Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID KPKNL Gorontalo dengan alamat Jl. Achmad Nadjamuddin Nomor 7, Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96128
b. Surat Elektronik yang ditujukan alamat email PPID KPKNL Gorontalo: kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Gorontalo
d. Situs dengan alamat: e-ppid.kemenkeu.go.id
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store dan Play Store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait
biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan
Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Gorontalo
Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin No. 07, Kel.
Dulalowo Timur, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96128
2. Telepon : (0435) 2010012
3. Whatsapp Pengaduan : 085242757529
4. Email Pengaduan : kpknlgto.ki@gmail.com
5. SP4N Lapor : http://www.lapor.go.id/
6. Wise Kementerian Keuangan : http://www.wise.kemenkeu.go.id/
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan :
1. Pelapor datang
menghadap sendiri ke Area Pelayanan Terpadu KPKNL Yogyakarta dengan menunjukkan
identitas diri
2. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id
dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut
penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor
jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat
kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi
misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
3. Menyertakan bukti atau
keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau
keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat
dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
4. Petugas Pengaduan
memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id
dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada
KPKNL Yogyakarta dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila
diperlukan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor
jelas
3. Dugaan perbuatan yang
dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
4. Menyertakan bukti atau
keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau
keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat
dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.