Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Jambi senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Jambi melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni:
1) Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2) Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3) Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4) Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5) Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Jambi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Jambi menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
1) Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2) Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3) Pelaksanaan pengrusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4) Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5) Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6) Pelaksanaan pelayanan lelang;
7) Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
8) Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9) Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10) Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
MOTTO : PADEK
KPKNL Jambi mengambil salah satu istilah yang biasa digunakan untuk suatu hal-hal yang baik di kalangan masyarakat Jambi yaitu kata PADEK yang merupakan kepanjangan dari Profesionalisme, Amanah, Dinamis, Empati dan Kesempurnaan
Komposisi pegawai per Agustus 2025, berjumlah 31 (tiga puluh satu) pegawai

Saat ini, KPKNL Jambi dipimpin oleh Kepala Kantor Kiki Nurman Setiawan, dengan staff Kepala Subbagian Umum Azmi Mubarok; Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara Dedi Dewanta Brahmana; Kepala Seksi Piutang Negara Muhammad Romi Kurniawan; Kepala Seksi Kepatuhan Internal Imam Widodo; Kepala Seksi Hukum dan Informasi Indah Noviana; Penilai Pemerintah Ahli Muda Kukuh Anggraito; Penilai Pemerintah Ahli Pertama Eko Wahyu Guntoro, dan Decky Fitriadi, Pelelang Ahli Muda Januar Edy Purwoko dan Risman dan dan Marzuki Tayib dan 17 orang Pelaksana.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tertanggal 28 Oktober 2021, maka susunan organisasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdiri atas; Kepala Kantor, Sub Bagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Wilayah Kerja KPKNL Jambi terdiri dari 11 wilayah Kota dan Kabupaten, yaitu
Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.