SEJARAH
Kabupaten Lahat adalah salah satu kabupaten yang terletak diujung barat
Provinsi Sumatra Selatan, berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim,
Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagaralam dan Kabupaten Bengkulu Selatan
dengan titik koordinat 3,25° - 4,5° LS 102,37° - 103,45° BT. Secara
umum wilayah Kabupaten Lahat tergolong daerah dataran tinggi, yang termasuk
pada alur Bukit Barisan dengan puncaknya yang tertinggi yaitu Bukit Serelo
dengan ketinggian lebih kurang 600 meter dpl, dengan demikian wajar kiranya
bila wilayah kerja KPKNL Lahat dikelilingi oleh tempat wisata alam yang menarik
seperti lembah, bukit, gunung, hutan, sungai dan air terjun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMKM.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Lahat adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. KPKNL Lahat berdiri sejak tahun
2007 dibawah naungan dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Sumatera
Selatan, Jambi dan Bangka Belitung.
Tahun 2021, terjadi perubahan struktur organisasi baik di Pusat DJKN maupun lingkup KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMKM.01/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang mana KPKNL mengalami perampingan organisasi dengan hilangnya Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi Pelayanan Penilaian menjadi fungsional. KPKNL Lahat merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB).


VISI, MISI & TUGAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Lahat
senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional
dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi
Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif,
Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Lahat
melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, yakni :
1) Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara;
2) Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3) Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4) Menghasilkan
nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan;
5)Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan
kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan
masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022
tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, KPKNL Lahat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Lahat
menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
1. Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
3. Pelaksanaan
pengrusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. PElaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
5. Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan
pelayanan lelang;
7. Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
8. Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan
administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
WILAYAH KERJA

Wilayah kerja KPKNL Lahat sendiri terdiri dari 8 Kabupaten Kota dalam
Provinsi Sumatera Selatan meliputi 6 Kabupaten dan 2 Kota dalam Provinsi
Sumatera Selatan, yaitu : Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi
Rawas Utara, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,
Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau.
MOTTO: SERELO(Sinergi,
Ramah, Empati, Loyalitas)
KPKNL Lahat mengambil
salah satu nama bukit ikonik di Kabupaten Lahat yakni SERELO sebagai
mottonya yaitu : Sinergi, Ramah, Empati dan Loyalitas
SinErgi : Membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang
produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk
menghasilkan pekerjaan yang bermanfaat dan berkualitas
Ramah :
Bertutur kata dan bersikap yang baik dalammemberikan pelayanan
Empati : Memahami keinginan serta menyelesaikan masalah pengguna
jasa dengan memberikan pelayanan yang penuh perhatian
LOyalitas : Setia dan patuh terhadap organisasi maupun
peraturan yang ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang baik.
Melalui motto “Serelo” diharapkan semua pegawai KPKNL Lahat" berkomitmen untuk terus melakukan penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan."
STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor
154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN,
Struktur Organisasi KPKNL Lahat terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
c. Seksi Piutang Negara
d. Seksi Hukum dan Informasi
e. Seksi Kepatuhan Internal, dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
KPKNL Lahat
dipimpin oleh Seorang Kepala Kantor: Muh. Tajus
Syarifin, dengan staff Kepala Subbagian Umum: Wilda Novrati Lesi;
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara: Latho Muhammad; Kepala
Seksi Piutang Negara: Juraidah Hanum; Kepala Seksi Hukum dan
Informasi: Maszuandi; dan Kepala Seksi Kepatuhan
Internal, Nasrul Amin. Penilai Pemerintah Ahli Pertama Romas
Fahdiar, Bayu Andika dan Zemy Herda Hisvanda, Pelelang Ahli Muda Ade
Yoska dan Pelelang Ahli Pertama Muhammad Akib. Total pegawai
terdapat 25 ASN dan 10 PPNPN.
Adapun Bagan organisasi KPKNL Lahat terlihat
sebagaimana gambar berikut:
