Gorontalo, Senin (2/8) - Sebanyak 37.530 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/Minuman Keras, 3.000 batang rokok, dan 30 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)/Liquid Vape dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Gorontalo. Barang-barang tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara setelah didapatkan dari hasil penindakan yang dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga 2020.
Dalam kegiatan
tersebut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, perwakilan Stasiun
Karantina Ikan Gorontalo, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo, dan perwakilan Sub Detasemen Polisi
Militer Angkatan Darat (SUBDEPOM AD) XIII/1-3 Gorontalo hadir secara luring sebagai
tamu undangan. Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan secara langsung pada dua
tempat yang berbeda yakni di halaman samping gedung kantor KPPBC Gorontalo dan Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) Talumelito, Kabupaten Gorontalo dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan.
Pelaksanaan
pemusnahan ini sejalan dengan tugas dari Bea dan Cukai sebagai Community
Protector. “Tugas kami Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran
barang-barang ilegal antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau
yang biasa disebut miras dan Hasil Tembakau (HT) atau rokok, yang tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-Undang tentang Cukai.
Selain itu juga untuk melindungi industri yang terdampak dengan adanya
barang-barang illegal tersebut,“ ujar Dede Hendra Jaya, Kepala KPPBC Gorontalo
saat menyampaikan sambutan.
Perkiraan nilai
atas barang-barang yang dimusnahkan lebih dari Rp. 1 Miliar sedangkan potensi
kerugian negara dari cukai lebih dari Rp 700 juta rupiah.
“Atas
barang-barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan
mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan,” jelas Dede.
Sebanyak 3.000
batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar didalam wadah, 30 botol liquid
vape ilegal dimusnahkan dengan cara dibuang isinya, 230 botol minuman keras
dimusnahkan dengan cara dipecahkan kedalam lubang yang telah disiapkan di
halaman samping KPPBC Gorontalo, dan 37.300 botol minuman keras sisanya
dimusnahkan dengan cara digilas dengan excavator dan bulldozer di TPA
Talumelito. Barang yang dimusnahkan di TPA Talumelito didistribusikan
menggunakan dump truck dengan pengawalan ketat oleh petugas Bea Cukai Gorontalo
dan DENPOM AD Gorontalo.
Kegiatan
diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala KPPBC Tipe
Madya Pabean C Gorontalo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan para saksi
yakni Kepala KPKNL Gorontalo dan Kepala KPP Pratama Gorontalo.
Selain
dilaksanakan secara luring, kegiatan pemusnahan ini juga dapat disaksikan
secara daring melalui sambungan telekonferensi yang dihadiri oleh Kepala Kanwil
DJBC Sulawesi Bagian Utara dan perwakilan kantor vertikal Bea Cukai yang ada
pada wilayah Sulawesi Bagian Utara. (mif/mt)