Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Berita
Menjadi Asset Manager Dimulai dari Data PNBP yang Dihasilkan dari Pengelolaan BMN
N/a
Kamis, 02 Juni 2016   |   565 kali

Jakarta - Bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta menyelenggarakan FGD pada tanggal 01 Juni 2016. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi PKN beserta 2 (dua) orang staf dari KPKNL Jakarta I s.d V di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta. FGD tersebut membahas tentang permasalahan pengelolaan BMN serta solusinya.

Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, dalam sambutannya, menyatakan bahwa mindset asset administrator sekarang harus ditinggalkan dan bertransformasi menjadi asset manager dan seksi PKN sebagai ujung tombak pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada KPKNL harus concern terhadap optimalisasi pemanfaatan aset dengan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Jangan sampai kita tidak mempunyai data PNBP dari pemanfaatan aset, berapa disetujui? berapa ditindaklanjuti? berapa masuk ke kas Negara? kita harus punya datanya,” pungkas encep sebelum menutup kata sambutannya.

Pada sesi selanjutnya dilakukan diskusi yang dipimpin oleh Jati Wiryawan selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Dalam diskusi tersebut, dibahas tentang penyederhanaan proses bisnis pengelolaan BMN, melaksanakan input Master Aset (KPKNL sebagai pengguna) serta persiapan rekonsiliasi BMN semester I tahun 2016 yang bertepatan dengan cuti bersama lebaran tahun 2016. “KPKNL sebagai pengguna harus tertib administrasi terlebih dahulu sebelum menertibkan satuan kerja pada Kementerian/Lembaga” imbuh Jati. Dalam sesi ini, para Kasi PKN juga memaparkan kendala dan permasalahan di tempat masing-masing untuk dicari pemecahannya secara bersama-sama (Teks/Foto: Seksi HI).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini