Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Berita
Penerapan Aspek Controlling pada Manajemen Pengelolaan BMN
N/a
Selasa, 23 Agustus 2016   |   1109 kali

Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V mengadakan acara bertajuk “Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara” pada Senin, 22 Agustus 2016.

Kegiatan tersebut merupakan penerapan aspek controlling pada manajemen pengelolaan BMN. Sosialisasi tersebut diisi dengan ceramah dan diskusi interaktif yang dihadiri 50 (lima puluh) satuan kerja di lingkungan Kemhan/TNI, LPP TVRI, Dewan Ketahanan Nasional, LPP RRI, Kementerian Komunikasi dan Infomatika, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Acara berlangsung di Gedung B Lt.3 komplek Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta.

Diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Sugiwanto selaku Kepala KPKNL Jakarta V. Sugiwanto menyatakan bahwa terdapat 73 satuan kerja yang terlambat menyampaikan laporan wasdal. Oleh karena itu dengan diselenggarakan acara ini diharapkan dapat memacu satker agar lebih tertib lagi dalam menyampaikan laporan wasdalnya.

Selanjutnya acara sosialisasi dibuka oleh Encep Sudarwan selaku Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta. Dalam kata sambutannya Encep menyatakan bahwa dalam konsep manajemen terdapat adanya aspek planning, organizing dan controlling. Dalam hal ini, DJKN sebagai asset manager pada pengelolaan BMN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) sebagai wujud penerapan dari aspek controlling.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Jati Wiryawan selaku Kepala Bidang Kanwil Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta. “Penatausahaan BMN akan benar jikalau BMN yang ada, dicatat, dan yang sudah dicatat, BMN nya ada” ujar Jati mengawali materi pembicaraan. “Untuk itulah kami mengapresiasi acara yang digagas KPKNL Jakarta V ini, dengan harapan agar satker akan lebih patuh dan taat dalam pelaporan wasdal” lanjut Jati.

Narasumber pada sesi berikutnya adalah M.Syihabuddin (Kepala Seksi BMN IA, Direktorat BMN) yang memaparkan materi tentang PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara. Syihabudin menyatakan bahwa pemusnahan BMN dilakukan dalam hal: BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan. “Pemusnahan BMN tersebut dapat dilakukan dengan: dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” lanjut Syihabudin.

Acara diakhiri dengan diskusi tanya jawab yang menarik, Para peserta sosialisasi berharap acara seperti ini lebih sering diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam pengelolaan BMN. (Teks & Foto: Sie HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini