Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Gorontalo
KPKNL Gorontalo Laksanakan Penyitaan Barang Jaminan dalam Rangka Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara

KPKNL Gorontalo Laksanakan Penyitaan Barang Jaminan dalam Rangka Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara

Rommy Beno Rumondor
Kamis, 30 Juli 2026 |   81 kali

Gorontalo – KPKNL Gorontalo selaku Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Gorontalo melaksanakan kegiatan penyitaan barang jaminan milik debitur atas nama Koperasi Pemasaran (Kopmas) Karya Manunggal pada Selasa (28/7). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengurusan Piutang Negara guna mendukung penyelesaian Piutang Negara secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan kegiatan penyitaan barang jaminan milik debitur tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Piutang Negara KPKNL Gorontalo, Rommy Beno Rumondor, didampingi Kepala Seksi Piutang Negara Lutfia Novitasari serta Adry D. Tambengi, Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Gorontalo di lokasi objek jaminan yang berada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Gorontalo. Sebelum pelaksanaan penyitaan, Juru Sita Piutang Negara telah menemui dan berkomunikasi langsung dengan penanggung utang selaku pemilik barang jaminan.

 

Setibanya di lokasi, tim melakukan identifikasi terhadap objek jaminan yang menjadi agunan Piutang Negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, objek tersebut berupa sebidang tanah yang telah memiliki pondasi bangunan dan dipagari menggunakan seng di sekelilingnya. Meskipun bagian depan pagar dalam keadaan terkunci, petugas tetap dapat memasuki area objek untuk melakukan pemeriksaan serta pendokumentasian sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penyitaan.

 

Selanjutnya, tim melaksanakan penyitaan terhadap objek barang jaminan berikut segala sesuatu yang dibangun maupun ditanam di atasnya. Penyitaan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Gorontalo sebagai salah satu tahapan dalam proses penyelesaian Piutang Negara di wilayah Gorontalo.

 

Kegiatan penyitaan ini juga merupakan implementasi komitmen KPKNL Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengurusan Piutang Negara secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pelaksanaan penyitaan barang jaminan, diharapkan proses penyelesaian Piutang Negara dapat berjalan secara optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan kekayaan negara yang efektif.

 

Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Gorontalo akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara, sehingga setiap tahapan penyelesaiannya dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Foto Terkait Berita

Floating Icon