Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Artikel
Kompetensi Manajerial bagi ASN
Putri Dewi Astuti
Jum'at, 30 Juni 2023   |   330 kali

Tiga pilar dalam sistem merit adalah [1] Kualifikasi, [2] Kompetensi yang terdiri dari teknis, manajerial dan sosial kultural [3] Keahlian. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

Standar kompetensi pada setiap jabatan dalam rentang angka 1 s.d 5. Diharapkan setiap pegawai telah memenuhi minimal standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 38 tahun 2017 Kompetensi Manajerial terdiri dari 

1. Integritas

Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.

2. Kerjasama

Kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.

3. Komunikasi

Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

4. Orientasi pada Hasil

Kemampuan mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas, dapat diandalkan, bertanggung jawab, mampu secara sistimatis mengidentifikasi risiko dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan dan hasil, untuk keberhasilan organisasi.

5. Pelayanan Publik

Kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara profesional, transparan, mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/golongan/partai politik

6. Pengembangan Diri dan Orang Lain

Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.

7. Mengelola Perubahan

Kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, memimpin usaha perubahan, mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil diimplementasikan secara efektif.

8. Pengambilan Keputusan 

Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternatif pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa telah dijelaskan secara jelas terkait dengan 8 kompetensi manajerial yang perlu dimiliki oleh pegawai. Sehingga pegawai akan lebih mudah dalam memahami standar komptenesi apa yang perlu dipenuhi sesuai dengan jabatan saat ini maupun proyeksi jabatan kedepannya.

Jika pada setiap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan memahami dan melaksanakan terkait dengan kompetensi yang perlu dikuasai maka pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit tersebut dapat berjalan dengan optimal.  Namun demikian, pada saat ini belum semua pegawai memahami terkait dengan kompetensi dimaksud. Beberapa masih beranggapan bahwa kompetensi tersebut digunakan hanya untuk keperluan assessment test. Dampak dari belum adanya pemahaman terkait kompetensi manajerial adalah pegawai bekerja sesuai dengan kebiasaan yang berlaku saja, tidak adanya inovasi dan target yang menantang yang mana dampak itu berpengaruh pada kinerja organisasi.

Sehingga organisasi perlu menggalangkan internalisasi terkait dengan standar kompetensi pada setiap jenjang jabatan, hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

1. Internalisasi pada setiap pegawai baru oleh Sekretariat Ditjen, tujuannya agar pegawai mengetahui lebih awal terkait standar minimal menjadi seorang pegawai di Kementerian Keuangan.

2. Kewajiban pada pengelola sumber daya manusia pada setiap unit vertikal untuk mensosialisasikan terkait kompetensi dimaksud.

3. Paran atasan langsung dan pimpinan unit dalam pemaparan kompetensi manajerial.


Oleh Putri Dewi Astuti

Sumber

- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Standar Kompetensi ASN

- Materi Seroja Cinta Ilmu tentang Pengembangan Kompetensi Manajerial Sosial Kultural Bagi Aparatur Sipil Negara yang diisi oleh narasumber Asesor SDM Aparatur Ahli Muda Kemenkeu Muda Suryono


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini