Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jambi
EKSEKUSI RESI GUDANG DALAM SISTIM LELANG INDONESIA (SLI)  DAN SISTIM RESI GUDANG (SRG)

EKSEKUSI RESI GUDANG DALAM SISTIM LELANG INDONESIA (SLI) DAN SISTIM RESI GUDANG (SRG)

Indah Noviana
Senin, 15 Juni 2026 |   165 kali

Penulis: Risman, S.H., M.Ak.


Masyarakat umum baik perorangan atau badan usaha / badan hukum tidak terkecuali profesi petani/pekebun dan penambang mineral dalam menjalankan usahanya pada umumnya membutuhkan modal yang tidak sedikit.  Sementara itu hasil usahanya berupa produk pertanian / tambang sering mengalami harga yang fluktuatif, yang terkadang mengalami masa dimana harga komoditas dirasakan turun / sangat murah. Untuk itu pelaku usaha tersebut sering menahan diri untuk menjualnya, sehingga ia memilih untuk menyimpan komoditas di gudang-gudang penyimpanan komoditas baik milik swasta maupun milik pemerintah yang di dalamnya terdapat Pengelola Gudang yang professional yang selanjutnya dikenal sebagai Gudang SRG.

Selanjutnya sebagai bukti penitipan komoditas tersebut, Pengelola Gudang akan menerbitkan sertifikat bukti penitipan komoditas berupa Resi Gudang. (Sertifkat) Resi Gudang selanjutnya akan diserahkan kepada pemilik komoditas untuk kemudian menjadi alat bukti kepemilikan atas sejumlah benda komoditas yang telah dititipkannya. Saat ini Resi Gudang dikenal oleh masyarakat umum sebagai sertifikat bukti kepemilikan benda bergerak berupa komoditas pertanian/perkebunan/lainnya antara lain berupa kopi, kakao, gabah, gambir, pinang, garam, pala, kedelai bahkan produk tambang seperti timah dan lainnya, yang memang sengaja dititipkan oleh pemiliknya kepada Pengelola Gudang.

Peran Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang bertugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang, serta ia berhak sekaligus berkewajiban menerbitkan Resi Gudang. Selanjutnya Pengelola Gudang bertanggung jawab menyimpan, mengamankan, menjaga kualitas komoditas, dan mengadministrasikannya komoditas tersebut secara baik (profesional).

Adapun kriteria umum barang yang dapat dititipkan sekaligus dapat diterbitkan Resi Gudang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperdagangkan secara umum, yang paling sedikit memenuhi persyaratan berupa memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan, dan memenuhi standar mutu tertentu, serta memenuhi syarat jumlah minimum tertentu barang yang disimpan.

Sebagai bukti kepemilikan, Resi Gudang juga dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, yaitu dengan cara pewarisan, hibah, jual beli (diperdagangkan), atau karena sebab-sebab lain yang diatur oleh undang-undang, termasuk peralihan yang diakibatkan oleh adanya pembubaran badan usaha (antara lain likuidasi/pailit/inbreng/subrogasi) yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.

Dalam perkembangannya, Resi Gudang sebagai dokumen bukti kepemilikan selain dapat diperdagangkan, dialihkan, diwariskan, dihibahkan dan lain-lain, maka ia juga dapat diterbitkan turunan produknya yang antara lain dikenal sebagai Derivatif Resi Gudang yang dapat berupa Kontrak Berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, Indeks atas Resi Gudang, Surat Berharga Diskonto Resi Gudang, Unit Resi Gudang, atau bahkan dalam bentuk derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai suatu instrumen keuangan.

Resi Gudang, Gudang, Pemilik Gudang, Pengelola Gudang, Petani/Pekebun/Penambang/Pengusaha, Pasar Lelang Komoditas, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan pihak lainnya, semuanya merupakan bagian dari suatu sistim yang dikenal sebagai Sistim Resi Gudang (SRG). SRG saat ini telah berjalan sebagai penopang perekonomian Indonesia. Dalam proses bisnisnya, SRG di Indonesia secara langsung diawasi, dibina, dan diatur oleh Badan Pengawas Sistim Resi Gudang di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Saat ini Sistim Resi Gudang telah memiliki platform jual beli yang disebut dengan Pasar Lelang Komoditas (PLK) dan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), selain sarana berupa penjualan langsung. Ketiga lembaga tersebut yaitu Sistim Resi Gudang, Pasar Lelang Komoditas, dan Perdagangan Berjangka Komoditi selanjutnya dikenal sebagai Tiga Pilar yang eksistensinya saling terkait dan saling mendukung untuk mewujudkan tata kelola perdagangan komoditas yang berkualitas, akuntabel, efektif, efisien, inovatif, dan produktif.

Dalam perkembangan di bidang hukum dan ekonomi Indonesia, maka kemudian Resi Gudang dijadikan sebagai bagian dari praktik ekonomi yang penting yaitu Resi Gudang dapat digunakan sebagai objek jaminan utang antara lain sebagai jaminan kredit perbankan/lembaga keuangan. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya pengakuan terhadap Resi Gudang sebagai suatu dokumen kepemilikan yang sah yang telah diatur oleh Undang-undang. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Selanjutnya diatur secara tegas bahwa Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.

Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas suatu barang dapat diajukan sebagai jaminan utang kepada perbankan atau lembaga pembiayaan dengan di dahului proses pembuatan perjanjian pokok berupa perjanjian utang piutang.  

Selanjutnya untuk menjamin utang piutang tersebut, maka dapat diajukan jaminan berupa Resi Gudang dengan cara membuat perjanjian penjaminan kebendaan sebagai perjanjian tambahan dari perjanjian pokok-nya. Perjanjian penjaminan kebendaan dimaksud dituangkan dalam bentuk Akta Perjanjian Hak Jaminan atas Resi Gudang.

Perjanjian penjaminan tersebut kemudian wajib diikuti dengan tindakan oleh Penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang untuk melakukan pemberitahuan tentang adanya perjanjian pengikatan Resi Gudang dimaksud sebagai Hak Jaminan kepada lembaga pencatat jaminan Resi Gudang yaitu Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Tujuannya adalah untuk dicatat bahwa atas Resi Gudang dimaksud dalam kondisi sedang dijaminkan. Hal ini dikenal sebagai pemenuhan asas publisitas jaminan kebendaan. Inilah yang dimaksud lembaga penjaminan Resi Gudang, selain yang selama ini dikenal adanya lembaga jaminan Fidusia, Gadai, Hak Tanggungan, dan Hipotik Kapal.

Dengan adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang, maka jenis lembaga jaminan utang yang sebelumnya telah dipraktikan dan diakui di Indonesia menjadi bertambah jenisnya selain dari yang sudah ada selama ini seperti lembaga jaminan Fidusia, Gadai, Hak Tanggungan, dan Hipotik Kapal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya pada golongan petani dan pekebun, serta penambang.

Jika kemudian utang yang dijamin dengan Resi Gudang telah lunas atau hapus, maka pemberi utang akan melepaskan hak jaminan yang dibebankan kepada Resi Gudang, dan mengembalikan Resi Gudang kepada pemilik Resi Gudang. Kemudian pemilik Resi Gudang dapat mengeluarkan barang dari Gudang Sistim Resi Gudang dengan cara menyerahkan sertifikat Resi Gudang-nya kepada Pengelola Gudang tempat barang disimpan.

Berdasarkan kepada pengaturan Resi Gudang di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang, pada dasarnya Hak Jaminan atas Resi Gudang memiliki karakteristik suatu jaminan kebendaan sebagaimana karakterisktik yang dimiliki oleh jaminan kebendaan lainnya yang sudah ada sebelumnya, namun terdapat beberapa perbedaan yang menjadi ciri spesifik, antara lain adalah:

  1. Penguasaan Benda Objek Jaminan. Benda objek jeminan dikuasai oleh Pengelola Gudang SRG. Benda yang menjadi objek jaminan secara fisik dikuasai oleh pihak lain yaitu Pengelola Gudang di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan cq. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
  2.  Kewenangan Menjaminkan. Pemegang Resi Gudang adalah pihak yang berhak menjaminkan. Pihak yang mempunyai kewenangan menjaminkan adalah pemegang Resi Gudang yaitu selaku pemilik benda, atau pihak lain yang telah menerima pengalihan dari pemilik benda (pemegang Resi Gudang sebelumnya), dan seterusnya.
  3.  Asas Droit De Suite. Hak Jaminan Resi Gudang akan mengikuti bendanya berada walaupun benda dikuasai pihak lain yaitu Pengelola Gudang. Bahwa Hak Jaminan atas Resi Gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, dan hak tersebut melekat kepada bendanya, walaupun benda berada di bawah penguasaan pihak lain yaitu Pengelola Gudang SRG.
  4. Asas Droit De Preference. Pemegang Jaminan Resi Gudang memiliki kedudukan yang diutamakan dari kreditur lain. Asas yang menyatakan bahwa adanya hak mendahului yang dimiliki kreditur atas benda tertentu yang dijaminkan kepada kreditur tersebut di dalam lembaga jaminan Resi Gudang. Asas droit de preference ini diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 yang mengatur bahwa Hak Jaminan atas Resi Gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
  5. Asas Publisitas. Pembebanan jaminan Resi Gudang wajib dicatatkan/didaftarkan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang di bawah Kementerian Perdagangan. Asas ini diatur di dalam pasal 13 dan Pasal 14 yang mengatur bahwa Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan, Penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
  6.  Asas Prioritas. Setiap Resi Gudang hanya dapat dibebani oleh satu jaminan saja. Asas ini tercermin di dalam pasal 12 yang mengatur bahwa Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang saja.
  7. Asas Spesialitas. Akta Perjanjian Jaminan Atas Resi Gudang memuat identitas pokok penerima dan pemberi hak jaminan, Perjanjian yang dijamin, serta harga pasar komoditas. Diatur di dalam Pasal 14 yang mengatur bahwa Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang wajib dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan, yang sekurang-kurangnya memuat Identitas Pihak Pemberi Dan Penerima Hak Jaminan, Data Perjanjian Pokok Yang Dijamin Dengan Hak Jaminan, Spesifikasi Resi Gudang Yang Diagunkan, Nilai Jaminan Utang dan Nilai Barang Berdasarkan Harga Pasar Pada Saat Barang Dimasukkan Ke Dalam Gudang.
  8. Lahirnya Hak Kebendaan. Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang mencatat adanya pembebanan jaminan Resi Gudang dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan Menerbitan Surat Konfirmasi kepada para pihak. Lahirnya hak kebendaan diatur di dalam Pasal 13 yang mengatur bahwa Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Lebih lanjut diatur di dalam Pasal 18-nya yang mengatur bahwa dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan telah diterima dengan lengkap, Pusat Registrasi wajib mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan Kepada penerima Hak Jaminan, serta kepada pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
  9.  Eksekusi. Hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan Resi Gudang atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau melalui penjualan langsung untuk mengambil pelunasan piutangnya, tanpa memerlukan penetapan pengadilan. Tata cara eksekusi Resi Gudang diatur di dalam Pasal 16 yang mengatur bahwa apabila pemberi Hak Jaminan atas Resi Gudang cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan tersebut setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan. Penjualan objek jaminan dimaksud hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan. Lebih lanjut diatur pada tingkatan peraturan dibawahnya yaitu pada pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang mengatur bahwa dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan Sertifkat Jaminan Kebendaan. Adapun penjualan melalui lelang umum ditujukan untuk lelang terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama. Sedangkan penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun. Untuk keadaan tertentu Pengelola Gudang diberi wewenang untuk menjual langsung. Dengan prosedur penjualan secara langsung dan melalui lelang umum, Pengelola Gudang mendapat perlindungan dengan mempunyai hak untuk mencegah kerugian yang mungkin dideritanya akibat cedera janji yang dilakukan oleh pemegang Resi Gudang. Cedera janji meliputi, antara lain, Pemegang Resi Gudang tidak membayar biaya penyimpanan, atau tidak mengambil barang walaupun Resi Gudang jatuh tempo.
  10. Titel Eksekutorial. Tidak terdapat sertifikat jaminan dan atau tidak memiliki titel eksekutorial / irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Berbeda dengan jenis jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan yang dituangkan dalam dokumen sertifikat jaminan fidusia dan sertifikat hak tanggungan yang kesemuanya memuat titel eksekutorial, maka Pada lembaga Hak Jaminan atas Resi Gudang tidak terdapat sertifikat jaminan dan atau tidak memiliki titel eksekutorial / irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
  11. Cara Eksekusi. Penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan yaitu dijual melalui Lelang umum atau melalui penjualan langsung. Eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 bahwa dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan yaitu melalui Lelang umum atau melalui penjualan langsung.

Sebagaimana hukum ekonomi yang berjalan, maka terdapat banyak utang piutang / kredit yang berjalan dengan sukses sehingga ekonomi dapat berkembang, namun tidak jarang ditemui sebagian lagi kredit mengalami kondisi macet (default). Terhadap kredit yang macet tersebut tentunya diperlukan suatu solusi. Solusi dapat dijalankan dengan berpedoman kepada cara-cara yang sebelumnya telah disepakati oleh para pihak baik yang berutang (debitur) maupun pemberi utang (kreditur) serta pihak penjamin utang, yang keseluruhannya harus juga mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan Resi Gudang, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah sebelumnya memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan. Penjualan dapat dilakukan dengan cara antara lain melalui lelang umum atau penjualan langsung.

Penjualan secara langsung Hak Jaminan atas Resi Gudang dapat dilakukan dengan cara langsung oleh pemegang jaminan menggunakan platform jual beli tersendiri yang sudah eksis di dalam Sistim Resi Gudang yaitu Pasar Lelang Komoditas, dan Perdagangan Berjangka Komoditi. Penggunaan platform jual beli tersebut didasarkan kepada pertimbangan efisiensi, efektifitas, kemudahan, dan jenis pasar resi gudang yang memounyai sifat spesifik.

Adapun penggunaan eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang melalui lelang umum dalam Sistim Lelang Indonesia yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai dengan saat ini hampir tidak ditemukan. Selain itu memang di dalam ketentuan Sistim Lelang Indonesia sebagaimana diatur di dalam Vendu Reglement Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189 tentang Peraturan Lelang Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia dan di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tidaklah ditemukan adanya pengaturan untuk jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang.

 Adapun pihak / lembaga yang dapat berkepentingan dalam melakukan penjualan Resi Gudang / mengajukan permohonan penjualan melalui Sistim Lelang Indonesia atas objek Resi Gudang, antara lain adalah:

  1.  Kreditur Penerima Hak Jaminan. Kreditur Pemegang Hak Jaminan atas Resi Gudang setelah Debitur wanprestasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
  2.  Pengelola Gudang. Setelah Pemegang Resi Gudang wanprestasi kepada Pengelola Gudang. Diatur di dalam Penjelasan Pasal 40 huruf i Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
  3.  Kreditur Separatis. Oleh Kreditur Separatis saat masa insolvensi dalam proses PKPU dan /atau Kepailitan sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  4.  Kurator. Oleh Kurator atas sepengetahuan dan persetujuan hakim pengawas dalam proses PKPU dan /atau Kepailitan sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  5.   Lembaga Peradilan. Diajukan oleh lembaga peradilan sesuai dengan putusan/penetapan lembaga peradilan.
  6.  Lembaga Perpajakan. Oleh lembaga pajak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setelah adanya “sita pajak”. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  7.   Lembaga Penegak Hukum. Oleh lembaga penegak hukum setelah terdapat putusan yang amarnya menyatakan Resi Gudang di rampas.
  8.  PUPN. Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah adanya Surat Penetapan Penjualan Benda Sitaan (SPPBS) dari Ketua PUPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

 


Dari analisis hukum dan fakta dilapangan terkait Resi Gudang, maka dapat dibuat simpulan antara lain sebagai berikut:

  1.      Terdapat persamaan antara pengertian lelang di dalam Sistim Resi Gudang sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang dengan pengertian lelang sebagaimana yang dimaksud di dalam Sistim Lelang Indonesia sebagaimana diatur di dalam Vendu Reglement Stbl 1908:189 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  2.        Bahwa walaupun di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang, telah diatur Tata cara eksekusi Resi Gudang yaitu apabila pemberi Hak Jaminan atas Resi Gudang cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung, namun hal penjualan Resi Gudang melalui pelelangan umum tersebut belumlah diatur di dalam Sistim Lelang Indonesia sebagaimana diatur oleh Vendu Reglement Stbl. 1908;189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  3.      Terdapat kecenderungan eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang dengan menggunakan penjualan langsung melalui platform jual beli Pasar Lelang Komoditas bahkan platform Perdagangan Berjangka Komoditi dari pada melalui lelang (penjualan umum) dengan perantaraan KPKNL. Hal ini dengan pertimbangan lebih cepat, efisien, dan efektif, serta telah tersedianya platform jual beli yang sudah tersedia dan bersifat spesifik (media pasar telah tersedia yang diawasi, diatur, dan dibina oleh lembaga negara).
  4.        Terdapat lembaga jual beli di dalam Sistim Resi Gudang di bawah pengawasan, pengaturan, dan pembinaan Kementerian Perdagangan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang dengan cara penjualan secara langsung melalui platform Pasar Lelang Komoditas atau platform Perdagangan Berjangka Komoditi
  5.        Di dalam Sistim Lelang Indonesia, dengan mempertimbangkan berbagai hal masih terdapat ruang untuk dilakukan pengaturan lebih lanjut atas jenis lelang baru yaitu jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau lelang eksekusi Resi Gudang.
  6.       Hal sebaliknya terdapat kesempatan untuk dilakukan pengaturan pengecualian cara penjualan Resi Gudang yaitu bahwa eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau lelang eksekusi Resi Gudang adalah merupakan pengecualian dari Sistim Lelang Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Vendu Reglement Stbl. 1908;189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  7.      Dengan adanya lembaga jual beli yang sudah ada dan telah berjalan di bawah pengawasan, pengaturan, dan pembinaan Kementerian Perdagangan, maka eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau eksekusi Resi Gudang dapat diatur secara tegas untuk dikecualikan dari Sistim Lelang Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Vendu Reglement Stbl. 1908;189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon