Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Semarakkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, KPKNL Jakarta III Melelang Barang Rampasan dan Gratifikasi KPK
Muhammad Wyth
Jum'at, 16 Desember 2022   |   138 kali

Jakarta - “Terjual !!!” seru Lolita Andam Devianandra dengan lantang. Bersama Muhammad Rosyadi Akbar, para Pejabat Lelang Ahli Pertama ini melaksanakan lelang atas barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan barang gratifikasi di Aula Birawa, Hotel Bidakara di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Lelang ini termasuk ke dalam rangkaian acara puncak KPK dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022. Acara ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 09 Desember 2022, dengan menghadirkan stakeholder-stakeholder dari KPK, termasuk KPKNL Jakarta III.

KPKNL Jakarta III berkesempatan untuk tampil di atas panggung pada Aula Birawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dengan melaksanakan lelang barang rampasan KPK dengan berbagai jenis, mulai dari kendaraan roda empat, sepeda-sepeda, handphone, dan juga emas batangan dengan total berat 300 gram. Selain lelang barang rampasan KPK tersebut, KPKNL Jakarta III juga melaksanakan lelang barang gratifikasi dengan barang yang lebih variatif lagi dengan produk unggulan diantaranya smartwatch, handphone, dan yang paling diminati yaitu jam tangan merk Breitling GMT 43. Animo masyarakat terhadap pelaksanaan lelang ini terbilang tinggi karena sukses menjaring cukup banyak peserta lelang yang mengikuti secara luring maupun daring.

Lelang dilaksanakan dalam dua skema, yaitu lelang tanpa kehadiran peserta secara open bidding dan lelang dengan kehadiran peserta secara e-conventional. Lelang yang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta secara open bidding yaitu lelang barang rampasan KPK dengan total 10 lot barang. Pelaksanaan lelang barang rampasan KPK ini dipandu oleh Muhammad Rosyadi Akbar, selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama. Pejabat Penjual dalam lelang barang rampasan KPK ini ada 2 orang, yaitu atas nama Beni Harkat dan Arya Guna, selaku Jaksa Eksekusi pada KPK. Sementara untuk pelaksanaan lelang barang gratifikasi dipandu oleh Lolita Andam Devianandra, selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama. Lelang ini dilaksanakan dengan kehadiran peserta dengan penyetoran uang jaminan secara online melalui virtual account atau biasa disebut e-conventional. Dengan total lot 15 barang, lelang dilaksanakan dengan sebelumnya para peserta mendaftarkan kepesertaan lelangnya dahulu di meja registrasi untuk mendapatkan papan bidding. Pejabat Penjual dalam lelang barang gratifikasi ini yaitu Theresia Lestari Indrawati, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.

Menurut Arya Guna, barang rampasan KPK merupakan barang-barang dari para terpidana korupsi yang telah ditangkap KPK, yang kemudian menurut putusan pengadilan barang-barang ini dinyatakan dirampas untuk negara. Tindak lanjut atas barang-barang yang dirampas ini, diantaranya yaitu dilelang melalui DJKN sebagai asset recovery untuk negara sebagai ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh para terpidana korupsi. Kemudian menurut Beni Harkat, harapannya lelang barang rampasan KPK ini terjual semua dengan harga yang optimal sehingga memberikan pendapatan negara sebanyak-banyaknya.

Theresia Lestari Indrawati, Pejabat Penjual lelang eks barang gratifikasi ini menyebutkan barang-barang gratifikasi ini didapatkan melalui penyerahan oleh penerima barang gratifikasi ke KPK. Selanjutnya KPK menetapkan barang-barang ini menjadi BMN, untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan cq. DJKN untuk dilakukan pengelolaannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Pada pelaksanaan lelang barang rampasan KPK, dari 10 lot barang yang dijual, didapatkan 5 lot laku terjual dan 5 lot Tidak Ada Penawaran (TAP). Barang lelang yang laku diantaranya 1 unit Mercedes Benz Type C200 AT (W205) CKD dengan warna hitam metalik, 1 unit Toyota Fortuner 2.4 dengan warna hitam metalik tahun pembuatan 2016, 1 paket sepeda dengan total 2 unit yang terdiri dari 1 unit sepeda pasifix primum 7 dan 1 unit sepeda polygon, 1 paket emas batangan dengan total 3 batang seberat total 300 gram, dan 1 unit handphone iPhone XS Max. Total pokok lelang yang laku terjual sebesar Rp.1.074.382.000,00 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dengan total bea lelang pembeli sebesar Rp.32.231.460,00 (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus enam puluh rupiah). Uniknya pada lot handphone iPhone XS Max, para peserta menawar cukup sengit pada detik-detik akhir pelaksanaan lelang sehingga yang tadinya dibuka dengan nilai limit Rp.4.359.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) naik hingga Rp.7.180.000,00 (tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah), atau naik sebesar 64,72 persen dari nilai limit.

                Pada lelang barang gratifikasi, dari 15 lot barang yang dijual, 13 lot laku terjual dan 2 lot TAP. Untuk lelang ini dikarenakan pelaksanaannya secara kehadiran, maka terjadi tawar-menawar yang seru antara peserta lelang dan pelelang. Persaingan antar peserta lelang juga ikut memanaskan suasana. Total pokok lelang yang laku terjual sebesar Rp.68.016.000,00 (enam puluh delapan juta enam belas ribu rupiah) dengan bea lelang pembeli sebesar Rp.1.360.320,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah). Pada saat lot barang Jam Tangan Merk Breitling GMT 43, terjadi pertarungan seru antar 2 peserta lelang, sehingga kenaikan harga lelangnya cukup signifikan, dari limit Rp.20.555.000,00 (dua puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp.35.800.000,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), atau naik sebesar 74,17 persen dari nilai limit.

Adapun peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus melakukan pelunasan selama 5 hari kerja. Apabila tidak melakukan pelunasan sesuai dengan rincian yang didapat pada akunnya, maka akan ditetapkan sebagai pembeli yang wanprestasi. Kemudian uang jaminan pembeli wanprestasi tersebut yang telah disetorkan ke rekening penampungan pada KPKNL Jakarta III, akan disetorkan ke Negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh hasil lelang yang terbentuk juga akan disetorkan ke kas negara dan juga akan dicatat sebagai PNBP.

KPKNL Jakarta III berkomitmen untuk terus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa sehingga tercipta pelayanan yang optimal dan berorientasi pada stakeholder. Dengan slogan KPKNL Jakarta III will be STAR (Senyum, Tertib, Aman, Rapi), KPKNL Jakarta III siap membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) tahun 2023.


(Teks: M.Wyth; Foto: M.Wyth & Budi S.)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini