Tidak Berhenti di Palu Hakim: Lelang Barang Rampasan Hasilkan Penerimaan Negara
Nina Santun Muliawati
Selasa, 18 Agustus 2026 |
33 kali
Jambi - Dalam
rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Badan
Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menginisiasi penyelenggaraan Lelang Serentak
Barang Rampasan Negara secara nasional. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jambi turut berpartisipasi dengan menindaklanjuti permohonan lelang
barang rampasan negara dari 10 (sepuluh) kejaksaan negeri di wilayah hukum
Kejaksaan Tinggi Jambi, yaitu Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Batanghari,
Kejaksaan Negeri Tebo, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sungai
Penuh, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin, dan Kejaksaan Negeri
Bungo.
Melalui portal lelang.go.id, KPKNL Jambi menyelenggarakan lelang
serentak tersebut pada tanggal 10 s.d. 13 Agustus 2026. Sebanyak 28 lot barang
yang dilelang dengan barang yang bervariasi, mulai dari kendaraan bermotor,
alat berat, kayu olahan, hingga tanah bangunan. Secara keseluruhan, total nilai
limit mencapai Rp5.283.111.728,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh tiga
juta seratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
Pelaksanaan lelang mendapat antusiasme dari masyarakat yang turut
berpartisipasi sebagai peserta lelang. Dari keseluruhan objek yang dilelang, terdapat
23 lot barang berhasil LAKU, 4 lot barang TAP (Tidak Ada Penawaran), dan 1 lot
barang BATAL. Total nilai laku lelang sebesar Rp2.406.658.728,00 (dua miliar empat
ratus enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh
delapan rupiah). Jika dibandingkan dengan nilai limit, nilai tersebut mencatat
kenaikan sebesar 42% di atas nilai limit.
Capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan merupakan hasil dari
rangkaian proses yang panjang. Sebelum sampai pada tahap lelang, barang
rampasan negara harus melalui berbagai tahapan, mulai dari proses hukum atas
perkara yang bersangkutan, penilaian objek, penyusunan dokumen permohonan
lelang, hingga pelaksanaan lelang.
Dalam sambutannya pada Acara Pembukaan Lelang Serentak Barang Rampasan
Negara yang diselenggarakan di Kejaksaan Tinggi Jambi pada 11 Agustus 2026,
Kepala KPKNL Jambi, Kiki Nurman Setiawan, menyampaikan bahwa lelang barang
rampasan negara merupakan salah satu bentuk penyelamatan nilai aset negara.
“Lelang
Serentak Barang Rampasan Kejaksaan bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata
bahwa penegakan hukum berlanjut hingga aset hasil tindak pidana pulih dan
kembali bermanfaat bagi negara dan rakyat ” ujar Kiki Nurman Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng
Hariadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang serentak merupakan
tindak lanjut atas Instruksi Badan Pemulihan Aset Nomor
B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 hal Amanat Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan
Negara yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
“Kegiatan lelang menjadi momentum untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan Kejaksaan RI diselenggarakan secara transparan” tambah , Sugeng Hariadi dalam sambutannya.
Lebih
dari sekadar proses penjualan, hasil lelang barang rampasan negara turut
memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Nilai yang diperoleh dari
pelaksanaan lelang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
selanjutnya disetorkan ke kas negara. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari
sumber penerimaan negara yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan
serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan
Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 menjadi wujud nyata sinergi
Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan melalui DJKN dalam mengoptimalkan
pemulihan aset negara. Sinergi tersebut tidak hanya memastikan proses
penanganan barang rampasan berjalan secara transparan dan akuntabel, tetapi
juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan nilai dan
manfaat bagi negara dan masyarakat.
Foto Terkait Berita