Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Jakarta V


GAMBARAN UMUM

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V merupakan unit Eselon III di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 yang telah diubah dengan PMK Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diubah kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Berdasarkan Pasal 30 PMK Nomor 154/PMK.01/2021, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu :

a.        inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b.        registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.        pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d.        pelaksanaan  bimbingan teknis,    pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e.        pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.         Pelaksanaan pelayanan lelang;

g.        penyaJian informasi di bidang kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;

h.        pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.         verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j.         pelaksanaan administrasi KPKNL.

VISI MISI

 

Dalam melaksakan tugas dan fungsinya, KPKNL Jakarta V memiliki Visi Misi yang sejalan dengan DJKN yaitu

VISI

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.

MISI

1.          Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.

2.          Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 

3.          Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 

4.          Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

 

WILAYAH KERJA

Berdasarkan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-50/KN/2025 tentang Pembagian Tugas Pada Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Jakarta V memiliki wilayah kerja sebagai berikut.

 

PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA

A.    Pengelolaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang meliputi:

1) Kementerian Pertahanan

2) Kementerian Komunikasi dan Digital

3) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

4) Kementerian Badan Usaha Milik Negara

5) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

6) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

7) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut

8) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara

9) Arsip Nasional Republik Indonesia

10) Badan Nasional Pengelola Perbatasan

11) Badan Keamanan Laut

12) Badan Siber dan Sandi Negara

13) Dewan Ketahanan Nasional

14) Komisi Pengawas Persaingan Usaha

15) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

16) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

17) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

B. Pengelolaan kekayaan negara lain-lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang meliputi:

1) Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

2) Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional

3) Barang Rampasan Oditurat Militer

C.  Pengelolaan barang milik negara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kota Jakarta Timur

PENILAIAN

A. Objek penilaian yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta atas:

1) Permohonan penilaian dan analisis yang terpisah untuk barang milik negara dan kekayaan negara lain-lain sesuai pembagian lingkup/wilayah kerja pengelolaan kekayaan negara KPKNL Jakarta V

2) Permohonan penilaian dalam rangka pengurusan piutang negara sesuai pembagian lingkup/wilayah kerja pengurusan piutang negara KPKNL Jakarta V

3) Permohonan penilaian dan analisis yang terpisah untuk barang milik negara dan kekayaan negara lain-lain yang berasal dari Kementerian/Lembaga/ Badan/Komisi Negara lingkup pengelolaan kekayaan negara KPKNL Jakarta V yang berdomisili di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta

B. Objek penilaian yang berada di wilayah Kota Jakarta Timur atas permohonan penilaian dan analisis yang terpisah berupa:

1) Sumber Daya Alam

2) Kekayaan Negara yang Dipisahkan

3) Penilaian Lainnya dalam rangka Pengelolaan Kekayaan Negara

4) Barang Milik Daerah/Kekayaan Daerah

5) Aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah

6) Aset Lembaga/Badan Hukum Non Swasta Lainnya

7) Aset Kelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara untuk Keperluan Penyusunan Neraca Pemerintah Pusat maupun Pengelolaan Kekayaan Negara

8) Sitaan oleh Pihak yang Berwenang sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Oditurat Militer, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

 PIUTANG NEGARA

A.   Pengurusan dan pengelolaan piutang negara di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari penyerah piutang:

1) Kementerian Koordinator Bidang Pangan

2) Kementerian Pertahanan

3) Kementerian Agama

4) Kementerian Keuangan

5) Kementerian Sosial

6) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

7) Kementerian Komunikasi dan Digital

8) Kementerian Pertanian

9) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10) Kementerian Koperasi

11) Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

12) Kejaksaan Republik Indonesia

13) Kepolisian Negara Republik Indonesia

14) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

15) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

16) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

17) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

18) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

19) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut

20) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara

21) Badan Keamanan Laut

22) Lembaga Ketahanan Nasional

23) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan domisili di Kotamadya Jakarta Timur

24) Badan Bank Tanah

25) DJKN [Piutang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) bukan Eks Penanganan Kejaksaan dan Kepolisian, Aset Eks Kelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi]


LELANG

A. Objek lelang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta atas permohonan lelang sebagai berikut:

1) Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara dari KPKNL Jakarta V

2) Sukarela dari Balai Lelang

3) Eksekusi benda sitaan pengadilan di Kota Jakarta Timur

4) Eksekusi benda sitaan Pajak Lingkup Kanwil DJP Jakarta Timur

Floating Icon