Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Bincang Bersama Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin
Muhammad Wyth
Senin, 26 Juni 2023   |   187 kali

Jumat (9/6), bertempat di Aula Lantai 3, KPKNL Jakarta III melaksanakan kegiatan Bincang Bersama Biro SDM, dengan tema Penjatuhan Hukuman Disiplin, Sarana Monitoring dan Evaluasi Serta Penguatan Mental, Budaya, dan Karakter pada KPKNL Jakarta III. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 sd 11.30 WIB dihadiri oleh para Pejabat dan Pegawai dari Biro SDM, Pejabat dan Pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Pusat DJKN, Pejabat Kanwil DJKN DKI Jakarta serta para Pejabat dan Pegawai di lingkungan KPKNL Jakarta III.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Agus Dwi Martono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dengan didampingi Bapak Bayu Sasongko Kepala Seksi Hukum dan Informasi dan juga selaku Ketua Pembangunan ZI WBK di lingkungan KPKNL Jakarta III. Pada pembukaan ini diperkenalkan para Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPKNL Jakarta III. Pembicara dalam kegiatan ini adalah Bapak Dody Gusdiyandi Kepala Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada pembukaannya beliau mengingatkan para Pegawai di lingkungan KPKNL Jakarta III bahwa ASN adalah suatu profesi sehingga harus dijalankan dengan professional dipandu dengan kode etik untuk menjaga martabat profesi dalam mencapai tujuan profesi. Disebutkan juga bahwa fungsi ASN selain sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, ASN juga berfungsi sebagai Pemersatu Bangsa.

Pada kegiatan ini Bapak Dody Gusdiyandi memaparkan beberapa hal terkait Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disipllin di DJKN. Berdasarkan data pelanggaran disiplin DJKN Tahun 2019 s.d. 2023, sebagian besar pelanggaran disiplin non administratif (fraud) pada DJKN yaitu terkait Pelaksanaan Lelang. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bagi pegawai yang memiliki tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang seperti Pelelang, atasan para Pelelang, serta petugas administratif terkait pelaksanaan lelang agar meminimalisir terjadinya fraud tersebut. Bentuk fraud yang dilakukan dapat berupa penerimaan uang terkait pelaksanaan lelang atau pemberian pelayanan atau fasilitas seperti pemberian voucher menginap di hotel atau voucher tempat pariwisata. Bagi para Pejabat dan Pegawai yang telah terkena hukuman disiplin terkait pelanggaran non administratif / fraud, dapat terkena dampak pada pengembangan karir dan kebijakan mutasi.

Selanjutnya terkait dengan penguatan Mental, Budaya dan Karakter di lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa tantangan terbesar transformasi adalah adanya comfort zone. Terkait hal tersebut, untuk mempercepat proses transformasi perlu dilakukan pendekatan hirarki situasi yang mendasari perilaku seseorang. Situasi yang mendasari perilaku antara satu orang dengan lainnya dapat berbeda, sehingga pendekatan untuk perubahan juga sebaiknya dilakukan secara berbeda dan tidak dapat disamaratakan. Hal ini sebenarnya dapat dibantu dengan pemahaman mengenai kode etik ASN sebagai early warning system, yaitu Penguatan Three Lines of Defense sebagai PNS, kode etik sebagai atasan langsung dan juga kode etik sebagai pimpinan unit.

Disampaikan juga mengenai Layanan Konseling dari Kementerian Keuangan, sebagai bentuk implementasi Coaching, Mentoring, Counselling (CMC) yang dapat diperoleh melalui dua layanan, yaitu layanan secara voluntary (keinginan pegawai) dan secara involuntary (berdasarkan analisa dari atasan langsung). Layanan voluntary dapat diperoleh dengan melakukan pendaftaran melalui https://forms.kemenkeu.go.id/survey/1067 sedangkan layanan involuntary dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan melalui aplikasi Nadine secara berjenjang.

Setelah kegiatan bincang selesai, acara diakhiri dengan kunjungan ke area kerja yang rawan fraud. Para narasumber dan pegawai berkunjung ke area kerja Pelelang, seksi Hukum dan Informasi, Penilai, dan seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Untuk ruang kerja disarankan agar menjadi ruang terbatas khusus pegawai KPKNL Jakarta III sehingga meminimalisir terjadinya fraud di lingkungan Kantor pada KPKNL Jakarta III.

KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.

(Teks: M.Wyth; Foto: M.Wyth)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini