyampaikan materi tentang LKBMN yang berkualitas melalui tertib
pencatatan aset. Secara akuntansi aset adalah jumlah dari utang, modal, pendapatan yang dikurangi beban,
contoh aset adalah kas, tanah, gedung/bangunan, peralatan/mesin, dan kendaraan
bermotor. Purwo menegaskan seluruh layanan pada KPPN Lubuklinggau tidak
dikenakan biaya dan seluruh pegawai KPPN Lubuklinggau berkomitmen untuk tidak
menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Posisi penyelesaian To Do List berupa
pencatatan aset satker lingkup KPPN Lubuklinggau s.d. semester I 2023, yaitu
aset belum validasi approve (100% satker sudah melakukan validasi dan approve),
aset belum didetilkan (100% satker sudah melakukan pendetilan aset),
ketidaksesuaian akun vs kode barang (100% satker sudah menggunakan akun dan kode
barang).
Setelah penyampaian materi oleh
masing-masing perwakilan Kementerian Keuangan, acara dilanjutkan dengan sesi
tanya-jawab. Dipandu oleh pembawa acara peserta menyampaikan pertanyaan dan
ditanggapi oleh pemberi materi. Setelah sesi tanya jawab di tempat yang sama
KPKNL Lahat dan KPP Lubuklinggau membuka layanan desk operation berupa booth
yang dimulai pukul 12.30 WIB s.d. 16.30 WIB sedangkan layanan KPPN Lubuklinggau
tetap di lantai I Kantor KPPN Lubuklinggau.
-Seksi
Hukum dan Informasi-