Jakarta – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melaksanakan pemusnahan
arsip inaktif sebanyak 468 bundel arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip
dengan kriteria sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampui jangka
waktu simpan inaktif menurut Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pemusnahan
tersebut dilakukan dalam
rangka melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019
tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 983/KM.1/2015 tentang Tata Cara Penyusutan Arsip di
Lingkungan Kementerian Keuangan serta Keputusan Menteri Keuangan RI nomor
107/KM.1/SJ.8/2021 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 468 (empat ratus enam
puluh delapan) bundel arsip pada KPKNL Jakarta III.
Kegiatan pemusnahan arsip
tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 04 November 2021 yang dimulai dari
proses pengangkutan sampai
dengan selesainya proses
penghancuran arsip hingga pukul
13.45 WIB Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan di lokasi Pabrik Kertas Noree
Indonesia di Jalan Raya Babelan KM 7-8, Kec. Babelan, Bekasi. Diharapkan dengan
pemusnahan arsip inaktif dapat mengurangi penumpukan arsip/dokumen yang sudah
tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan
pengelolaan kearsipan, sehingga ruang penyimpanan untuk arsip yang baru semakin
memadai.
Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, meskipun sudah menjadi barang yang tidak
berguna dalam arti arsip inaktif, arsip
yang dimusnahkan masih bermanfaat bagi negara yaitu dengan cara menjualnya
kepada pihak ketiga dalam keadaan tercacah. Adapun asil penjualannya disetorkan
ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut diwakili oleh dua orang pegawai Subbagian Umum KPKNL Jakarta III yaitu Wahyu Setiadi dan Fauzi Rahman serta Stanley J. Monareh, Direktur CV. Mangibali Daur ulang (Pabrik Kertas Noree) yang mendampingi langsung proses penghancuran arsip hingga selesai. Pemusnahan arsip tersebut juga disaksikan oleh Ahmad Elazar, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta III untuk memantau langsung proses pemusnahan arsip agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks/foto : Emil/Fauzi
Editor : Rizgum