Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
KPKNL Kisaran lakukan Sosialisasi Anti Korupsi, Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan
Rizki Harni Manurung
Minggu, 02 April 2023   |   68 kali

Kisaran - KPKNL Kisaran yang diinisiasi oleh Seksi Kepatuhan Internal melakukan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan secara daring dengan pemateri Anas Wakita Jati, Penyuluh Anti Korupsi Muda – LSP KPK RI yang dimulai pukul 09:00 WIB pada Kamis (30/03). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder KPKNL Kisaran seperti perbankan, pemerintah daerah dan satuan kerja yang berada di wilayah KPKNL Kisaran.

Kepala KPKNL Kisaran, Agus Budianta dalam sambutannya menjelaskan bahwa KPKNL Kisaran senantiasa berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara cepat, tepat, transparan dan bangga melayani bangsa. 

Sosialisasi Anti Korupsi, Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan merupakan wujud keseriusan, komitmen dan konsistensi dari segenap punggawa KPKNL Kisaran untuk mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN dan peningkatan kepuasan pengguna layanan.

Dalam mewujudkan good governance dan layanan yang semakin baik, KPKNL Kisaran berupaya memberikan layanan dengan motto CINTA (Cepat, Inovatif, Normatif, Transparan dan Adaptif).  CINTA dapat diartikan sebagai wujud rasa memiliki seluruh pegawai KPKNL Kisaran sehingga akan tercipta rasa bertanggungjawab dan upaya yang tulus untuk memberikan yang terbaik kepada organisasi dan dalam pelayanan kepada masyarakat serta bebas dari korupsi.

Anas Wakita Jati, Penyuluh Anti Korupsi Muda – LSP KPK RI dalam paparannya menyampaikan bahwa pada zaman dahulu para pejabat negara bermula dari penjara dan berakhir menjadi pejabat negara. Namun saat ini, bermula dari pejabat negara dan berakhir di penjara. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berpotensi dilakukan oleh siapa saja, target yang acak, kerugian yang diakibatkan besar dan meluas, terorganisasi dan bersifat lintas negara. Modus korupsi diantaranya adalah suap, pengadaan barang jasa, penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pencucian uang, pungutan, perizinan dan merintangi proses yang berlaku.

“Adapun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran dalam upaya pencegahan korupsi diantaranya adalah patuh lapor LHKPN/LKHASN, menjadi role mode ASN berintegritas, menolak/melaporkan penerimaan gratifikasi, menolak terlibat korupsi dan berperan sebagai whistle blower.”

Korupsi merupakan bahaya laten yang bisa merusak kehidupan bangsa dan bernegara. Korupsi diikuti hal-hal buruk lain untuk melancarkan aksinya seperti gratifikasi dan benturan kepentingan. Untuk mencegah korupsi tidak bisa hanya dilakukan satu orang, tetapi membutuhkan sinergi, kolaborasi dan komitmen dari seluruh pihak-pihak terkait. Untuk mencegah korupsi bisa dimulai dari diri sendiri, seperti menanamkan integritas dan bertindak sesuai hati nurani. Saling menguatkan satu sama lain dan komitmen bersama untuk melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Tim Humas KPKNL Kisaran_Sri H)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prof. Moh. Yamin, SH No. 47 Kisaran - 21224
(0623) 41660
(0623) 42520
kpknlkisaran@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini