Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Berita
Rapat Koordinasi Sertifikasi BMN Berupa Tanah Dalam Rangka Pencapaian Target Tahun 2016
N/a
Rabu, 14 Desember 2016   |   554 kali

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Kamis (8/12).

Acara yang diselenggarakan di ruang rapat Kanwil DJKN DKI Jakarta ini bertujuan untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi BMN berupa tanah pada tahun 2016. Berdasarkan data terakhir, BMN berupa tanah yang berhasil disertifikasi di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta berjumlah 13 (tiga belas) bidang dari target sebanyak 50 (lima puluh) bidang tanah.

Dalam kata sambutannya, Encep Sudarwan selaku Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, berharap rapat yang turut dihadiri oleh tim Kanwil BPN DKI Jakarta dapat mempercepat proses sertifikasi BMN berupa tanah. Kendala yang sering dihadapi di lapangan dapat didiskusikan dan dicari jalan keluarnya dalam rapat ini. “Sertifikasi BMN berupa tanah ini adalah program bersama Kementerian Keuangan dan BPN sehingga harus dilaksanakan dengan serius dan sungguh-sugguh oleh seluruh instansi dibawahnya” pungkas Encep mengakhiri sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi atas kasus bidang tanah yang masih dalam proses pensertifikatan yang meliputi kendala-kendala dan persyaratan yang harus dipenuhi KPKNL dalam proses sertifikasi tersebut. Dwi Hary Januarto dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan penjelasan mengenai kelengkapan dokumen yang harus disampaikan oleh pemohon sertifikat.

Pada akhir acara, Encep Sudarwan berpesan kepada seluruh peserta rapat untuk selalu melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh agar target organisasi tahun 2016 tercapai dengan optimal (Teks/Foto: Sie HI).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini