Sumber Daya Manusia (SDM)
memainkan peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara, baik dalam lingkup
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Peranan penting dimaksud tercermin dari keterlibatan SDM
tersebut dalam fungsi perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan
pertanggungjawaban keuangan. Aspek SDM dalam rangka pengelolaan APBN diatur di
dalam Bab II Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang secara spesifik mengatur tentang Pejabat Perbendaharaan Negara. Di dalam
regulasi tersebut, Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna
Anggaran, Bendahara Umum Negara/Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.
Secara teknis, Bendahara
Penerimaan bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN.
Yang patut menjadi perhatian yaitu Bendahara Penerimaan bertanggung jawab
secara pribadi terhadap uang yang dikelolanya. Bendahara Penerimaan secara
fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa dalam rangka pelaksanaan APBN.
Bendahara Penerimaan memiliki tugas :
1.
Menerima
dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
2.
Menyetorkan
uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
3.
Menatausahakan
transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja;
4.
Menyelenggarakan
pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
5.
Mengelola
rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
6.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksan Keuangan dan Kuasa
BUN.
Dalam lingkup Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bendahara Penerimaan menerima dan
menyimpan Pendapatan Negara yang berasal dari Pelaksanaan Lelang dan Pengurusan
Piutang Negara. Setelah pelaksanaan Lelang selesai, Bendahara Penerimaan melakukan
pengembalian Uang Jaminan Lelang kepada peserta lelang yang tidak menang,
kemudian menyetorkan Hasil Bersih Lelang ke Rekening Penjual dan Bea Lelang ke
Kas Negara. Sama halnya dengan pelaksanaan Lelang, setelah menerima angsuran piutang
dari debitu, Bendahara Penerimaan juga menyetorkan Hak Penyerah Piutang ke Rekening
Penyerah Piutang dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) ke
Kas Negara.
Bendahara Penerimaan
melakukan pencatatan setiap transaksi masuk dan keluar dari Rekening
Penerimaan. Pembukuan atau
pencatatan Bendahara Penerimaan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI dan
menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dilampiri Daftar
Rincian Kas, Rekening Koran (Lelang dan Piutang Negara), dan Konfirmasi
Penerimaan Negara, Hasil Pemeriksaan Kas yang disertai penjelasan selisih, Buku
Kas Umum (BKU), Buku Pembantu PNBP, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Dana
Pihak Ketiga. Laporan tersebut disampaikan ke KPPN dengan batas waktu 10 (sepuluh)
hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir.
Selain
melaksanakan pembukuan, Bendahara Penerimaan juga melakukan identifikasi dan
verifikasi saldo dana mengendap yang ada pada Rekening Penerimaan tiap
triwulannya. Hal ini sebagai bagian dari pengelolaan rekening tempat penyimpanan
Penerimaan Negara untuk menghindari adanya Penerimaan Negara yang tidak bisa
diproses karena sumber dana tersebut belum teridentifikasi. Dari hasil
verifikasi tersebut, dana yang tidak dapat teridentifikasi dan telah mengendap
lebih dari 6 (enam) bulan sejak masuk ke dalam rekening penerimaan akan
disetorkan ke Kas Negara. Di lingkungan DJKN, pengelolaan saldo dana mengendap
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020
tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas
Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di
Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Pentingnya peran Bendahara
Penerimaan dalam pengelolaan keuangan Satker sebagai “kepanjangan tangan”
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang ada di masing-masing unit diharapkan
dapat membantu pengelolaan Penerimaan Negara yang ada pada setiap K/L sampai
dengan Satker sebagai unit terkecil mulai dari fungsi perencanaan, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban.