SEJARAH
Kabupaten Lahat adalah salah satu kabupaten yang terletak diujung barat Provinsi Sumatra Selatan, berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagaralam dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan titik koordinat 3,25° - 4,5° LS 102,37° - 103,45° BT. Secara umum wilayah Kabupaten Lahat tergolong daerah dataran tinggi, yang termasuk pada alur Bukit Barisan dengan puncaknya yang tertinggi yaitu Bukit Serelo dengan ketinggian lebih kurang 600 meter dpl, dengan demikian wajar kiranya bila wilayah kerja KPKNL Lahat dikelilingi oleh tempat wisata alam yang menarik seperti lembah, bukit, gunung, hutan, sungai dan air terjun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMKM.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. KPKNL Lahat berdiri sejak tahun 2007 dibawah naungan dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung.
Tahun 2021, terjadi
perubahan struktur organisasi baik di Pusat DJKN maupun lingkup KPKNL
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMKM.01/2021
tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang mana KPKNL mengalami
perampingan organisasi dengan hilangnya Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi
Pelayanan Penilaian menjadi fungsional. KPKNL Lahat merupakan instansi
vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka
Belitung (Kanwil DJKN SJB).
VISI, MISI & TUGAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Lahat senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Lahat melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
1) Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2) Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3) Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4) Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5) Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Lahat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Lahat menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
WILAYAH KERJA

Wilayah kerja KPKNL Lahat sendiri terdiri dari 8 Kabupaten Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan meliputi 6 Kabupaten dan 2 Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan, yaitu : Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau.
MOTTO: SERELO(Sinergi, Ramah, Empati, Loyalitas)
KPKNL Lahat mengambil salah satu nama bukit ikonik di Kabupaten Lahat yakni SERELO sebagai mottonya yaitu : Sinergi, Ramah, Empati dan Loyalitas
SinErgi : Membangun dan
memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis
dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan pekerjaan yang
bermanfaat dan berkualitas
Ramah :
Bertutur kata dan bersikap yang baik dalammemberikan pelayanan
Empati : Memahami keinginan serta
menyelesaikan masalah pengguna jasa dengan memberikan pelayanan yang penuh
perhatian
LOyalitas : Setia dan patuh terhadap organisasi maupun
peraturan yang ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang baik.
Melalui motto “Serelo” diharapkan semua pegawai KPKNL Lahat" berkomitmen untuk terus melakukan penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan."
STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Lahat terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
c. Seksi Piutang Negara
d. Seksi Hukum dan Informasi
e. Seksi Kepatuhan Internal, dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
KPKNL Lahat dipimpin oleh Seorang Kepala Kantor: Muh. Tajus Syarifin, dengan staff Kepala Subbagian Umum: Wilda Novrati Lesi; Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara: Latho Muhammad; Kepala Seksi Piutang Negara: Juraidah Hanum; Kepala Seksi Hukum dan Informasi: Ferry Pangaribuan; dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Nasrul Amin. Penilai Pemerintah Ahli Pertama Romas Fahdiar, Bayu Andika dan
Zemy Herda Hisvanda, Pelelang Ahli Muda Ade Yoska dan
Pelelang Ahli Pertama Muhammad Akib. Total pegawai terdapat 25 ASN dan 10 PPNPN. Adapun Bagan organisasi KPKNL Lahat terlihat sebagaimana gambar berikut:
