Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Artikel
PERAN BENDAHARA PENERIMAAN SEBAGAI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA
Dian Annisa Hermawan
Rabu, 18 Oktober 2023   |   207 kali

Sumber Daya Manusia (SDM) memainkan peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara, baik dalam lingkup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peranan penting dimaksud tercermin dari keterlibatan SDM tersebut dalam fungsi perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan. Aspek SDM dalam rangka pengelolaan APBN diatur di dalam Bab II Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang secara spesifik mengatur tentang Pejabat Perbendaharaan Negara. Di dalam regulasi tersebut, Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara/Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.

Secara teknis, Bendahara Penerimaan bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN. Yang patut menjadi perhatian yaitu Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi terhadap uang yang dikelolanya. Bendahara Penerimaan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa dalam rangka pelaksanaan APBN. Bendahara Penerimaan memiliki tugas :

1.     Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;

2.     Menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

3.     Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja;

4.     Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;

5.     Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan

6.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksan Keuangan dan Kuasa BUN.

Dalam lingkup Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bendahara Penerimaan menerima dan menyimpan Pendapatan Negara yang berasal dari Pelaksanaan Lelang dan Pengurusan Piutang Negara. Setelah pelaksanaan Lelang selesai, Bendahara Penerimaan melakukan pengembalian Uang Jaminan Lelang kepada peserta lelang yang tidak menang, kemudian menyetorkan Hasil Bersih Lelang ke Rekening Penjual dan Bea Lelang ke Kas Negara. Sama halnya dengan pelaksanaan Lelang, setelah menerima angsuran piutang dari debitu, Bendahara Penerimaan juga menyetorkan Hak Penyerah Piutang ke Rekening Penyerah Piutang dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) ke Kas Negara.

Bendahara Penerimaan melakukan pencatatan setiap transaksi masuk dan keluar dari Rekening Penerimaan. Pembukuan atau pencatatan Bendahara Penerimaan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI dan menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dilampiri  Daftar Rincian Kas, Rekening Koran (Lelang dan Piutang Negara), dan Konfirmasi Penerimaan Negara, Hasil Pemeriksaan Kas yang disertai penjelasan selisih, Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu PNBP, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga. Laporan tersebut disampaikan ke KPPN dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir.

Selain melaksanakan pembukuan, Bendahara Penerimaan juga melakukan identifikasi dan verifikasi saldo dana mengendap yang ada pada Rekening Penerimaan tiap triwulannya. Hal ini sebagai bagian dari pengelolaan rekening tempat penyimpanan Penerimaan Negara untuk menghindari adanya Penerimaan Negara yang tidak bisa diproses karena sumber dana tersebut belum teridentifikasi. Dari hasil verifikasi tersebut, dana yang tidak dapat teridentifikasi dan telah mengendap lebih dari 6 (enam) bulan sejak masuk ke dalam rekening penerimaan akan disetorkan ke Kas Negara. Di lingkungan DJKN, pengelolaan saldo dana mengendap diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Pentingnya peran Bendahara Penerimaan dalam pengelolaan keuangan Satker sebagai “kepanjangan tangan” Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang ada di masing-masing unit diharapkan dapat membantu pengelolaan Penerimaan Negara yang ada pada setiap K/L sampai dengan Satker sebagai unit terkecil mulai dari fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini