Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jambi
TINJAUAN HUKUM EKSEKUSI RESI GUDANG

TINJAUAN HUKUM EKSEKUSI RESI GUDANG

Indah Noviana
Jum'at, 13 Maret 2026 |   152 kali

Penulis: Risman, S.H., M.Ak, KPKNL Jambi (13 Maret 2026)

Pelaku usaha tidak terkecuali profesi petani/pekebun dan penambang mineral dalam menjalankan usahanya pada umumnya membutuhkan modal yang tidak sedikit. Sementara itu hasil usahanya berupa produk pertanian / tambang sering mengalami harga yang fluktuatif, yang terkadang dirasakan rugi jika dijual saat harga turun yang sering terjadi pada masa panen raya. Untuk itu pelaku usaha tersebut sering menahan diri untuk menjual dengan cara menyimpan komoditasnya di gudang milik swasta atau milik pemerintah yang dikelola oleh Pengelola Gudang.

Selanjutnya pengelola gudang akan menerbitkan sertifikat berupa Resi Gudang yang diserahkan kepada pemilik komoditas untuk kemudian menjadi bukti kepemilikan atas sejumlah benda komoditas. Resi Gudang tersebut berfungsi sebagai sertifikat bukti kepemilikan benda bergerak berupa komoditas pertanian/perkebunan/lainnya antara lain berupa kopi, kakao, gabah, gambir, pinang, garam, pala, kedelai bahkan produk tambang seperti timah dan lainnya, yang memang sengaja dititipkan oleh pemiliknya kepada Pengelola Gudang. Peran Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta ia berhak sekaligus berkewajiban menerbitkan Resi Gudang. Selanjutnya Pengelola Gudang bertanggung jawab menyimpan, mengamankan, menjaga kualitas komoditas, dan mengadministrasikannya secara baik.

 Merujuk kepada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang, maka Pengelola Gudang mempunyai tugas dan fungsi serta kewenangan yang penting yaitu: a) Menyelenggarakan administrasi pengelolaan barang, b) Membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya, c) Mendaftarkan penerbitan resi gudang kepada pusat registrasi, d) Menyelenggarakan administrasi terkait dengan resi gudang yang diterbitkan, resi gudang pengganti, resi gudang yang dimusnahkan, dan resi gudang yang dibebani hak jaminan, e) Membuat, memelihara dan menyimpan catatan secara berurutan, terpisah dan berbeda dari catatan dan Laporan usaha lain yang dijalankannya, f) Menyampaikan laporan bulanan, triwulanan dan tahunan tentang barang yang dikelola kepada badan pengawas, g) Memberikan data dan informasi mengenai sediaan dan mutasi barang yang dikelolanya, apabila diminta oleh badan pengawas dan/atau instansi yang berwenang, h) Menyampaikan kepada pusat registrasi identitas dan spesimen tandatangan dari pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama pengelola gudang dalam menandatangani resi gudang dan segera memberitahukan setiap terjadi perubahan atas identitas dan spesimen tandatangan tersebut, i) Memberitahukan kepada pemegang resi gudang untuk segera mengambil dan/atau mengganti barang yang rusak atau dapat merusak barang lain sebelum jatuh tempo, j) Memiliki dan menerapkan pedoman operasional baku yang mendukung kegiatan operasional sebagai pengelola gudang, k) Mengasuransikan semua barang yang dikelola di gudangnya dan menyampaikan informasi mengenai jenis dan nilai asuransi ke pusat registrasi; dan l) Menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Adapun kriteria umum barang yang dapat diterbitkan Resi Gudang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum yang paling sedikit memenuhi persyaratan berupa memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan, dan memenuhi standar mutu tertentu, serta syarat jumlah minimum tertentu barang yang disimpan.

 Sebagai dokumen bukti kepemilikan, maka Dokumen Resi Resi Gudang memiliki keabsahan apabila substansinya memuat informasi minimal berupa: Judul Resi Gudang, Jenis Resi Gudang, Nama dan alamat pihak pemilik barang, Lokasi gudang tempat penyimpanan barang, Tanggal penerbitan, Nomor penerbitan, Waktu jatuh tempo, Deskripsi barang, Biaya penyimpanan, Nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang, Kode pengaman, Kop surat pengelola gudang, Tandatangan pemilik barang dan tandatangan pengelola gudang.

Sebagai bukti kepemilikan, Resi Gudang juga dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, yaitu dengan cara pewarisan, hibah, jual beli (diperdagangkan), atau karena sebab-sebab lain yang diatur oleh undang-undang, termasuk peralihan yang diakibatkan oleh adanya pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.

Dalam perkembangannya, Resi Gudang sebagai dokumen bukti kepemilikan selain dapat diperdagangkan, maka ia juga dapat diterbitkan turunan produknya yang antara lain dikenal sebagai Derivatif Resi Gudang yang dapat berupa Kontrak Berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, Indeks atas Resi Gudang, Surat berharga diskonto Resi Gudang, Unit Resi Gudang, atau atau bahkan dalam bentuk derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.

Resi Gudang, Gudang, Pemilik Gudang, Pengelola Gudang, Petani/Pekebun/Penambang, Pasar Lelang Komoditas, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan pihak lainnya, semuanya merupakan bagian dari suatu sistim yang dikenal sebagai Sistim Resi Gudang (SRG) yang saat ini telah berjalan sebagai penopang perekonomian Indonesia. Dalam prosesnya SRG di Indonesia secara langsung diawasi, dibina, dan diatur oleh Badan Pengawas Sistim Resi Gudang di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Saat ini Sistim Resi Gudang telah memiliki platform jual beli yang disebut dengan Pasar Lelang Komoditas (PLK) dan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), selain sarana berupa penjualan langsung. Ketiga lembaga tersebut yaitu Sistim Resi Gudang, Pasar Lelang Komoditas, dan Perdagangan Berjangka Komoditi selanjutnya dikenal sebagai Tiga Pilar yang eksistensinya saling terkait dan saling mendukung untuk mewujudkan tata kelola perdagangan komoditas yang berkualitas, akuntabel, efektif, efisien, inovatif, dan produktif.

 Adapun lembaga-lembaga yang ada di dalam Sistim Resi Gudang (SRG) dengan perannya masing-masing antara lain terdiri dari:

1)     Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berfungsi dalam hal pengaturan, pengawasan dan pembinaan Sistim Resi Gudang,

2)     Pusat Registasi: mempunyai fungsi di bidang pencatatan, penerbitan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan pelaporan dan penyediaan sistim dan jaringan,

3) Lembaga Penjamin Sistim Resi Gudang: mempunyai fungsi melindungi hak dari Pemegang Resi Gudang dan pemegang hak jaminan dari ketidakmampuan pengelola gudang SRG dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Pemegang Resi Gudang,

4)     Pengelola Gudang SRG: bertugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang sekaligus sebagai lembaga yang berhak menerbitkan Resi Gudang,

5)     Lembaga Penilaian Kesesuaian: berfungsi menilai dan memverifikasi bahwa suatu persyaratan telah terpenuh antara lain inspeksi gudang, uji mutu komoditas, standar mutu dan prosedur tata kerja, verifikasi asuransi.

Dalam perkembangan di bidang hukum dan ekonomi, maka kemudian Resi Gudang dijadikan sebagai bagian dari praktik ekonomi yang penting yaitu Resi Gudang dapat digunakan sebagai objek jaminan utang antara lain sebagai jaminan kredit perbankan/lembaga keuangan. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya pengakuan terhadap Resi Gudang sebagai suatu dokumen kepemilikan yang sah yang telah diatur oleh Undang-undang. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang mengatur bahwa Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Selanjutnya diatur secara tegas bahwa Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.

Bahwa Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas suatu barang dapat diajukan sebagai jaminan utang kepada perbankan atau lembaga pembiayaan dengan proses perjanjian utang piutang diikuti dengan perjanijian penjaminan serta pengikatan jaminan kebendaan, yang keseluruhannya harus tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku. Jika utang piutang / pinjaman disetujui oleh para pihak, maka dibuatlah surat perjanjian utang piutang yang berfungsi sebagai perjanjian pokok.

Selanjutnya untuk menjamin utang piutang tersebut, maka dapat diajukan jaminan berupa Resi Gudang dengan cara membuat perjanjian penjaminan sebagai perjanjian tambahan dari perjanjian pokok-nya. Perjanjian penjaminan dimaksud dituangkan dalam bentuk Akta Perjanjian Hak Jaminan atas Resi Gudang. Hal tersebut wajib diikuti dengan tindakan oleh Penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang untuk melakukan pemberitahuan tentang adanya perjanjian pengikatan Resi Gudang tersebut sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Tujuannya untuk dicatat bahwa atas Resi Gudang dimaksud dalam kondisi sedang dijaminkan. Inilah yang dimaksud lembaga penjaminan Resi Gudang.

Dengan adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang dimaksud, maka jenis lembaga jaminan utang yang sebelumnya telah dipraktikan dan diakui di Indonesia menjadi bertambah jenisnya selain dari yang sudah ada selama ini seperti lembaga jaminan Fidusia, Gadai, Hak Tanggungan, dan Hipotik Kapal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya pada golongan petani dan pekebun, serta penambang.

Penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang memiliki hak dan kewajiban sebagai akibat dari perjanjian penjaminan yang dibuat. Hak-hak Penerima Jaminan Resi Gudang antara lain adalah: Ia berhak menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan jadwal perjanjian, Berhak untuk menyimpan asli Resi Gudang yang dijaminkan sebagai kreditur, Menerima pemberitahuan tentang pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang yang dikonfirmasi oleh Pusat Registrasi tentang perubahan pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang.

Hak Jaminan Resi Gudang dapat hapus karena beberapa sebab antara lain karena hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan, dan atau adanya pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan. Selanjutnya penerima Hak Jaminan wajib memberitahukan secara tertulis atau elektronis kepada Pusat Registrasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah hapusnya pembebanan Hak Jaminan. Kemudian, Pusat Registrasi menerbitkan konfirmasi pencoretan pembebanan Hak Jaminan secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang.

Jika kemudian utang yang dijamin dengan Resi Gudang telah lunas atau hapus, maka pemberi utang akan melepaskan hak jaminan yang dibebankan kepada Resi Gudang, dan mengembalikan Resi Gudang kepada pemilik Resi Gudang. Kemudian pemilik Resi Gudang dapat mengeluarkan barang dari Gudang Sistim Resi Gudang dengan cara menyerahkan Resi Gudang-nya kepada Pengelola Gudang tempat barang disimpan.

Pada dasarnya Hak Jaminan atas Resi Gudang memiliki karakteristik jaminan kebendaan sebagaimana jaminan kebendaan lain yang sudah ada sebelumnya, namun terdapat beberapa perbedaan yang menjadi ciri spesifik, antara lain adalah:

1)     Penguasaan Benda Objek Jaminan. Benda yang menjadi objek jaminan secara fisik dikuasai oleh pihak lain yaitu Pengelola Gudang di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan cq. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

2)     Kewenangan Menjaminkan. Pihak yang mempunyai kewenangan menjaminkan adalah pemegang Resi Gudang yaitu selaku pemilik benda, atau pihak lain yang telah menerima pengalihan dari pemilik benda (pemegang Resi Gudang sebelumnya), dan seterusnya.

3)     Asas Droit De Suite. Bahwa Hak Jaminan atas Resi Gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, dan hak tersebut melekat kepada bendanya, walaupun benda berada di bawah penguasaan pihak lain yaitu Pengelola Gudang.

4)     Asas Droit De Preference. Asas yang menyatakan bahwa adanya hak mendahului yang dimiliki kreditur atas benda tertentu yang dijaminkan kepada kreditur tersebut di dalam lembaga jaminan Resi Gudang. Asas droit de preference ini diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa Hak Jaminan atas Resi Gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.

5)     Asas Publisitas. Asas ini diatur di dalam pasal 13 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan, Penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.

6)     Asas Prioritas. Asas ini tercermin di dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang saja.

7)     Asas Spesialitas. Diatur di dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang wajib dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan yang sekurang-kurangnya memuat Identitas Pihak Pemberi Dan Penerima Hak Jaminan, Data Perjanjian Pokok Yang Dijamin Dengan Hak Jaminan, Spesifikasi Resi Gudang Yang Diagunkan, Nilai Jaminan Utang dan Nilai Barang Berdasarkan Harga Pasar Pada Saat Barang Dimasukkan Ke Dalam Gudang.

8)     Lahirnya Hak Kebendaan. Lahirnya hak kebendaan diatur di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Lebih lanjut diatur di dalam Pasal 18-nya mengatur bahwa dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan telah diterima dengan lengkap, Pusat Registrasi wajib mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan Kepada penerima Hak Jaminan, serta kepada pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

9)     Eksekusi. Tata cara eksekusi Resi Gudang diatur di dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa apabila pemberi Hak Jaminan atas Resi Gudang cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.

Penjualan objek jaminan dimaksud hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan. Lebih lanjut diatur pada tingkatan peraturan dibawahnya yaitu pada pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang mengatur bahwa dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan Sertifkat Jaminan Kebendaan.

10)  Titel Eksekutorial. Berbeda dengan jenis jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan yang dituangkan dalam dokumen sertifikat jaminan fidusia dan sertifikat hak tanggungan yang kesemuanya memuat titel eksekutorial, maka Pada lembaga Hak Jaminan atas Resi Gudang tidak terdapat sertifikat jaminan dan atau tidak memiliki titel eksekutorial / irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

11)  Cara Eksekusi. Eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang, mengatur bahwa dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan yaitu melalui Lelang umum atau melalui penjualan langsung.

 

Sebagaimana telah menjadi hukum alam dalam kehidupan ini, walaupun banyak utang piutang / kredit yang berjalan dengan sukses sehingga ekonomi dapat berkembang, namun tidak jarang ditemui sebagian lagi kredit mengalami kondisi macet (default). Terhadap kredit yang macet tersebut tentunya diperlukan suatu solusi. Solusi dapat dijalankan dengan berpedoman kepada cara-cara yang sebelumnya telah disepakati oleh para pihak baik yang berutang (debitur) maupun pemberi utang (kreditur) serta pihak Penjamin, yang keseluruhannya harus mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan Resi Gudang, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan Sertifkat Jaminan Kebendaan. Penjualan dapat dilakukan dengan cara antara lain melalui lelang umum atau penjualan langsung.

Penjualan secara langsung Hak Jaminan atas Resi Gudang selain dilakukan dengan cara langsung oleh pemegang jaminan, juga dapat menggunakan platform jual beli tersendiri yang sudah eksis di dalam Sistim Resi Gudang yaitu Pasar Lelang Komoditas, dan Perdagangan Berjangka Komoditi. Penggunaan platform jual beli tersebut didasarkan kepada pertimbangan efisiensi, efektifitas, kemudahan, dan jenis pasar resi gudang yang bersifat spesifik.

Adapun penggunaan eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang melalui lelang umum dalam sistim lelang Indonesia yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai dengan saat ini hampir tidak ditemukan. Selain itu memang di dalam ketentuan lelang Indonesia sebagaimana diatur di dalam Vendu Reglement Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189 tentang Peraturan Lelang Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia dan di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tidak ditemukan adanya pengaturan untuk jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang.

 Terkait dengan adanya kekosongan pengaturan jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang di dalam sistim lelang Indonesia sebagaimana diatur dan dimaksud dalam undang-undang Vendu Reglement Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189 tentang Peraturan Lelang Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka dapat kita lihat beberapa hal pengaturan sebagai berikut : 

1)     Pengertian Lelang. Diatur pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistim Resi Gudang bahwa apabila pemberi Hak Jaminan atas Resi Gudang cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. Selanjutnya pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang mengatur lebih lanjut yang dimaksud penjualan melalui “lelang umum” adalah penjualan barang dimuka umum yang dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang harus didahului dengan pengumuman lelang melalui cara penawaran terbuka atau secara lisan dengan harga makin naik atau makin menurun atau dengan cara penawaran tertulis dalam amplop tertutup. 

Sementara itu di dalam Vendu Reglement, Staatsblad 1908:189: mengatur tentang apa yang dimaksud dengan "penjualan umum" (openbare verkopingen) yaitu pelelangan atau penjualan barang- barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan untuk ikut-serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup. (Vendu-regl. Ib, 94.5.). 

Di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Lelang mengatur bahwa lelag adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Dengan demikian di dalam Sisitim Resi Gudang yang dimaksud dengan penjualan melalui lelang umum pada prinsipnya sama dengan apa yang dimaksud dan diatur di dalam sistim lelang Indonesia sebagaimana saat ini diatur di dalam Vendu Reglement, Staatsblad 1908:189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Lelang. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa walaupun terdapat kesamaan pengertian lelang antara di dlaam Sistim Resi Gudang dan di dalam Sistim Lelang Indonesia yang saat ini dikenal sebagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun di dalam pengaturan lelang Indonesia yaitu Vendu Reglement, Staatsblad 1908:189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Lelang, tidaklah terdapat aturan yang tegas yang mengatur “jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang”. 

2)     Dasar Hukum Lelang Eksekusi Resi Gudang dan Hak Jaminan atas Resi Gudang. Dinyatakan di dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang bahwa apabila pemberi Hak Jaminan atas Resi Gudang cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. Selanjutnya Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan. Adapun penjualan objek jaminan dimaksud hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan yaitu dilakukan pemberitahuan rencana penjualan kepada Pemegang Resi Gudang. 

3)     Dasar hokum ekskusi Hak Jaminan atas Resi Gudang selanjutnya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan. Penjualan dimaksud dapat dilakukan melalui Lelang Umum; atau Penjualan Langsung. 

4)     Dasar eksekusi Resi Gudang juga diatur di dalam Penjelasan Pasal 40 huruf i Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa apabila Resi Gudang telah jatuh tempo dan pemegang Resi Gudang tidak mengambil barang maka Pengelola Gudang mempunyai hak untuk menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum. Hal ini harus melalui permohonan persetujuan dari Pengelola Gudang kepada Badan Pengawas. Dalam hal ini eksekusi dilakukan oleh Pengelolan Gudang yang bukan di dasarkan kepada Hak Jaminan atas Resi Gudang, akan tetapi di dasarkan kepada kondisi wanprestasi dari pemilik/pemegang Resi Gudang kepada Pengelola Gudang.

5)     Pemohon Lelang Eksekusi dan Waktu Pengajuan Lelang. Dalam mengajukan eksekusi / penjualan melalui lelang atas Resi Gudang maka pihak-pihak yang berkepentingan mempunyai kewenangan dan kesempatan untuk mengajukan lelangnya sesuai ketentuan dan konteksnya masing-masing yang dapat diuraikan sebagai berikut:

a)     Diajukan lelang oleh Kreditur Pemegang Hak Jaminan atas Resi Gudang setelah Debitur wanprestasi. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 36 Debitur Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang.

b)     Diajukan oleh Pengelola Gudang setelah Pemegang Resi Gudang wanprestasi kepada Pengelola Gudang. Diatur di dalam Penjelasan Pasal 40 huruf i Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang yang mengatur bahwa apabila Resi Gudang telah jatuh tempo dan pemegang Resi Gudang tidak mengambil barang maka Pengelola Gudang mempunyai hak untuk menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum. Hal ini harus melalui permohonan persetujuan dari Pengelola Gudang kepada Badan Pengawas.

c)     Diajukan oleh lembaga peradilan sesuai dengan putusan/penetapan lembaga peradilan.

d)     Diajukan oleh lembaga pajak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setelah adanya “sita pajak” Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

e)     Diajukan oleh lembaga penegak hukum setelah terdapat putusan yang amarnya menyatakan benda di rampas.

f)     Diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah adanya Surat Penetapan Penjualan Benda Sitaan (SPPBS) dari Ketua PUPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. 

6)     Jenis Lelang. Di dalam Sistim Resi Gudang diatur tentang penjualan melalui lelang umum dengan menundukan diri kepada ketentuan lelang yang berlaku dalam sistim lelang Indonesia. Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang menyebut penjualan “Lelang umum”, ketentuan tersebut kemudian diperjelas lagi di dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang mengatur bahwa yang dimaksud Lelang Umum adalah penjualan barang dimuka umum yang dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang harus didahului dengan pengumuman lelang melalui cara penawaran terbuka atau secara lisan dengan harga makin naik atau makin menurun atau dengan cara penawaran tertulis dalam amplop tertutup. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa penjualan Resi Gudang melalui lelang umum adalah sesuai dengan yang diatur di dalam Vendu Reglement, Staatsblad 1908:189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Lelang. Walaupun terdapat kesamaan pengertian lelang, namun di dalam pengaturan sistim lelang Indonesia tersebut tidak ditemukan adanya pengaturan jenis “lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang”. 

7)     Platform jual beli. Pada Sistim Resi Gudang terdapat platform jual beli yang sudah berjalan dengan baik dan eksistensinya diatur oleh undang-undang. Setidaknya terdapat dua platform jual beli yaitu Pasar Lelang Komoditas dan Perdagangan Berjangka Komoditi, yang keseluruhannya di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan. Di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas mengatur bahwa definisi Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas dengan penyerahan komoditas.

 Lebih lanjut diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas bahwa Pasar Lelang Komoditas didirikan untuk menyelenggarakan transaksi Komoditas melalui system lelang yang teratur dengan tujuan menciptakan kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga dalam perdagangan Komoditas. Adapun jenis Pasar Lelang Komoditas terdiri dari Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot), dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). 

Dengan demikian dapat ditemukan adanya dua pilihan dalam melakukan penjualan Resi Gudang dalam rangka eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang yaitu melalui Penjualan secara lelang, melalui Pasar Lelang Komoditas, bahkan dapat melalui Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut juga dapat dilakukan melalui lelang umum sebagaimana diatur dalam Sistim Lelang Indonesia.                 

Didasarkan kepada penjualan langsung merupakan hal yang dianggap efisien, efektif, dan adanya pasar Resi Gudang yang spesifik yang telah terbentuk dan menjadi praktik ekonomi selama ini yaitu adanya platform jual beli Pasar Lelang Komoditas di dalam Sistim Resi Gudang, maka eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang melalui lelang umum, kiranya dapat dibuat aturan tersendiri yang bersifat lex specialis, yang mengatur bahwa lelang umum dalam rangka eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang merupakan penjualan lelang tersendiri yang berbeda dengan pengertian lelang pada umumnya sebagaimana selama ini dipraktikan dan diatur di dalam Undang-undang Lelang Vendu Reglement Stbl. 1908 No. 189 Jo. Vendu Instructie Stb. 1908 No. 190.

Dari uraian tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut:

1) Terdapat persamaan antara pengertian lelang di dalam Sistim Resi Gudang sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistim Resi Gudang dengan pengertian lelang sebagaimana yang dimaksud di dalam Sistim Lelang Indonesia sebagaimana diatur di dalam Vendu Reglement Stbl 1908:189 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

2) Belum terdapat pengaturan lelang untuk jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau lelang ekskusi Resi Gudang di dalam Sistim Lelang Indonesia sebagaimana diatur oleh Vendu Reglement Stbl. 1908;189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

3) Terdapat kecenderungan eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang dengan menggunakan penjualan langsung maupun melalui platform jual beli Pasar Lelang Komoditas bahkan platform Perdagangan Berjangka Komoditi dari pada melalui lelang (penjualan umum) dengan pertimbangan penjualan langsung Resi Gudang memberi manfaat lebih cepat, efisien, dan efektif, serta adanya pasar yang spesifik.

4)  Terdapat lembaga jual beli di dalam Sistim Resi Gudang di bawah pengawasan, pengaturan, dan pembinaan Kementerian Perdagangan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang dengan cara penjualan secara langsung melalui platform Pasar Lelang Komoditas bahkan platform Perdagangan Berjangka Komoditi.

5)  Di dalam Sistim Lelang Indonesia, dengan mempertimbangkan berbagai hal masih terdapat ruang untuk dilakukan pengaturan jenis lelang baru yaitu jenis lelang eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau lelang eksekusi Resi Gudang. Atau hal sebaliknya terdapat kesempatan untuk dilakukan pengaturan pengecualian yaitu bahwa eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang atau lelang eksekusi Resi Gudang merupakan pengecualian dari Sistim Lelang Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Vendu Reglement Stbl. 1908;189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

6) Dengan adanya lembaga jual beli yang sudah ada dan telah berjalan di bawah pengawasan, pengaturan, dan pembinaan Kementerian Perdagangan, maka lelang Hak Jaminan atas Resi Gudang dapat diatur secara tegas untuk dikecualikan dari sistim lelang Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Vendu Reglement Stbl. 1908;189 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon