Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022kcshfrbngqbqq51j9qoobek3perfme95): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Tingkatkan Kualitas Aset, KPKNL Gorontalo Lakukan Evaluasi Kinerja BMN di Pengadilan Agama Suwawa
Pangky Yulianto
Senin, 15 Desember 2025 |
51 kali
GORONTALO –
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo kembali
melaksanakan kegiatan jemput bola dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset
negara. Pada Jumat (12/12), Tim Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL
Gorontalo melakukan pengumpulan data dalam rangka Evaluasi Kinerja Barang Milik
Negara (BMN) di Pengadilan Agama (PA) Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan ini
dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PKN, Wegig Nurdiansyah, bersama tim.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan PA
Suwawa, Yerni Biahimo, beserta jajarannya yang mendampingi selama proses pengumpulan data berlangsung.
Selain fokus pada
pengambilan data untuk evaluasi kinerja aset, kunjungan ini juga dimanfaatkan
sebagai momen koordinasi dan asistensi teknis. Tim Seksi PKN KPKNL Gorontalo
memberikan pemahaman terkait alur pengurusan pengelolaan BMN, dengan titik
berat pada prosedur penghapusan BMN.
Dalam
penjelasannya, Tim Seksi PKN memaparkan bahwa siklus penghapusan BMN harus
diawali dengan kegiatan inventarisasi yang tertib, yang dibuktikan dengan
pembuatan Kertas Kerja Inventarisasi.
"Langkah terakhir dari proses penghapusan BMN ini adalah pengajuan permohonan pemindahtangan BMN melalui lelang kepada KPKNL Gorontalo, baik untuk BMN dengan nilai perolehan di bawah Rp100.000.000,00 maupun di atasnya," jelas Wegig.
Melalui kegiatan
ini, diharapkan sinergi antara KPKNL Gorontalo dan satuan kerja (Satker) di
wilayah kerjanya semakin kuat. Secara khusus, KPKNL Gorontalo mendorong agar
pihak Satker dapat mengajukan permohonan persetujuan penghapusan secara mandiri
dan tepat waktu, sesuai dengan arestasi kewenangan masing-masing satuan kerja
demi mewujudkan tertib administrasi aset negara.
Foto Terkait Berita