Jakarta - “Terjual !!!” seru Lolita Andam Devianandra dengan
lantang. Bersama Muhammad Rosyadi Akbar, para Pejabat Lelang Ahli Pertama ini
melaksanakan lelang atas barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
barang gratifikasi di Aula Birawa, Hotel Bidakara di bilangan Tebet, Jakarta
Selatan. Lelang ini termasuk ke dalam rangkaian acara puncak KPK dalam rangka
peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022. Acara ini
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 09 Desember 2022, dengan menghadirkan stakeholder-stakeholder dari KPK,
termasuk KPKNL Jakarta III.
KPKNL Jakarta III berkesempatan untuk tampil di
atas panggung pada Aula Birawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dengan
melaksanakan lelang barang rampasan KPK dengan berbagai jenis, mulai dari
kendaraan roda empat, sepeda-sepeda, handphone,
dan juga emas batangan dengan total berat 300 gram. Selain lelang barang
rampasan KPK tersebut, KPKNL Jakarta III juga melaksanakan lelang barang gratifikasi
dengan barang yang lebih variatif lagi dengan produk unggulan diantaranya smartwatch, handphone, dan yang paling diminati yaitu jam tangan merk
Breitling GMT 43. Animo masyarakat terhadap pelaksanaan lelang ini terbilang
tinggi karena sukses menjaring cukup banyak peserta lelang yang mengikuti
secara luring maupun daring.
Lelang dilaksanakan dalam dua skema, yaitu
lelang tanpa kehadiran peserta secara open
bidding dan lelang dengan
kehadiran peserta secara e-conventional.
Lelang yang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta secara open bidding yaitu lelang barang rampasan KPK dengan total 10 lot
barang. Pelaksanaan lelang barang rampasan KPK ini dipandu oleh Muhammad
Rosyadi Akbar, selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama. Pejabat Penjual
dalam lelang barang rampasan KPK ini ada 2 orang, yaitu atas nama Beni Harkat
dan Arya Guna, selaku Jaksa Eksekusi pada KPK. Sementara untuk pelaksanaan
lelang barang gratifikasi dipandu oleh Lolita Andam Devianandra, selaku Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Pertama. Lelang ini dilaksanakan dengan kehadiran
peserta dengan penyetoran uang jaminan secara online melalui virtual
account atau biasa disebut e-conventional.
Dengan total lot 15 barang, lelang dilaksanakan dengan sebelumnya para peserta
mendaftarkan kepesertaan lelangnya dahulu di meja registrasi untuk mendapatkan
papan bidding. Pejabat Penjual dalam
lelang barang gratifikasi ini yaitu Theresia Lestari Indrawati, Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara IIID, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.
Menurut Arya Guna, barang rampasan KPK merupakan
barang-barang dari para terpidana korupsi yang telah ditangkap KPK, yang
kemudian menurut putusan pengadilan barang-barang ini dinyatakan dirampas untuk
negara. Tindak lanjut atas barang-barang yang dirampas ini, diantaranya yaitu
dilelang melalui DJKN sebagai asset
recovery untuk negara sebagai ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh
para terpidana korupsi. Kemudian menurut Beni Harkat, harapannya lelang barang
rampasan KPK ini terjual semua dengan harga yang optimal sehingga memberikan
pendapatan negara sebanyak-banyaknya.
Theresia Lestari Indrawati, Pejabat Penjual
lelang eks barang gratifikasi ini menyebutkan barang-barang gratifikasi ini
didapatkan melalui penyerahan oleh penerima barang gratifikasi ke KPK. Selanjutnya KPK
menetapkan barang-barang ini menjadi BMN, untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian
Keuangan cq. DJKN untuk dilakukan pengelolaannya. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2021 mengenai Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang
Gratifikasi.
Pada pelaksanaan lelang barang rampasan KPK,
dari 10 lot barang yang dijual, didapatkan 5 lot laku terjual dan 5 lot Tidak
Ada Penawaran (TAP). Barang lelang yang laku diantaranya 1 unit Mercedes Benz
Type C200 AT (W205) CKD dengan warna hitam metalik, 1 unit Toyota Fortuner 2.4
dengan warna hitam metalik tahun pembuatan 2016, 1 paket sepeda dengan total 2
unit yang terdiri dari 1 unit sepeda pasifix primum 7 dan 1 unit sepeda polygon,
1 paket emas batangan dengan total 3 batang seberat total 300 gram, dan 1 unit
handphone iPhone XS Max. Total pokok lelang yang laku terjual sebesar Rp.1.074.382.000,00
(satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
dengan total bea lelang pembeli sebesar Rp.32.231.460,00 (tiga puluh dua juta
dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus enam puluh rupiah). Uniknya pada lot
handphone iPhone XS Max, para peserta menawar cukup sengit pada detik-detik
akhir pelaksanaan lelang sehingga yang tadinya dibuka dengan nilai limit Rp.4.359.000,00
(empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) naik hingga Rp.7.180.000,00
(tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah), atau naik sebesar 64,72 persen dari
nilai limit.
Pada lelang
barang gratifikasi, dari 15 lot barang yang dijual, 13 lot laku terjual dan 2
lot TAP. Untuk lelang ini dikarenakan pelaksanaannya secara kehadiran, maka
terjadi tawar-menawar yang seru antara peserta lelang dan pelelang. Persaingan
antar peserta lelang juga ikut memanaskan suasana. Total pokok lelang yang laku
terjual sebesar Rp.68.016.000,00 (enam puluh delapan juta enam belas ribu
rupiah) dengan bea lelang pembeli sebesar Rp.1.360.320,00 (satu juta tiga ratus
enam puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah). Pada saat lot barang Jam Tangan
Merk Breitling GMT 43, terjadi pertarungan seru antar 2 peserta lelang,
sehingga kenaikan harga lelangnya cukup signifikan, dari limit Rp.20.555.000,00
(dua puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp.35.800.000,00
(tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), atau naik sebesar 74,17 persen dari
nilai limit.
Adapun peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang
lelang harus melakukan pelunasan selama 5 hari kerja. Apabila tidak melakukan
pelunasan sesuai dengan rincian yang didapat pada akunnya, maka akan ditetapkan
sebagai pembeli yang wanprestasi. Kemudian uang jaminan pembeli wanprestasi tersebut
yang telah disetorkan ke rekening penampungan pada KPKNL Jakarta III, akan
disetorkan ke Negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seluruh hasil lelang yang terbentuk juga akan disetorkan ke kas negara dan juga
akan dicatat sebagai PNBP.
KPKNL Jakarta III berkomitmen untuk terus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa sehingga tercipta pelayanan yang optimal dan berorientasi pada stakeholder. Dengan slogan KPKNL Jakarta III will be STAR (Senyum, Tertib, Aman, Rapi), KPKNL Jakarta III siap membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) tahun 2023.
(Teks: M.Wyth; Foto: M.Wyth
& Budi S.)