KPKNL Gorontalo Laksanakan Penyitaan Barang Jaminan dalam Rangka Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara
Rommy Beno Rumondor
Kamis, 30 Juli 2026 |
81 kali
Gorontalo – KPKNL Gorontalo
selaku Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Gorontalo melaksanakan
kegiatan penyitaan barang jaminan milik debitur atas nama Koperasi Pemasaran
(Kopmas) Karya Manunggal pada Selasa (28/7). Kegiatan tersebut merupakan bagian
dari pelaksanaan fungsi pengurusan Piutang Negara guna mendukung penyelesaian
Piutang Negara secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan penyitaan
barang jaminan milik debitur tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Piutang
Negara KPKNL Gorontalo, Rommy Beno Rumondor, didampingi Kepala Seksi Piutang
Negara Lutfia Novitasari serta Adry D. Tambengi, Pelaksana pada Seksi Hukum dan
Informasi KPKNL Gorontalo di lokasi objek jaminan yang berada di Kecamatan
Dungingi, Kota Gorontalo yang didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Ketua
Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Gorontalo. Sebelum pelaksanaan penyitaan,
Juru Sita Piutang Negara telah menemui dan berkomunikasi langsung dengan
penanggung utang selaku pemilik barang jaminan.
Setibanya di lokasi, tim
melakukan identifikasi terhadap objek jaminan yang menjadi agunan Piutang
Negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, objek tersebut berupa sebidang
tanah yang telah memiliki pondasi bangunan dan dipagari menggunakan seng di
sekelilingnya. Meskipun bagian depan pagar dalam keadaan terkunci, petugas
tetap dapat memasuki area objek untuk melakukan pemeriksaan serta
pendokumentasian sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penyitaan.
Selanjutnya, tim
melaksanakan penyitaan terhadap objek barang jaminan berikut segala sesuatu
yang dibangun maupun ditanam di atasnya. Penyitaan dilaksanakan sesuai dengan
kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Gorontalo sebagai salah
satu tahapan dalam proses penyelesaian Piutang Negara di wilayah Gorontalo.
Kegiatan penyitaan ini juga
merupakan implementasi komitmen KPKNL Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang pengurusan Piutang Negara secara profesional, akuntabel, dan
berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pelaksanaan penyitaan barang
jaminan, diharapkan proses penyelesaian Piutang Negara dapat berjalan secara
optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan
kekayaan negara yang efektif.
Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Gorontalo akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara, sehingga setiap tahapan penyelesaiannya dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto Terkait Berita