Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Jakarta V


GAMBARAN UMUM

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V merupakan unit Eselon III di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 yang telah diubah dengan PMK Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diubah kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Berdasarkan Pasal 30 PMK Nomor 154/PMK.01/2021, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu :

a.        inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b.        registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.        pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d.        pelaksanaan  bimbingan teknis,    pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e.        pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.         Pelaksanaan pelayanan lelang;

g.        penyaJian informasi di bidang kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;

h.        pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.         verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j.         pelaksanaan administrasi KPKNL.

VISI MISI

Dalam melaksakan tugas dan fungsinya, KPKNL Jakarta V memiliki Visi Misi yang sejalan dengan DJKN yaitu

Visi

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.

Misi

1.          Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.

2.          Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 

3.          Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 

4.          Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

 

WILAYAH KERJA

KPKNL Jakarta V memilik wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-50/KN/2025 tentang Pembagian Tugas Pada Instansi Vertikal DJKN sebagaimana diubah dengan KEP-82/KN/2026.


                                                                                                                                                    STRUKTUR ORGANISASI




KPKNL Jakarta V berkomitmen untuk menjaga Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam melaksanakan tugas dan melayani para pengguna jasa dengan Lugas, Ikhlas, Mumpuni, dan Akuntabel  (LIMA).









Floating Icon