Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo > Berita
KPKNL Gorontalo dan KPPBC TMP C Gorontalo Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Senin, 02 Agustus 2021   |   199 kali

Gorontalo, Senin (2/8) - Sebanyak 37.530 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/Minuman Keras, 3.000 batang rokok, dan 30 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)/Liquid Vape dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Gorontalo. Barang-barang tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara setelah didapatkan dari hasil penindakan yang dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga 2020.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, perwakilan Stasiun Karantina Ikan Gorontalo, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo, dan perwakilan Sub Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (SUBDEPOM AD) XIII/1-3 Gorontalo hadir secara luring sebagai tamu undangan. Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan secara langsung pada dua tempat yang berbeda yakni di halaman samping gedung kantor KPPBC Gorontalo dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talumelito, Kabupaten Gorontalo dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pelaksanaan pemusnahan ini sejalan dengan tugas dari Bea dan Cukai sebagai Community Protector. “Tugas kami Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau yang biasa disebut miras dan Hasil Tembakau (HT) atau rokok, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-Undang tentang Cukai. Selain itu juga untuk melindungi industri yang terdampak dengan adanya barang-barang illegal tersebut,“ ujar Dede Hendra Jaya, Kepala KPPBC Gorontalo saat menyampaikan sambutan.

Perkiraan nilai atas barang-barang yang dimusnahkan lebih dari Rp. 1 Miliar sedangkan potensi kerugian negara dari cukai lebih dari Rp 700 juta rupiah.

“Atas barang-barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan,” jelas Dede.

Sebanyak 3.000 batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar didalam wadah, 30 botol liquid vape ilegal dimusnahkan dengan cara dibuang isinya, 230 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dipecahkan kedalam lubang yang telah disiapkan di halaman samping KPPBC Gorontalo, dan 37.300 botol minuman keras sisanya dimusnahkan dengan cara digilas dengan excavator dan bulldozer di TPA Talumelito. Barang yang dimusnahkan di TPA Talumelito didistribusikan menggunakan dump truck dengan pengawalan ketat oleh petugas Bea Cukai Gorontalo dan DENPOM AD Gorontalo.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Gorontalo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan para saksi yakni Kepala KPKNL Gorontalo dan Kepala KPP Pratama Gorontalo.

Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan pemusnahan ini juga dapat disaksikan secara daring melalui sambungan telekonferensi yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara dan perwakilan kantor vertikal Bea Cukai yang ada pada wilayah Sulawesi Bagian Utara. (mif/mt)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Achmad Nadjamuddin Nomor 7, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo
(0435) 823727
-
kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini