Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Pengurusan Piutang Negara dari Pola Channeling dan Risk Sharing
N/a
Senin, 03 Maret 2014   |   1265 kali

Kupang – Pada Rabu, 19 Februari 2014, Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari pola Channeling dan Risk Sharing di Hotel On The Rock, Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Perbankan BUMN, Bank Swasta Nasional yang terdiri dari Bank Umum dan BPR, Balai Lelang dan Koperasi Kredit di lingkungan wilayah kerja KPKNL Kupang.

Mengawali sambutan dalam pembukaan kegiatan sosialiasi ini, Kepala KPKNL Kupang Syamsudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dari kalangan Perbankan maupun Koperasi Kredit yang telah berkenan menghadiri kegiatan Sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Pengurusan Piutang Negara khususnya piutang-piutang yang berasal dari penggunaan dana APBN yang disalurkan dengan pola Channeling dan Risk Sharing ini. “Sharing knowledge mengenai lelang dan pengurusan piutang negara merupakan tujuan utama acara ini”, lanjut Syamsudin. Pelaksanaan lelang dan pengurusan piutang negara berkaitan erat dengan terbitnya produk-produk hukum. Kepala KPKNL Kupang mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para stakeholder dapat lebih memahami peraturan-peraturan maupun mekanisme pelaksanaan lelang dan pengurusan piutang negara.

Memasuki sesi pertama, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kupang Suwadi, sebagai narasumber menyampaikan materi sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Pada kesempatan ini, Suwadi mengawali pemaparan materi antara lain Dasar  Hukum Lelang, Fungsi dan Jenis Lelang, Kebaikan Lelang serta proses/tahapan pelaksanaan yaitu tahap pra lelang, tahap pelaksanan lelang dan tahap pasca lelang. Suwadi juga menjelaskan tentang adanya Perubahan Peraturan Lelang dan selanjutnya memberikan materi perubahan pada peraturan lama ke peraturan baru, yaitu PMK No.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, antara lain berkaitan dengan pembatalan lelang, jaminan penawaran lelang, penghapusan dispensasi tempat lelang, penetapan nilai limit lelang dan cara penawaran. Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai teknis pelaksanaan lelang, dilaksanakan simulasi lelang yang dipimpin oleh Anwar Bai, Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Kupang.

Sesi berikutnya adalah sosialisasi Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari pola Channeling dan Risk Sharing. Pada sesi ini, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Kupang Dwi Riskon sebagai narasumber menjelaskan bahwa sejak berlakunya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 77/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada sidang terbuka pada 25 September 2012, KPKNL Kupang tidak dapat lagi melakukan penagihan dan pengurusan terhadap piutang yang berasal dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara), namun demikian BUMN termasuk Perbankan masih dapat menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN/KPKNL, khususnya piutang yang berasal dari penggunaan dana APBN yang disalurkan dengan pola Channeling dan Risk Sharing. Selanjutnya Dwi Riskon memaparkan mengenai Dasar Hukum serta Teknis Pengurusan Piutang Negara khususnya mengenai tata cara penyerahan pengurusan piutang negara.

Pada sesi konsultasi dan tanya jawab, antusiasme peserta sosialisasi untuk menanyakan hal-hal terkait lelang cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan. Peserta dari kalangan perbankan menanyakan kewajiban penggunaan jasa appraisal independent untuk nilai limit 300 juta ke atas. Ada juga pertanyaan terkait lelang Fiducia, pengosongan objek lelang dan pembatalan lelang. Pertanyaan terkait pengurusan piutang negara antara lain mengenai rekonsiliasi data BKPN dan penarikan pengurusan piutang negara. Rangkaian pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh kedua narasumber dan Kepala KPKNL Kupang yang pada akhir acara sekaligus menutup pelaksanaan sosialisasi. (Penulis : Heri Supriyadi, Fotografer : I Made Putra Wahyu Legawa, Editor : I Komang Eka Diana/Kasi HI)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai 4, Jl. Frans Seda, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur - 85228
(0380) 825120
-
kpknlkupang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini