Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Berita
Bahas WBK dan WBBM, KPKNL Jakarta V Bentuk Agen Perubahan
Fiqi Adrianti
Selasa, 21 Januari 2020   |   427 kali

Jakarta—Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V telah melaksanakan diskusi guna membahas laporan piloting pemantauan unit kerja berpredikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (20/1) di Ruang Rapat. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala kantor, para kepala seksi, dan para pelaksana dari seksi Kepatuhan Internal.

 

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan piloting pemantauan unit kerja berpredikat Zona Integritas pada KPKNL Jakarta V mulai tanggal 11 sampai dengan 22 November 2019 dan dilanjutkan pada tanggal 2 Desember 2019. Berdasarkan pemantauan tersebut, KPKNL Jakarta V telah menjaga 6 komponen pengungkit dan komponen hasil “terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” dalam rangka persyaratan predikat WBK dan WBBM.

 

Meskipun demikian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Eko Ujiyanto mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, “Ada hal yang perlu kita perhatikan terkait WBK dan WBBM ini, yaitu terkait komponen manajemen perubahan, komponen penguatan pengawasan, komponen peningkatan kualitas pelayanan publik, dan proses pendokumentasian/pengadministrasian atas setiap pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan enam indikator pengungkit dan dua indikator hasil.” paparnya.

 

Eko menyarankan untuk segera membentuk tim kerja yang bertanggung jawab untuk menjaga pemenuhan persyaratan predikat WBK dan WBBM. Hal lain yang dibentuk dalam rapat ini adalah agen perubahan yang bertugas menyukseskan program perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan KPKNL Jakarta V. Agen perubahan ini terdiri dari perwakilan setiap seksi yang diharapkan dapat menjadi role model bagi pegawai lainnya.

 

Kepala KPKNL Jakarta V Adriana Viveryanti mengajak para hadirin untuk segera menindaklanjuti laporan Itjen ini, “Tugas agen perubahan antara lain memberikan inovasi, memantau tema-tema yang akan dijadikan program dan menyukseskannya, serta siap berkompetisi jika ditunjuk menjadi perwakilan KPKNL Jakarta V. Saya menyadari, para agen perubahan ini mempunyai tugas dan fungsinya sendiri, sehingga mari bantu teman-teman kita. Kemudian, apa yang sudah kita diskusikan di rapat ini, ayo segera kita tindaklanjuti.” ujar Adriana. (Bela)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini