Jumat (9/6), bertempat di Aula Lantai 3, KPKNL
Jakarta III melaksanakan kegiatan Bincang Bersama Biro SDM, dengan tema
Penjatuhan Hukuman Disiplin, Sarana Monitoring dan Evaluasi Serta Penguatan
Mental, Budaya, dan Karakter pada KPKNL Jakarta III. Kegiatan dilaksanakan pukul
09.00 sd 11.30 WIB dihadiri oleh para Pejabat dan Pegawai dari Biro SDM,
Pejabat dan Pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Pusat DJKN,
Pejabat Kanwil DJKN DKI Jakarta serta para Pejabat dan Pegawai di lingkungan
KPKNL Jakarta III.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Agus Dwi Martono Kepala Seksi
Kepatuhan Internal dengan didampingi Bapak Bayu Sasongko Kepala Seksi Hukum dan
Informasi dan juga selaku Ketua Pembangunan ZI WBK di lingkungan KPKNL Jakarta
III. Pada pembukaan ini diperkenalkan para Pejabat Pengawas dan Pejabat
Fungsional di lingkungan KPKNL Jakarta III. Pembicara dalam kegiatan ini adalah
Bapak Dody Gusdiyandi Kepala Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun,
dan Regulasi Sumber Daya Manusia dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan. Pada pembukaannya beliau mengingatkan para
Pegawai di lingkungan KPKNL Jakarta III bahwa ASN adalah suatu profesi sehingga
harus dijalankan dengan professional dipandu dengan kode etik untuk menjaga
martabat profesi dalam mencapai tujuan profesi. Disebutkan juga bahwa fungsi
ASN selain sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, ASN juga
berfungsi sebagai Pemersatu Bangsa.
Pada kegiatan ini Bapak Dody Gusdiyandi
memaparkan beberapa hal terkait Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disipllin di
DJKN. Berdasarkan data pelanggaran disiplin DJKN Tahun 2019 s.d. 2023, sebagian
besar pelanggaran disiplin non administratif (fraud) pada DJKN yaitu terkait
Pelaksanaan Lelang. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bagi pegawai yang
memiliki tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang seperti Pelelang, atasan para
Pelelang, serta petugas administratif terkait pelaksanaan lelang agar
meminimalisir terjadinya fraud tersebut. Bentuk fraud yang
dilakukan dapat berupa penerimaan uang terkait pelaksanaan lelang atau pemberian
pelayanan atau fasilitas seperti pemberian voucher menginap di hotel atau
voucher tempat pariwisata. Bagi para Pejabat dan Pegawai yang telah
terkena hukuman disiplin terkait pelanggaran non administratif / fraud,
dapat terkena dampak pada pengembangan karir dan kebijakan mutasi.
Selanjutnya terkait dengan penguatan Mental, Budaya
dan Karakter di lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa tantangan terbesar
transformasi adalah adanya comfort zone. Terkait hal tersebut, untuk
mempercepat proses transformasi perlu dilakukan pendekatan hirarki situasi yang
mendasari perilaku seseorang. Situasi yang mendasari perilaku antara satu orang
dengan lainnya dapat berbeda, sehingga pendekatan untuk perubahan juga
sebaiknya dilakukan secara berbeda dan tidak dapat disamaratakan. Hal ini sebenarnya
dapat dibantu dengan pemahaman mengenai kode etik ASN sebagai early warning
system, yaitu Penguatan Three Lines of Defense sebagai PNS, kode
etik sebagai atasan langsung dan juga kode etik sebagai pimpinan unit.
Disampaikan juga mengenai Layanan Konseling dari
Kementerian Keuangan, sebagai bentuk implementasi Coaching, Mentoring,
Counselling (CMC) yang dapat diperoleh melalui dua layanan, yaitu layanan
secara voluntary (keinginan pegawai) dan secara involuntary (berdasarkan
analisa dari atasan langsung). Layanan voluntary dapat diperoleh dengan melakukan
pendaftaran melalui https://forms.kemenkeu.go.id/survey/1067 sedangkan layanan involuntary
dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan melalui aplikasi Nadine secara
berjenjang.
Setelah kegiatan bincang selesai, acara diakhiri
dengan kunjungan ke area kerja yang rawan fraud. Para narasumber dan
pegawai berkunjung ke area kerja Pelelang, seksi Hukum dan Informasi, Penilai,
dan seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Untuk ruang kerja disarankan agar menjadi
ruang terbatas khusus pegawai KPKNL Jakarta III sehingga meminimalisir terjadinya
fraud di lingkungan Kantor pada KPKNL Jakarta III.
KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan
yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi
secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.
(Teks: M.Wyth; Foto: M.Wyth)