Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di Gorontalo, Wujud Sinergi DJKN dan Kejaksaan dalam Pemulihan Aset Negara
Hapid
Kamis, 13 Agustus 2026 |
57 kali
Gorontalo – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Kota
Gorontalo, Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Boalemo dan
Kejaksaan Negeri Pohuwato menyelenggarakan lelang barang rampasan hasil tindak
pidana umum maupun tindak pidana korupsi secara serentak pada Rabu (12/08) secara online melalui tautan www.lelang.go.id bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Gorontalo dan dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset (ASPEMA) Kejaksaan Tinggi
Gorontalo, Bapak Muhammad Hasan Pakaja, S.H., M.H. dan jajaran Bidang Pemilihan
Aset Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta perwakilan dari masing-masing Kejaksaan
Negeri.
Penyelenggaraan
lelang serentak barang rampasan negara ini merupakan wujud nyata sinergi antara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kejaksaan Republik Indonesia ini
sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penegakan hukum yang
menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan aset negara. Sinergi antarlembaga ini menjadi bagian
penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan aset
negara yang memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan
masyarakat.
Barang Rampasan Negara
adalah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti
yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan
hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Sama seperti
seluruh jenis lelang yang diselenggarakan oleh negara, pelaksanaan lelang
barang rampasan ini dilakukan secara resmi dan terbuka untuk umum melalui
mekanisme open bidding. Prinsip keterbukaan ini menjamin proses lelang yang
transparan, akuntabel, serta memberikan peluang yang adil bagi masyarakat untuk
berpartisipasi. Hasil lelang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang bermuara pada kepentingan masyarakat.
Jumlah barang rampasan negara yang dilelang sebanyak
29 lot, yang terdiri atas berbagai
jenis barang rampasan negara, mulai dari telepon genggam, kendaraan bermotor
roda dua dan roda empat, biji emas, hingga excavator.
Dalam pelaksanaan
lelang serentak barang rampasan negara ini, terlihat antusiasme masyarakat sangat
tinggi. Hal tersebut tercermin dari harga pokok lelang tercipta sebesar
Rp716.824.000,00 atau mengalami kenaikan
sebesar 124,45% dibandingkan nilai limit dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak berupa
Bea Lelang[YII1] yang didapatkan sebesar Rp21.504.720.00
yang akan disetorkan ke kas negara.
Bagi peserta yang tidak
ditetapkan sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang
(UJPL) akan dilakukan melalui nomor rekening yang telah didaftarkan. Pemenang
lelang diberikan waktu untuk melakukan pelunasan 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan lelang, yaitu paling lambat tanggal 20 Agustus 2026.
Penyelenggaraan Lelang Serentak Barang
Rampasan Negara turut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun
Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan ini menegaskan sinergi DJKN dan
Kejaksaan dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga guna mewujudkan pelayanan
publik yang optimal, mendukung penegakan hukum, serta memastikan pengelolaan
kekayaan negara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Foto Terkait Berita