Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Artikel
Pengurusan Piutang Negara di lingkup Pemerintah Daerah
Syarrah Khairunnisaa
Kamis, 28 September 2023   |   47 kali

Apa itu Piutang Negara ? Piutang Negara adalah Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Menurut Pasal 8 UU No. 49 Prp Tahun1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Piutang Negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang Negara merupakan hak Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang. Hutang pajak merupakan Piutang Negara, tetapi diselesaikan dengan UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. (Penjelasan Pasal 8 UU No. 49 Prp Tahun 1960. Piutang Daerah adalah jumlah utang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. (Pasal 1 PP Nomor 12 tahun 2019).

Bagaimana Latar belakang Pengurusan Piutang Negara? Amanah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara salah satunya adalah melakukan pengelolaan piutang negara/daerah dan mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah tersebut dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005.

Tata Cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah adalah sebwgai berikut. Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diserahkan ke PUPN dengan bukti telah diurus optimal adalah PSBDT sehingga bisa diproses Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak. PiutangNegara/Daerah yang pengurusannya tidak dapat diserahkan kepada PUPN maka ketentuan tata cara Penghapusan Piutang akan diatur oleh Menteri Keuangan Yaitu PMK Nomor 137/PMK,06/2022.

Dimana Ruang Lingkup Terjadinya Piutang Daerah? Dalam proses Pungutan, dengan telah diterbitkan ketetapan; dan/atau surat atau dengan telah diterbitkan surat penagihan dan telah diaksanakan penagihan. Didahului dengan pengakuan pendapatan yang mempengaruhi piutang tersebut. Piutang merupakan pendapatan yang belum pembayarannya diterima Pengakuan atas pendapatan non perpajakan berpedoman pada Bultek 23. Kemudian proses Perikatan, apabila saat timbul hak yang didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan jumlah piutang dapat diukur dengan andal. Apabila terdapat Kerugian Negara (TP/TGR), saat timbul hak tagih yang didukung dengan bukti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Untuk Tuntutan Perbendaharaan, dalam hal tidak ada SKTJM, diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) dan diberitahukan ke BPK. Selanjutnya BPK menerbitkan Surat Keutusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).

Lalu, bagaimana proses Pengurusan Piutang Negara Melalui PUPN? PUPN dapat melakukan penagihan piutang negara secara singkat, efektif serta mendapatkan hasil yang optimal dengan tetap memberikan kepastian hukum kepada Penanggung Hutang. PUPN memiliki wewenang khusus yaitu parate eksekusi. Kewenangan tersebut diperuntukkan dalam menerbitkan keputusan-keputusan yang mempunyai kekuatan seperti keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde). Serta kewenangan untuk melaksanakan sendiri putusan-putusannya tanpa harus meminta bantuan dari lembaga peradilan. 

Putusan-putusan PUPN antara lain adalah Surat Paksa (SP), Surat Perintah Penyitaan (SPP), Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS), dll.

Berbagai sumber

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini