Jakarta – Pada hari
kamis, tanggal 01 Desember 2022, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta
II menggelar lelang Barang Milik Negara (BMN) milik KPKNL Jakarta III tanpa kehadiran peserta
dengan skema penawaran
tertutup (closed bidding). Barang yang dilelang
berupa dua unit kendaraan bermotor
roda dua. Yaitu merk/tipe Honda/GL,
atau lebih dikenal
dengan Honda Megapro. Motor
ini tergolong favorit di kalangan instansi pemerintahan pada zamannya. Motor
pertama berplat nomor B 6516
PRQ dengan tahun 2011 yang dijual dengan nilai limit sebesar Rp.4.473.000,00, sementara
motor kedua berplat nomor B 6189 PSQ yang
dijual dengan nilai limit sebesar Rp.4.077.000,00.
Sri
Winarsih, yang mewakili KPKNL Jakarta III sebagai Pejabat Penjual pada Lelang Barang Milik Negara
ini menyebutkan bahwa lelang atas BMN ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, dimana BMN yang telah
melewati masa manfaat atau rusak berat dan biaya perbaikan atas
BMN tersebut telah tidak ekonomis lagi, maka siklus
selanjutnya akan dijual melalui
lelang. Hal ini juga bertujuan untuk tertib administrasi yang merupakan salah satu dari tiga prinsip
dalam pengelolaan BMN, yaitu Tertib Fisik, Tertib Hukum dan Tertib
Administrasi.
Sebenarnya
beberapa pegawai memiliki kenangan indah terhadap motor tersebut. Salah satu
motornya digunakan oleh Pak Udin, yang merupakan PPNPN pada KPKNL Jakarta III.
Beliau menggunakan motor tersebut sebagai kendaraan operasional. Motor tersebut senantiasa menemani
Beliau dalam perjalanan ke kantor sehari-hari serta menjalankan tugas-tugas kantor. Sementara motor yang lain
digunakan oleh Seksi Hukum
dan Informasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari. M. Rizkiana Gumilang merupakan pegawai
pada Seksi Hukum dan Informasi yang paling sering menggunakan kendaraan
tersebut. Motor tersebut sebagai saksi sejarah bagaimana para kuasa hukum KPKNL
Jakarta III nyaris tanpa henti setiap hari menerjang jalanan Ibukota dalam membela KPKNL Jakarta III dan DJKN di banyaknya
Pengadilan yang terpencar di lima
wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya
menurut Muchamad Angga
Firmansyah, selaku
Pejabat Fungsional Pelelang
Ahli Pratama pada KPKNL Jakarta
II yang ditunjuk
sebagai Pejabat Lelang
pada lelang noneksekusi wajib BMN kali ini, kegiatan
lelang ini sebagai ajang untuk bersinergi antar sesama Kantor Vertikal
di lingkungan Kementerian Keuangan
pada umumnya dan DJKN pada khususnya. Sinergi ini juga memberikan dampak berupa ikut berpartisipasi meramaikan kanal lelang pemerintah (lelang.go.id). Dan lelang
ini juga sebagai
bukti transparansi dalam
pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh DJKN karena
dilaksanakan secara terbuka di situs www.lelang.go.id.
Pokok lelang yang terbentuk dari pelaksanaan lelang tersebut yaitu Rp.12.500.998,00 (dua belas juta lima ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan bea lelang sebesar Rp.250.020,00 (dua ratus lima puluh ribu dua puluh rupiah). Objek lelang pertama yaitu motor Honda Megapro tahun 2011 dengan nomor polisi B 6516 PRQ laku pada harga Rp.7.699.999,00. Sementara objek lelang kedua yaitu motor Honda Megapro tahun 2012 dengan nomor polisi B 6189 PSQ laku pada harga Rp.4.800.999,00. Total kenaikan harga lelang dari lelang kedua kendaraan tersebut mencapai 46,21% dibandingkan nilai limitnya!
Adapun peserta
lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus melakukan
pelunasan selama 5 hari kerja. Apabila tidak
melakukan pelunasan sesuai dengan rincian yang didapat pada akunnya, maka akan ditetapkan sebagai pembeli yang Wanprestasi. Kemudian uang jaminan pembeli wanprestasi tersebut yang telah disetorkan
ke rekening penampungan pada KPKNL Jakarta II, akan
disetorkan ke Negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh hasil lelang yang terbentuk juga akan disetorkan ke kas negara dan juga akan dicatat
sebagai PNBP.
KPKNL
Jakarta III berkomitmen untuk terus
senantiasa meningkatkan kualitas
pelayanan kepada para pengguna jasa sehingga tercipta
pelayanan yang optimal dan berorientasi pada stakeholder. Dengan
slogan KPKNL Jakarta III will be STAR (Senyum,
Tertib, Aman, Rapi), KPKNL Jakarta
III siap membangun
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK)
tahun 2023.
(Teks/Foto:
M.Wyth)