Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jambi
Tidak Berhenti di Palu Hakim: Lelang Barang Rampasan Hasilkan Penerimaan Negara

Tidak Berhenti di Palu Hakim: Lelang Barang Rampasan Hasilkan Penerimaan Negara

Nina Santun Muliawati
Selasa, 18 Agustus 2026 |   33 kali

Jambi - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menginisiasi penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara secara nasional. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi turut berpartisipasi dengan menindaklanjuti permohonan lelang barang rampasan negara dari 10 (sepuluh) kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, yaitu Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Batanghari, Kejaksaan Negeri Tebo, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin, dan Kejaksaan Negeri Bungo.

Melalui portal lelang.go.id, KPKNL Jambi menyelenggarakan lelang serentak tersebut pada tanggal 10 s.d. 13 Agustus 2026. Sebanyak 28 lot barang yang dilelang dengan barang yang bervariasi, mulai dari kendaraan bermotor, alat berat, kayu olahan, hingga tanah bangunan. Secara keseluruhan, total nilai limit mencapai Rp5.283.111.728,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).

Pelaksanaan lelang mendapat antusiasme dari masyarakat yang turut berpartisipasi sebagai peserta lelang. Dari keseluruhan objek yang dilelang, terdapat 23 lot barang berhasil LAKU, 4 lot barang TAP (Tidak Ada Penawaran), dan 1 lot barang BATAL. Total nilai laku lelang sebesar Rp2.406.658.728,00 (dua miliar empat ratus enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah). Jika dibandingkan dengan nilai limit, nilai tersebut mencatat kenaikan sebesar 42% di atas nilai limit. 

Capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan merupakan hasil dari rangkaian proses yang panjang. Sebelum sampai pada tahap lelang, barang rampasan negara harus melalui berbagai tahapan, mulai dari proses hukum atas perkara yang bersangkutan, penilaian objek, penyusunan dokumen permohonan lelang, hingga pelaksanaan lelang.

Dalam sambutannya pada Acara Pembukaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang diselenggarakan di Kejaksaan Tinggi Jambi pada 11 Agustus 2026, Kepala KPKNL Jambi, Kiki Nurman Setiawan, menyampaikan bahwa lelang barang rampasan negara merupakan salah satu bentuk penyelamatan nilai aset negara.  

Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata bahwa penegakan hukum berlanjut hingga aset hasil tindak pidana pulih dan kembali bermanfaat bagi negara dan rakyatujar Kiki Nurman Setiawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang serentak merupakan tindak lanjut atas Instruksi Badan Pemulihan Aset Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 hal Amanat Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan Negara yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

“Kegiatan lelang menjadi momentum untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan Kejaksaan RI diselenggarakan secara transparan” tambah , Sugeng Hariadi dalam sambutannya.

Lebih dari sekadar proses penjualan, hasil lelang barang rampasan negara turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Nilai yang diperoleh dari pelaksanaan lelang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disetorkan ke kas negara. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan negara yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 menjadi wujud nyata sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan melalui DJKN dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara. Sinergi tersebut tidak hanya memastikan proses penanganan barang rampasan berjalan secara transparan dan akuntabel, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon