Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Artikel
Sertipikasi BMN: Amankan Aset Negara
Dian Annisa Hermawan
Jum'at, 30 Juni 2023   |   53 kali

Barang  Milik  Negara  (BMN) adalah  semua barang    yang    dibeli    atau    diperoleh    atas    beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau  berasal  dari  perolehan  lainnya  yang  sah.  BMN dikelola dalam sebelas tahapan sebagai berikut

1.       perencanaan kebutuhan dan penganggaran;

2.       pengadaan;

3.       penggunaan;

4.       pemanfaaatan;

5.       pengamanan dan pemeliharaan;

6.       penilaian;

7.       pemindahtanganan;

8.       pemusnahan;

9.       penghapusan;

10.   penatausahaan;

11.   pembinaan,  pengawasan,  dan  pengendalian.

 

Pada tahapan pengamanan, khususnya untuk BMN berupa tanah, pengamanan yang dilakukan  adalah  mengamankan  bukti kepemilikannya dengan sertipikat tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diamanatkan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, ditegaskan pada pasal 43 bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Sertipikasi Barang Milik Negara menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung terwujudnya pengamanan aset negara dan akuntabilitas pelaporan Barang Milik Negara, pemerintah berupaya untuk mempercepat penyelesaian pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah dengan mengeluarkan sebuah kebijakan berupa Program Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah. Program ini melibatkan sinergi dari 3 (tiga) Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja pemilik aset yang bersangkutan.

Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi BMN yang dilakukan pada lingkup Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-3/KN/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi BMN pada Kementerian Lembaga (K/L) antara lain:

1.    Melakukan pembinaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga

KPKNL melaksanakan pembinaan berupa sosialisasi kegiatan identifikasi, pendataan, verifikasi, dan pelaksanaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki aset tanah dan dijadikan objek target pensertipikatan pada tahun yang bersangkutan.

 2.    Melakukan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga di wilayah kerja masing-masing KPKNL

Kegiatan ini dilakukan untuk memetakan data bidang tanah pada Kementerian/Lembaga yang menjadi target sertipikasi pada tahun yang bersangkutan. Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi dan menyampaikan data kepada KPKNL. Data tersebut berupa luas, lokasi bidang tanah, kode barang, nomor urut pendaftaran (NUP), informasi dokumen kepemilikan, serta informasi atau data lain yang berkaitan dengan pensertipikatan BMN.

3.    Melakukan verifikasi atas hasil identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah

KPKNL menghimpun hasil identifikasi dan pendataan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga dan melakukan verifikasi atas data dan informasi bidang tanah terhadap kesesuaian pada kode barang, uraian barang, NUP, detil bidang tanah, status penguasaan, data sertipikat, dan informasi sengketa bidang tanah. Hasil verifikasi ini disampaikan kepada Kantor Wilayah DJKN untuk dilakukan monitoring lebih lanjut.

 4. Menyusun daftar bidang tanah yang diindikasikan dan dinominasikan untuk masuk dalam program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah tahun berikutnya

Hasil yang sudah terverifikasi kemudian dijadikan bahan pembahasan oleh KPKNL dan Kantor Pertanahan dalam mempersiapkan daftar indikatif bidang tanah yang diusulkan masuk dalam program percepatan sertipikasi tahun berikutnya. Daftar indikatif ini dijadikan bahan dalam melakukan perhitungan rencana pagu anggaran terkait pelaksanaan percepatan sertipikasi tahun berikutnya.

 5.  Pemantauan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga

Pemantauan perkembangan sertipikasi BMN dilakukan dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan Kementerian/Lembaga terkait. Pada rapat koordinasi tersebut Kementerian/Lembaga akan menyampaikan progress serta kendala yang dihadapi untuk segera diambil tindak lanjutnya.

 KPKNL sebagai Pengelola Barang telah melakukan sinergi dengan Kantor Pertanahan dan Kementerian/Lembaga terkait agar BMN berupa Tanah dapat segera memiliki bukti fisik kepemilikan atas nama Pemerintah RI c.q. Kementeian/Lembaga dan tidak ada lagi pihak lain yang menguasai aset tersebut. Sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini