Garda Terdepan Proyek Strategis Nasional: Peran Penilai Pemerintah KPKNL Gorontalo dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis
R. Mohamad Syahril Supriyadi
Jum'at, 17 Juli 2026 |
91 kali
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang termasuk dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025. Penilai
Pemerintah merupakan salah satu garda terdepan dalam menyukseskan Program Makan
Bergizi Gratis khususnya melalui penilaian Tanah dan Bangunan pada Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pelaksanaan program nasional
seperti MBG, berbagai infrastruktur dan fasilitas dibangun di berbagai daerah,
termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Penilai Pemerintah
bertugas melaksanakan proses penilaian melalui tahapan survei lapangan,
pengumpulan data pasar, verifikasi kondisi fisik dan menganalisis data yang
telah dikumpulkan. Hasil analisis ini nantinya akan menghasilkan nilai wajar.
Seperti yang kita ketahui, anggaran untuk
Proyek Strategis Nasional salah satunya MBG bukanlah angka yang kecil. Penilai
Pemerintah hadir dalam menyajikan data dan penilaian yang valid. Laporan
penilaian yang dihasilkan hasilkan dapat digunakan sebagai salah satu dasar
pengambilan keputusan, kebijakan, serta monitoring dan evaluasi yang berkaitan
dengan program MBG guna memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang
digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Pelaksanaan tugas Penilai Pemerintah
dalam mendukung proyek strategis nasional seperti MBG tentunya perlu diperkuat
oleh landasan hukum untuk meningkatkan akuntabilitas, tata kelola, dan
standarisasi penilaian. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99
tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara telah mengakomodir hal tersebut. Hal-hal yang diatur
antara lain:
1.
Ruang Lingkup Penilaian yang
Komprehensif dimana cakupan dan kewenangan objek yang dapat dinilai semakin
luas;
2. Metodologi Penilaian yang terstandar
yaitu standardisasi seluruh tahapan, pendekatan, dan instrumen penilaian yang
digunakan oleh Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN agar proses penentuan nilai
bersifat objektif, konsisten, dan seragam.
Sampai dengan Semester I tahun 2026,
Penilai Pemerintah KPKNL Gorontalo telah melaksanakan Penilaian terhadap 20 (dua
puluh) lokasi SPPG di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan 3 (tiga)
lokasi SPPG Aglomerasi yang tersebar di Kota/Kabupaten di Provinsi Gorontalo.
Adapun tujuan penilaian dalam rangka menentukan nilai wajar serta monitoring
dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis.
Penilaian SPPG yang dilakukan oleh
Penilai Pemerintah KPKNL Gorontalo merupakan kontribusi nyata dalam
menyukseskan salah satu Proyek Strategis Nasional yang bertujuan memastikan
Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berdampak besar secara sosial, tetapi
juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.
(Penulis: Penilai Pemerintah KPKNL Gorontalo)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |