Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Sinergi Lelang Barang Rampasan Negara, “Lelang Mudah dan Transparan”
Yusuf Dwenva Gulo
Selasa, 28 Februari 2023   |   145 kali

(Kisaran, 27/02/2023), Kejaksaan Negeri Asahan dengan perantara KPKNL Kisaran melakukan lelang Ekskusi Barang Rampasan guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan lelang penawaran terbuka (open bidding) dapat dilakukan dengan mudah dan transparan terhadap objek lelang barang rampasan dari 30 (tiga puluh) perkara dengan jumlah 32 (tiga puluh dua) unit barang rampasan  berupa kendaraan roda empat dan roda dua, Hp dan kapal kayu.

Pelaksanaan lelang tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Aula kantor Kejaksaan Negeri Asahan dipimpin Pelelang Ahli Pertama Jahantus Banjarnahor KPKNL Kisaran dan Bapak Sulistityohadi, S.H, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Asahan selaku Penjual melalui aplikasi lelang (e-auction). Pelaksanaan lelang disaksikan Bapak Dedyng Wibiyanto Atabay, SH.,MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Asahan berserta staf. Objek lelang laku terjual sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lot dengan pokok lelang sebesar Rp114.817.000,- dengan nilai limit Rp86.698.000,- kenaikan harga lelang sebesar 29%.

Dedyng Wibiyanto Atabay, SH.,MH. Kepala Kejaksaan Negeri Asahan menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang baik dan berharap kedepannya tetap dipertahankan karena hubungan kerja ini akan tetap berkesinambungan dalam rangka bersama-sama optimalisasi aset negara khususnya Barang Rapasan Negara

DJKN selaku regulator lelang telah melakukan inovasi Seiring dengan kemajuan teknologi dan perilaku agar masyarakat lebih banyak yang dapat mengakses informasi lelang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertipu. Masyarakat yang akan mengikuti lelang dapat mengakses www.lelang.go.id atau download aplikasi android lelang indonesia di playstore. Lelang dilaksanakan secara online tanpa kehadiran peserta lelang dan setiap peserta lelang dapat melakukan penawaran sesuai dengan kemampuan dan pemahamannya atas barang yang dibeli melalui lelang dan tidak ada pihak yang dapat mengintimidasi proses penawaran tersebut.

 Lelang dapat mewujudkan mekanisme jual beli yang mudah, efektif dan transparan. Tidak mungkin lagi ada pihak yang dapat menjanjikan seseorang menjadi pemenang lelang. Selain itu, dengan mengakses situs tersebut masyarakat dapat melihat pengumuman lelang dan mengikuti lelang yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Sebagai contoh lelang barang rampasan negara di Kejaksanaan Negeri Asahan. 

Jahantus Bajarnahor, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Kisaran juga menyampaikan terbitnya Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2023 tentang Lelang barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. PMK ini untuk menggantikan PMK nomor 13/2018 yang mengakomodir pelaksanaan lelang barang rampasan dengan kondisi tertentu, namun masa pengajuaan permohonan lelangnya telah berakhir 31 Desember 2020. Dalam PMK 199/2023 mengakomodir lelang barang rampasan Negara dalam hal yang surat perintah penyitaan  dan Berita Acara Penyitaaanya tidak ditemukan, barang rampasan berupa sertipikat atau bukti ha katas tanah dan barang rampasan yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik. Adapun masa berlaku PMK tersebut pengajuan lelangnya sampai dengan 31 Desember 2024.

Dengan terbitnya PMK 199/2023, dihimbau kepada jajaran Kejaksaan Negeri  dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengajukan permohonan lelang terhadap semua barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, disamping itu untuk menghindari menurunnya nilai ekonomis barang jika tidak segera dilakukan penjualan melalui lelang.

Selain itu, kepada masyarkat dapat bersama-sama mengikuti lelang dan apabila terdapat barang yang sesuai dapat segera mendaftarkan sebagai peserta lelang. Lelang secara online ini memudahkan masyarakat dan diharapkan semakin banyak yang tertarik mengikuti lelang. Dan harus diingat seluruh pelaksanaan lelang dilaksanakan secara online, tidak ada pihak yang dapat intervensi pelaksanaan lelang tersebut. Karena itu, jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan dapat membantu untuk dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang. Lelang dapat menjadi sarana ekonomi masyarakat dalam peralihan barang dengan harga yang sesuai dengan kemampuannya. Kunjungi websitenya dan unduh aplikasinya. Jangan pernah tertipu lelang, karena ikut lelang itu mudah dan menyenangkan. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prof. Moh. Yamin, SH No. 47 Kisaran - 21224
(0623) 41660
(0623) 42520
kpknlkisaran@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini