
GAMBARAN UMUM
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V merupakan unit Eselon III di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara DKI Jakarta
Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 yang telah diubah dengan PMK Nomor
170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diubah kembali berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan
Pasal 30 PMK Nomor 154/PMK.01/2021, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan
tugas dimaksud, KPKNL menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu :
a.
inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c.
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan
Piutang Negara;
d.
pelaksanaan bimbingan
teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi
dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e.
pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f.
Pelaksanaan
pelayanan lelang;
g.
penyaJian informasi di bidang kekayaan
. negara, penilaian, dan lelang;
h.
pelaksanaan pemberian
pertimbangan dan advokasi
pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
verifikasi dan pembukuan
penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j.
pelaksanaan administrasi KPKNL.
VISI MISI
Dalam melaksakan
tugas dan fungsinya, KPKNL Jakarta V memiliki Visi Misi yang sejalan dengan
DJKN yaitu
VISI
Menjadi pengelola kekayaan
negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam
rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
MISI
1.
Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu
memberi manfaat ekonomi dan sosial.
2.
Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan
relevan untuk kepentingan negara.
3.
Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk
mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4.
Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi
yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya
Kemenkeu Satu.
WILAYAH KERJA
Berdasarkan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor
KEP-50/KN/2025 tentang Pembagian Tugas Pada Instansi Vertikal DJKN, KPKNL
Jakarta V memiliki wilayah kerja sebagai berikut.
PENGELOLAAN KEKAYAAN
NEGARA
A. Pengelolaan
barang milik negara pada Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara di wilayah
Provinsi DKI Jakarta, yang meliputi:
1)
Kementerian Pertahanan
2)
Kementerian Komunikasi dan Digital
3)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
4)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
5)
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
6)
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
7)
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
8)
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
9)
Arsip Nasional Republik Indonesia
10)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
11)
Badan Keamanan Laut
12)
Badan Siber dan Sandi Negara
13)
Dewan Ketahanan Nasional
14)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
15)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
16)
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
17)
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
B.
Pengelolaan kekayaan negara lain-lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang
meliputi:
1)
Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
2)
Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
3)
Barang Rampasan Oditurat Militer
C. Pengelolaan
barang milik negara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kota
Jakarta Timur
PENILAIAN
A.
Objek penilaian yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta atas:
1) Permohonan penilaian dan analisis yang
terpisah untuk barang milik negara dan kekayaan negara lain-lain sesuai
pembagian lingkup/wilayah kerja pengelolaan kekayaan negara KPKNL Jakarta V
2) Permohonan penilaian dalam rangka
pengurusan piutang negara sesuai pembagian lingkup/wilayah kerja pengurusan
piutang negara KPKNL Jakarta V
3) Permohonan penilaian dan analisis yang
terpisah untuk barang milik negara dan kekayaan negara lain-lain yang berasal
dari Kementerian/Lembaga/ Badan/Komisi Negara lingkup pengelolaan kekayaan
negara KPKNL Jakarta V yang berdomisili di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta
B.
Objek penilaian yang berada di wilayah Kota Jakarta Timur atas permohonan
penilaian dan analisis yang terpisah berupa:
1)
Sumber Daya Alam
2)
Kekayaan Negara yang Dipisahkan
3)
Penilaian Lainnya dalam rangka Pengelolaan Kekayaan Negara
4)
Barang Milik Daerah/Kekayaan Daerah
5)
Aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah
6)
Aset Lembaga/Badan Hukum Non Swasta Lainnya
7)
Aset Kelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara untuk Keperluan Penyusunan Neraca
Pemerintah Pusat maupun Pengelolaan Kekayaan Negara
8)
Sitaan oleh Pihak yang Berwenang sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
seperti Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Oditurat Militer, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
PIUTANG NEGARA
A.
Pengurusan dan pengelolaan
piutang negara di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari penyerah
piutang:
1) Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2) Kementerian Pertahanan
3) Kementerian Agama
4) Kementerian Keuangan
5) Kementerian Sosial
6) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7) Kementerian Komunikasi dan Digital
8) Kementerian Pertanian
9) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
10) Kementerian Koperasi
11) Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah
12) Kejaksaan Republik Indonesia
13) Kepolisian Negara Republik Indonesia
14) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal
15) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia
16) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia
17) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
18) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
19) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
20) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
21) Badan Keamanan Laut
22) Lembaga Ketahanan Nasional
23) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan domisili di Kotamadya Jakarta Timur
24) Badan Bank Tanah
25) DJKN [Piutang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) bukan Eks Penanganan Kejaksaan dan Kepolisian, Aset Eks Kelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi]
LELANG
A. Objek lelang yang berada di wilayah
Provinsi DKI Jakarta atas permohonan lelang sebagai berikut:
1) Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan
Piutang Negara dari KPKNL Jakarta V
2) Sukarela dari Balai Lelang
3) Eksekusi benda sitaan pengadilan di Kota
Jakarta Timur
4) Eksekusi benda sitaan Pajak Lingkup Kanwil
DJP Jakarta Timur