Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Pemusnahan 468 Bundel Arsip KPKNL Jakarta III
Muhamad Rizkiana Gumilang
Rabu, 17 November 2021   |   424 kali

Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melaksanakan pemusnahan arsip inaktif sebanyak 468 bundel arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dengan kriteria sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampui jangka waktu simpan inaktif menurut Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pemusnahan tersebut  dilakukan  dalam  rangka  melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KM.1/2015 tentang Tata Cara Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 107/KM.1/SJ.8/2021 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 468 (empat ratus enam puluh delapan) bundel arsip pada KPKNL Jakarta III.

Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 04 November 2021 yang dimulai  dari  proses  pengangkutan  sampai  dengan  selesainya  proses  penghancuran  arsip hingga pukul 13.45 WIB Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan di lokasi Pabrik Kertas Noree Indonesia di Jalan Raya Babelan KM 7-8, Kec. Babelan, Bekasi. Diharapkan dengan pemusnahan arsip inaktif dapat mengurangi penumpukan arsip/dokumen yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan pengelolaan kearsipan, sehingga ruang penyimpanan untuk arsip yang baru semakin memadai.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun sudah menjadi barang yang tidak berguna dalam arti arsip  inaktif, arsip yang dimusnahkan masih bermanfaat bagi negara yaitu dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga dalam keadaan tercacah. Adapun asil penjualannya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut diwakili oleh dua orang pegawai Subbagian Umum KPKNL Jakarta III yaitu Wahyu Setiadi dan Fauzi Rahman serta Stanley J. Monareh, Direktur CV. Mangibali Daur ulang (Pabrik Kertas Noree) yang mendampingi langsung proses penghancuran arsip hingga selesai. Pemusnahan arsip tersebut juga disaksikan oleh Ahmad Elazar, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta III untuk memantau langsung proses pemusnahan arsip agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Teks/foto    : Emil/Fauzi
Editor          : Rizgum

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini