Rombongan Pemkot Tanjungbalai dipimpin langsung Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib dan diterima oleh Kepala KPKNL Kisaran, Agus Budianta bersama jajarannya. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka koordinasi terkait persiapan kelanjutan pembangunan insenarator penanganan sampah. Bapak wali kota dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penerimaan yang diberikan kepada KPKNL Kisaran. Harapan dari pertemuan tersebut adalah menghasilkan penyempurnaan penerapan peraturan tentang insenarator penanganan sampah di Tanjungbalai.
Agus Budianta memberikan masukan atas proyek insenarator penanganan sampah di Tanjungbalai terkait permasalahan sewa lahan milik Pemerinta Kota Tanjungbalai dengan pihak investor dapat mengacu pada PMK nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara pasal 28 bahwa untuk besaran faktor penyesuaian sewa untuk infrastruktur sarana persampahan sebesar 5% (lima persen) s.d. 20% (dua puluh persen). Beliau juga menekankan bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Kisaran tidak dipungut biaya selain pelayanan yang sudah ditentukan tarifnya oleh peraturan yang berlaku.