Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), KPKNL Jakarta III Menjual BMN Berupa Motor Melalui Lelang e-Auction
Muhammad Wyth
Kamis, 08 Desember 2022   |   186 kali

Jakarta – Pada hari kamis, tanggal 01 Desember 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menggelar lelang Barang Milik Negara (BMN) milik KPKNL Jakarta III tanpa kehadiran peserta dengan skema penawaran tertutup (closed bidding). Barang yang dilelang berupa dua unit kendaraan bermotor roda dua. Yaitu merk/tipe Honda/GL, atau lebih dikenal dengan Honda Megapro. Motor ini tergolong favorit di kalangan instansi pemerintahan pada zamannya. Motor pertama berplat nomor B 6516 PRQ dengan tahun 2011 yang dijual dengan nilai limit sebesar Rp.4.473.000,00, sementara motor kedua berplat nomor B 6189 PSQ yang dijual dengan nilai limit sebesar Rp.4.077.000,00.

 

Sri Winarsih, yang mewakili KPKNL Jakarta III sebagai Pejabat Penjual pada Lelang Barang Milik Negara ini menyebutkan bahwa lelang atas BMN ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun

2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana BMN yang telah melewati masa manfaat atau rusak berat dan biaya perbaikan atas BMN tersebut telah tidak ekonomis lagi, maka siklus selanjutnya akan dijual melalui lelang. Hal ini juga bertujuan untuk tertib administrasi yang merupakan salah satu dari tiga prinsip dalam pengelolaan BMN, yaitu Tertib Fisik, Tertib Hukum dan Tertib Administrasi.

 

Sebenarnya beberapa pegawai memiliki kenangan indah terhadap motor tersebut. Salah satu motornya digunakan oleh Pak Udin, yang merupakan PPNPN pada KPKNL Jakarta III. Beliau menggunakan motor tersebut sebagai kendaraan operasional. Motor tersebut senantiasa menemani Beliau dalam perjalanan ke kantor sehari-hari serta menjalankan tugas-tugas kantor. Sementara motor yang lain digunakan oleh Seksi Hukum dan Informasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari. M. Rizkiana Gumilang merupakan pegawai pada Seksi Hukum dan Informasi yang paling sering menggunakan kendaraan tersebut. Motor tersebut sebagai saksi sejarah bagaimana para kuasa hukum KPKNL Jakarta III nyaris tanpa henti setiap hari menerjang jalanan Ibukota dalam membela KPKNL Jakarta III dan DJKN di banyaknya Pengadilan yang terpencar di lima wilayah DKI Jakarta.

 

Selanjutnya menurut Muchamad Angga Firmansyah, selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pratama pada KPKNL Jakarta II yang ditunjuk sebagai Pejabat Lelang pada lelang noneksekusi wajib BMN kali ini, kegiatan lelang ini sebagai ajang untuk bersinergi antar sesama Kantor Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan pada umumnya dan DJKN pada khususnya. Sinergi ini juga memberikan dampak berupa ikut berpartisipasi meramaikan kanal lelang pemerintah (lelang.go.id). Dan lelang ini juga sebagai bukti transparansi dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh DJKN karena dilaksanakan secara terbuka di situs www.lelang.go.id.

 

Pokok lelang yang terbentuk dari pelaksanaan lelang tersebut yaitu Rp.12.500.998,00 (dua belas juta lima ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan bea lelang sebesar Rp.250.020,00 (dua ratus lima puluh ribu dua puluh rupiah). Objek lelang pertama yaitu motor Honda Megapro tahun 2011 dengan nomor polisi 6516 PRQ laku pada harga Rp.7.699.999,00. Sementara objek lelang kedua yaitu motor Honda Megapro tahun 2012 dengan nomor polisi B 6189 PSQ laku pada harga Rp.4.800.999,00. Total kenaikan harga lelang dari lelang kedua kendaraan tersebut mencapai 46,21% dibandingkan nilai limitnya!

 

Adapun peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus melakukan pelunasan selama 5 hari kerja. Apabila tidak melakukan pelunasan sesuai dengan rincian yang didapat pada akunnya, maka akan ditetapkan sebagai pembeli yang Wanprestasi. Kemudian uang jaminan pembeli wanprestasi tersebut yang telah disetorkan ke rekening penampungan pada KPKNL Jakarta II, akan disetorkan ke Negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh hasil lelang yang terbentuk juga akan disetorkan ke kas negara dan juga akan dicatat sebagai PNBP.

 

KPKNL Jakarta III berkomitmen untuk terus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa sehingga tercipta pelayanan yang optimal dan berorientasi pada stakeholder. Dengan slogan KPKNL Jakarta III will be STAR (Senyum, Tertib, Aman, Rapi), KPKNL Jakarta III siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) tahun 2023.

 

       (Teks/Foto: M.Wyth)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini