Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan
dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1.
Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT)
KPKNL Jambi;
2.
Telepon: (0741) 22028;
3.
Whatsapp Pengaduan: 0813-7653-0099;
4.
Email Pengaduan: kpknljambi@kemenkeu.go.id;
5.
SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/);
6.
Wise Kementerian Keuangan
(https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/).
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan:
1.
Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL
Jambi dengan menunjukkan identitas diri;
2.
Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan
kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada
Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
1.
Identitas Pelapor;
2.
Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga
dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian
pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang
diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi
dengan nomor perkara;
3.
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini
termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
4.
Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan
tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen
pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Jambi dan dapat dikirim
ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:
1.
Identitas Pelapor;
2.
Identitas Terlapor jelas;
3.
Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya
perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka
Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4.
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini
termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
5.
Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya
secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan
dapat ditindaklanjuti.
Unit
Penanganan Pengaduan :
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Jambi.