Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
PENGGALIAN POTENSI PIUTANG NEGARA
Muhammad Yose Rizal
Jum'at, 01 Maret 2024   |   26 kali

Selasa (20/02) - KPKNL Jambi melakukan penggalian potensi Piutang Negara ke  RSUD K.H. Daud Arif dan BKAD Kab. Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai  dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Bertugas mewakili KPKNL Jambi,  Jurusita Piutang Negara KPKNL Jambi Abdillah, didampingi pelaksana Seksi Piutang Negara Nancy Grace dan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal Harnytan Anasthasia Siburian bertemu Direktur RSUD K.H. Daud Arif yang diwakili Kepala Seksi Keuangan RSUD K.H. Daud Arif, Suryanti, SKM, M.M. dan Kabid Aset pada BKAD Kab. Tanjung Jabung Barat Maulana .

Dalam penjelasannya Suryanti menyampaikan data piutang macet yang ada di RSUD K.H. Daud Arif yang pada kesempatan tersebut ditemukan ada beberapa  komponen piutang diatas Rp8.000.000,-  dan BKAD Kab. Tanjung Jabung Barat menjelaskan bahwa sampai saat ini kewenangan penghapusan Piutang Daerah selalu dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Tanjung Jabung Barat, namun akan merencanakan sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah di Bulan April untuk mengundang SKPD-SKPD untuk menjangkau lebih luas terkait pemahaman Piutang Negara.

Kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan kerja sama terkait pengurusan Piutang Negara baik yang telah diserahkan atau masih dalam identifikasi untuk segera diserahkan kepada KPKNL Jambi untuk pengurusannya juga memberikan asistensi mengenai tata cara pengurusan piutang daerah macet. 

Diharapkan dari hasil koordinasi ini dapat menggali lebih banyak lagi piutang-piutang macet yang harusnya penyelesaiannya di serahkan ke PUPN Jambi/KPKNL Jambi sehingga pengurusan piutang negara di lingkup wilayah kerja KPKNL Jambi menjadi lebih baik.

myr


Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr.Soetomo No.17 Jambi - 36113
(0741) 22028
(0741) 7550376
kpknljambi@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini