Penulis: Risman, S.H.,
M.Ak.
Masyarakat
umum baik perorangan atau badan usaha / badan hukum tidak terkecuali profesi
petani/pekebun dan penambang mineral dalam menjalankan usahanya pada umumnya
membutuhkan modal yang tidak sedikit. Sementara itu hasil usahanya berupa
produk pertanian / tambang sering mengalami harga yang fluktuatif, yang
terkadang mengalami masa dimana harga komoditas dirasakan turun / sangat murah.
Untuk itu pelaku usaha tersebut sering menahan diri untuk menjualnya, sehingga
ia memilih untuk menyimpan komoditas di gudang-gudang penyimpanan komoditas
baik milik swasta maupun milik pemerintah yang di dalamnya terdapat Pengelola Gudang
yang professional yang selanjutnya dikenal sebagai Gudang SRG.
Selanjutnya
sebagai bukti penitipan komoditas tersebut, Pengelola Gudang akan menerbitkan
sertifikat bukti penitipan komoditas berupa Resi Gudang. (Sertifkat) Resi Gudang
selanjutnya akan diserahkan kepada pemilik komoditas untuk kemudian menjadi
alat bukti kepemilikan atas sejumlah benda komoditas yang telah dititipkannya.
Saat ini Resi Gudang dikenal oleh masyarakat umum sebagai sertifikat bukti
kepemilikan benda bergerak berupa komoditas pertanian/perkebunan/lainnya antara
lain berupa kopi, kakao, gabah, gambir, pinang, garam, pala, kedelai bahkan
produk tambang seperti timah dan lainnya, yang memang sengaja dititipkan oleh
pemiliknya kepada Pengelola Gudang.
Peran
Pengelola
Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri
maupun milik orang lain, yang bertugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan
pengawasan barang, serta ia berhak sekaligus berkewajiban menerbitkan Resi
Gudang. Selanjutnya Pengelola
Gudang bertanggung jawab menyimpan, mengamankan, menjaga kualitas komoditas,
dan mengadministrasikannya komoditas tersebut secara baik (profesional).
Adapun kriteria
umum barang yang dapat dititipkan sekaligus dapat diterbitkan Resi Gudang
adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu
dan dapat diperdagangkan secara umum, yang paling sedikit memenuhi persyaratan berupa
memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan, dan memenuhi standar mutu
tertentu, serta memenuhi syarat jumlah minimum tertentu barang yang disimpan.
Sebagai
bukti kepemilikan, Resi Gudang juga dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak
lain, yaitu dengan cara pewarisan, hibah, jual beli (diperdagangkan), atau
karena sebab-sebab lain yang diatur oleh undang-undang, termasuk peralihan yang
diakibatkan oleh adanya pembubaran badan usaha (antara lain
likuidasi/pailit/inbreng/subrogasi) yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
Dalam perkembangannya,
Resi Gudang sebagai dokumen bukti kepemilikan selain dapat diperdagangkan,
dialihkan, diwariskan, dihibahkan dan lain-lain, maka ia juga dapat diterbitkan
turunan produknya yang antara lain dikenal sebagai Derivatif Resi Gudang yang dapat
berupa Kontrak Berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, Indeks atas Resi
Gudang, Surat Berharga Diskonto Resi Gudang, Unit Resi Gudang, atau bahkan
dalam bentuk derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai suatu instrumen
keuangan.
Resi
Gudang, Gudang, Pemilik Gudang, Pengelola Gudang, Petani/Pekebun/Penambang/Pengusaha,
Pasar Lelang Komoditas, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan pihak lainnya,
semuanya merupakan bagian dari suatu sistim yang dikenal sebagai Sistim Resi
Gudang (SRG). SRG saat ini telah berjalan sebagai penopang perekonomian
Indonesia. Dalam proses bisnisnya, SRG di Indonesia secara langsung diawasi,
dibina, dan diatur oleh Badan Pengawas Sistim Resi Gudang di bawah Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia.
Saat ini Sistim Resi Gudang telah memiliki platform jual beli yang disebut dengan
Pasar Lelang Komoditas (PLK) dan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), selain
sarana berupa penjualan langsung. Ketiga lembaga tersebut yaitu Sistim Resi
Gudang, Pasar Lelang Komoditas, dan Perdagangan Berjangka Komoditi selanjutnya
dikenal sebagai Tiga Pilar yang eksistensinya saling terkait dan saling
mendukung untuk mewujudkan tata kelola perdagangan komoditas yang berkualitas,
akuntabel, efektif, efisien, inovatif, dan produktif.
Dalam perkembangan di bidang hukum dan ekonomi Indonesia,
maka kemudian Resi Gudang dijadikan sebagai bagian dari praktik ekonomi yang
penting yaitu Resi Gudang dapat digunakan sebagai objek jaminan utang antara
lain sebagai jaminan kredit perbankan/lembaga
keuangan. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya pengakuan terhadap Resi
Gudang sebagai suatu dokumen kepemilikan yang sah yang telah diatur oleh
Undang-undang. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang
yang mengatur bahwa Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang
yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Selanjutnya
diatur secara tegas bahwa Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang,
atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
Resi Gudang sebagai
alas hak (document of title) atas
suatu barang dapat diajukan sebagai jaminan
utang kepada perbankan atau lembaga pembiayaan dengan di dahului proses pembuatan
perjanjian pokok berupa perjanjian utang piutang.
Selanjutnya
untuk menjamin utang piutang tersebut, maka dapat diajukan jaminan berupa Resi
Gudang dengan cara membuat perjanjian penjaminan kebendaan sebagai perjanjian
tambahan dari perjanjian pokok-nya. Perjanjian penjaminan kebendaan dimaksud dituangkan
dalam bentuk Akta Perjanjian Hak Jaminan atas Resi Gudang.
Perjanjian
penjaminan tersebut kemudian wajib diikuti dengan tindakan oleh Penerima Hak
Jaminan atas Resi Gudang untuk melakukan pemberitahuan tentang adanya
perjanjian pengikatan Resi Gudang dimaksud sebagai Hak Jaminan kepada lembaga
pencatat jaminan Resi Gudang yaitu Pusat
Registrasi dan Pengelola Gudang. Tujuannya adalah untuk dicatat bahwa atas
Resi Gudang dimaksud dalam kondisi sedang dijaminkan. Hal ini dikenal sebagai
pemenuhan asas publisitas jaminan kebendaan. Inilah yang dimaksud lembaga
penjaminan Resi Gudang, selain yang selama ini dikenal adanya lembaga jaminan Fidusia,
Gadai, Hak Tanggungan, dan Hipotik Kapal.
Dengan adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang, maka jenis
lembaga jaminan utang yang sebelumnya telah dipraktikan dan diakui di Indonesia
menjadi bertambah jenisnya selain dari yang sudah ada selama ini seperti
lembaga jaminan Fidusia, Gadai, Hak Tanggungan, dan Hipotik Kapal. Hal ini
diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya pada
golongan petani dan pekebun, serta penambang.
Jika
kemudian utang yang dijamin dengan Resi Gudang telah lunas atau hapus, maka
pemberi utang akan melepaskan hak jaminan yang dibebankan kepada Resi Gudang,
dan mengembalikan Resi Gudang kepada pemilik Resi Gudang. Kemudian pemilik Resi
Gudang dapat mengeluarkan barang dari Gudang Sistim Resi Gudang dengan cara
menyerahkan sertifikat Resi Gudang-nya kepada Pengelola Gudang tempat barang
disimpan.
Berdasarkan kepada pengaturan Resi Gudang di dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2011 tentang Sistim Resi Gudang, pada dasarnya Hak Jaminan atas Resi Gudang
memiliki karakteristik suatu jaminan kebendaan sebagaimana karakterisktik yang
dimiliki oleh jaminan kebendaan lainnya yang sudah ada sebelumnya, namun
terdapat beberapa perbedaan yang menjadi ciri spesifik, antara lain adalah:
- Penguasaan
Benda Objek Jaminan. Benda objek jeminan dikuasai oleh Pengelola Gudang SRG. Benda yang menjadi objek jaminan secara
fisik dikuasai oleh pihak lain yaitu Pengelola Gudang di bawah pengawasan
Kementerian Perdagangan cq. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti).
- Kewenangan
Menjaminkan. Pemegang
Resi Gudang adalah pihak yang berhak menjaminkan. Pihak yang mempunyai
kewenangan menjaminkan adalah pemegang Resi Gudang yaitu selaku pemilik benda,
atau pihak lain yang telah menerima pengalihan dari pemilik benda (pemegang
Resi Gudang sebelumnya), dan seterusnya.
- Asas Droit De Suite.
Hak Jaminan Resi Gudang akan mengikuti
bendanya berada walaupun benda dikuasai pihak lain yaitu Pengelola Gudang. Bahwa
Hak Jaminan atas Resi Gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi
Gudang untuk pelunasan utang, dan hak tersebut melekat kepada bendanya,
walaupun benda berada di bawah penguasaan pihak lain yaitu Pengelola Gudang SRG.
- Asas Droit De Preference. Pemegang Jaminan Resi Gudang
memiliki kedudukan yang diutamakan dari kreditur lain. Asas
yang menyatakan bahwa adanya hak mendahului yang dimiliki kreditur atas benda tertentu
yang dijaminkan kepada kreditur tersebut di dalam lembaga jaminan Resi Gudang. Asas droit de preference ini diatur di
dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 yang mengatur bahwa Hak Jaminan atas Resi
Gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan
utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan
terhadap kreditor yang lain.
- Asas Publisitas.
Pembebanan jaminan Resi Gudang wajib
dicatatkan/didaftarkan kepada Pusat
Registrasi dan Pengelola Gudang di bawah Kementerian Perdagangan. Asas
ini diatur di dalam pasal 13 dan Pasal 14 yang mengatur bahwa Pembebanan Hak
Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan,
Penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang harus memberitahukan perjanjian pengikatan
Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
- Asas Prioritas. Setiap Resi Gudang hanya dapat
dibebani oleh satu jaminan saja. Asas ini tercermin di
dalam pasal 12 yang mengatur bahwa Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya
dapat dibebani satu jaminan utang saja.
- Asas Spesialitas. Akta Perjanjian Jaminan Atas
Resi Gudang memuat identitas pokok penerima dan pemberi hak jaminan, Perjanjian
yang dijamin, serta harga pasar komoditas. Diatur
di dalam Pasal 14 yang mengatur bahwa Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi
Gudang wajib dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan, yang sekurang-kurangnya
memuat Identitas Pihak Pemberi Dan Penerima Hak Jaminan, Data Perjanjian Pokok
Yang Dijamin Dengan Hak Jaminan, Spesifikasi Resi Gudang Yang Diagunkan, Nilai
Jaminan Utang dan Nilai Barang Berdasarkan Harga Pasar Pada Saat Barang
Dimasukkan Ke Dalam Gudang.
- Lahirnya
Hak Kebendaan. Pusat
Registrasi dan Pengelola Gudang mencatat adanya pembebanan jaminan Resi Gudang
dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan
dan Menerbitan Surat Konfirmasi
kepada para pihak. Lahirnya hak kebendaan diatur di dalam Pasal 13 yang
mengatur bahwa Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan
Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
Lebih lanjut diatur di dalam Pasal 18-nya yang mengatur bahwa dalam hal berkas
pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan telah diterima dengan lengkap, Pusat
Registrasi wajib mencatat dalam Buku Daftar
Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan
Hak Jaminan Kepada penerima Hak Jaminan, serta kepada pemberi Hak Jaminan dan
Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
- Eksekusi.
Hak
untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan Resi Gudang atas kekuasaan sendiri
melalui lelang umum atau melalui penjualan langsung untuk mengambil pelunasan
piutangnya, tanpa memerlukan penetapan pengadilan. Tata
cara eksekusi Resi Gudang diatur di dalam Pasal 16 yang mengatur bahwa apabila
pemberi Hak Jaminan atas Resi Gudang cedera janji, penerima Hak Jaminan
mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.
Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas
hasil penjualan tersebut setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya
pengelolaan. Penjualan objek jaminan dimaksud hanya
dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan. Lebih lanjut diatur
pada tingkatan peraturan dibawahnya yaitu pada pasal 21 Peraturan Pemerintah
No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim
Resi Gudang mengatur bahwa dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap
kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan mempunyai
hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa
memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai
hal itu kepada pemberi Hak Jaminan Sertifkat Jaminan Kebendaan. Adapun penjualan melalui lelang umum
ditujukan untuk lelang terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang
masih lama. Sedangkan penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap
barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan,
nilai komoditas akan bertambah turun. Untuk keadaan tertentu Pengelola Gudang
diberi wewenang untuk menjual langsung. Dengan prosedur penjualan secara
langsung dan melalui lelang umum, Pengelola Gudang mendapat perlindungan dengan
mempunyai hak untuk mencegah kerugian yang mungkin dideritanya akibat cedera
janji yang dilakukan oleh pemegang Resi Gudang. Cedera janji meliputi, antara
lain, Pemegang Resi Gudang tidak membayar biaya penyimpanan, atau tidak
mengambil barang walaupun Resi Gudang jatuh tempo.
- Titel Eksekutorial.
Tidak terdapat sertifikat jaminan dan
atau tidak memiliki titel eksekutorial / irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Berbeda dengan jenis jaminan Fidusia atau Hak
Tanggungan yang dituangkan dalam dokumen sertifikat jaminan fidusia dan
sertifikat hak tanggungan yang kesemuanya memuat titel eksekutorial, maka Pada
lembaga Hak Jaminan atas Resi Gudang tidak terdapat sertifikat jaminan dan atau
tidak memiliki titel eksekutorial / irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
- Cara Eksekusi.
Penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk
melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan
penetapan pengadilan yaitu dijual melalui
Lelang umum atau melalui penjualan langsung. Eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang sebagaimana diatur
di dalam Pasal 18 bahwa dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap
kewajibannya, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan
objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan
yaitu melalui Lelang umum atau
melalui penjualan langsung.
Sebagaimana hukum ekonomi yang berjalan, maka terdapat banyak
utang piutang / kredit yang berjalan dengan sukses sehingga ekonomi dapat berkembang,
namun tidak jarang ditemui sebagian lagi kredit mengalami kondisi macet (default). Terhadap kredit yang macet
tersebut tentunya diperlukan suatu solusi. Solusi dapat dijalankan dengan berpedoman
kepada cara-cara yang sebelumnya telah disepakati oleh para pihak baik yang berutang
(debitur) maupun pemberi utang (kreditur) serta pihak penjamin utang, yang keseluruhannya
harus juga mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam
hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada Penerima Hak
Jaminan Resi Gudang, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan
penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan
pengadilan setelah sebelumnya memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu
kepada pemberi Hak Jaminan. Penjualan dapat dilakukan
dengan cara antara lain melalui lelang umum atau penjualan langsung.
Penjualan secara langsung Hak Jaminan atas Resi Gudang dapat dilakukan
dengan cara langsung oleh pemegang jaminan menggunakan platform jual beli tersendiri yang sudah eksis di dalam Sistim Resi
Gudang yaitu Pasar Lelang Komoditas, dan Perdagangan Berjangka Komoditi. Penggunaan
platform jual beli tersebut didasarkan kepada pertimbangan efisiensi,
efektifitas, kemudahan, dan jenis pasar resi gudang yang memounyai sifat
spesifik.
Adapun penggunaan eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang melalui
lelang umum dalam Sistim Lelang Indonesia yaitu melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai dengan saat ini hampir tidak ditemukan.
Selain itu memang di dalam ketentuan Sistim Lelang Indonesia sebagaimana diatur
di dalam Vendu
Reglement Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189 tentang Peraturan Lelang
Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia dan di dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tidaklah ditemukan
adanya pengaturan untuk jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang.
Adapun pihak / lembaga
yang dapat berkepentingan dalam melakukan penjualan Resi Gudang / mengajukan
permohonan penjualan melalui Sistim Lelang Indonesia atas objek Resi Gudang,
antara lain adalah:
- Kreditur
Penerima Hak Jaminan. Kreditur Pemegang Hak Jaminan atas Resi Gudang setelah
Debitur wanprestasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No.
36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang.
- Pengelola
Gudang. Setelah Pemegang Resi Gudang wanprestasi kepada Pengelola Gudang.
Diatur di dalam Penjelasan Pasal 40 huruf i Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang.
- Kreditur
Separatis. Oleh Kreditur Separatis saat masa insolvensi dalam proses PKPU dan
/atau Kepailitan sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
- Kurator. Oleh
Kurator atas sepengetahuan dan persetujuan hakim pengawas dalam proses PKPU dan
/atau Kepailitan sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
- Lembaga
Peradilan. Diajukan oleh lembaga peradilan sesuai dengan putusan/penetapan
lembaga peradilan.
- Lembaga
Perpajakan. Oleh lembaga pajak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
setelah adanya “sita pajak”. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Lembaga
Penegak Hukum. Oleh lembaga penegak hukum setelah terdapat putusan yang amarnya
menyatakan Resi Gudang di rampas.
- PUPN. Oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah adanya Surat Penetapan Penjualan Benda
Sitaan (SPPBS) dari Ketua PUPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara Jo. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh
Panitia Urusan Piutang Negara.
Dari analisis hukum dan
fakta dilapangan terkait Resi Gudang, maka dapat dibuat simpulan antara lain sebagai
berikut:
- Terdapat
persamaan antara pengertian lelang di dalam Sistim Resi Gudang sebagaimana
diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 36
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi
Gudang dengan pengertian lelang sebagaimana yang dimaksud di dalam Sistim
Lelang Indonesia sebagaimana diatur di dalam Vendu Reglement Stbl 1908:189 dan
Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang.
- Bahwa
walaupun di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang, telah
diatur Tata cara eksekusi Resi Gudang yaitu apabila
pemberi Hak Jaminan atas Resi Gudang cedera janji, penerima Hak Jaminan
mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang
umum atau penjualan langsung, namun hal penjualan Resi Gudang melalui
pelelangan umum tersebut belumlah diatur di dalam Sistim Lelang Indonesia
sebagaimana diatur oleh Vendu Reglement Stbl. 1908;189 dan Peraturan Menteri
Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Terdapat
kecenderungan eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang dengan menggunakan penjualan
langsung melalui platform jual beli
Pasar Lelang Komoditas bahkan platform
Perdagangan Berjangka Komoditi dari pada melalui lelang (penjualan umum) dengan
perantaraan KPKNL. Hal ini dengan pertimbangan lebih cepat, efisien, dan
efektif, serta telah tersedianya platform jual beli yang sudah tersedia dan
bersifat spesifik (media pasar telah tersedia yang diawasi, diatur, dan dibina
oleh lembaga negara).
- Terdapat
lembaga jual beli di dalam Sistim Resi Gudang di bawah pengawasan, pengaturan, dan pembinaan
Kementerian Perdagangan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan
eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang dengan cara penjualan secara langsung
melalui platform Pasar Lelang
Komoditas atau platform Perdagangan
Berjangka Komoditi
- Di dalam
Sistim Lelang Indonesia, dengan mempertimbangkan berbagai hal masih terdapat
ruang untuk dilakukan pengaturan lebih lanjut atas jenis lelang baru yaitu
jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau lelang eksekusi Resi
Gudang.
- Hal
sebaliknya terdapat kesempatan untuk dilakukan pengaturan pengecualian cara
penjualan Resi Gudang yaitu bahwa eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau
lelang eksekusi Resi Gudang adalah merupakan pengecualian dari Sistim Lelang
Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Vendu Reglement Stbl. 1908;189 dan
Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang.
- Dengan adanya lembaga jual beli yang sudah ada dan telah
berjalan di bawah pengawasan, pengaturan, dan pembinaan Kementerian
Perdagangan, maka eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau eksekusi Resi Gudang dapat diatur secara tegas untuk dikecualikan dari Sistim Lelang
Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Vendu Reglement Stbl.
1908;189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang.