
GAMBARAN UMUM
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V merupakan unit Eselon III di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara DKI Jakarta
Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 yang telah diubah dengan PMK Nomor
170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diubah kembali berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan
Pasal 30 PMK Nomor 154/PMK.01/2021, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan
tugas dimaksud, KPKNL menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu :
a.
inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c.
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan
Piutang Negara;
d.
pelaksanaan bimbingan
teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi
dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e.
pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f.
Pelaksanaan
pelayanan lelang;
g.
penyaJian informasi di bidang kekayaan
. negara, penilaian, dan lelang;
h.
pelaksanaan pemberian
pertimbangan dan advokasi
pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
verifikasi dan pembukuan
penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j.
pelaksanaan administrasi KPKNL.
VISI MISI
Dalam melaksakan
tugas dan fungsinya, KPKNL Jakarta V memiliki Visi Misi yang sejalan dengan
DJKN yaitu
Visi
Menjadi pengelola
kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif
dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi
1.
Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu
memberi manfaat ekonomi dan sosial.
2.
Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan
relevan untuk kepentingan negara.
3.
Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk
mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4.
Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi
informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam
kerangka budaya Kemenkeu Satu.
WILAYAH KERJA
KPKNL Jakarta V memilik wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-50/KN/2025 tentang Pembagian Tugas Pada Instansi Vertikal DJKN sebagaimana diubah dengan KEP-82/KN/2026.
STRUKTUR ORGANISASI

KPKNL Jakarta V berkomitmen untuk
menjaga Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam melaksanakan tugas
dan melayani para pengguna jasa dengan Lugas,
Ikhlas, Mumpuni, dan Akuntabel (LIMA).