Larantuka, Selasa,
02 November 2021,
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melaksanakan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
(UUHT) yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Larantuka selaku penjual.
Lelang dilaksanakan di Jl. Piere
Tendean No. 3, Larantuka yang merupakan
alamat dari kantor penjual. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Asmatriadi Anwar
selaku Pelelang Ahli Pertama KPKNL Kupang dan disaksikan oleh Resha Emanuela A.
Bien selaku Pejabat Penjual, Jonatan
Purba selaku Saksi I, dan Ina Rahmayani selaku Saksi II.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang (ex lege) kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan penjualan melalui pelelangan umum atas aset yang dijadikan sebagai jaminan apabila debitor cidera janji. Pada lelang yang dilaksanakan secara closed bidding ini, terdapat 3 (tiga) lot lelang yang terdiri dari benda tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kabupaten Flores Timur. Pada saat penutupan, terdapat 1 (satu) lot lelang dinyatakan Tidak Ada penawaran (TAP) sedangkan 2 (dua) lot lelang lainnya terjual dengan nilai penawaran Rp30.000.000,- dari nilai limit Rp30.000.000,- dan nilai penawaran Rp85.000.000,- dari nilai limit 85.000.000,-. Sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2021, Pelelang Ahli Muda KPKNL Kupang, Ludine Harsanto Elvata juga telah berhasil melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT. Bank Artha Graha Cabang Kupang dengan nilai yang fantantis, sebesar Rp30.001.000.000,-. Terhadap hasil lelang tersebut, akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku, antara lain dengan penyetoran Hasil Bersih Lelang (HBL) ke penjual dan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bea Lelang dan PPh Final ke kas negara. Hal tersebut merupakan salah satu peran nyata DJKN dalam melaksanakan tugas fungsinya dalam berkontribusi terhadap penerimaan negara. (Jonatan/Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kupang).