Barang Milik Negara
(BMN) adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) atau
berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
BMN dikelola dalam sebelas tahapan sebagai berikut
1.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2.
pengadaan;
3.
penggunaan;
4.
pemanfaaatan;
5.
pengamanan dan pemeliharaan;
6.
penilaian;
7.
pemindahtanganan;
8.
pemusnahan;
9.
penghapusan;
10.
penatausahaan;
11.
pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian.
Pada tahapan pengamanan, khususnya untuk
BMN berupa tanah, pengamanan yang dilakukan
adalah mengamankan bukti kepemilikannya dengan sertipikat tanah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
diamanatkan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna
Barang wajib melakukan Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam
penguasaannya. Selanjutnya, ditegaskan pada pasal 43 bahwa Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Sertipikasi
Barang Milik Negara menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung terwujudnya
pengamanan aset negara dan akuntabilitas pelaporan Barang Milik Negara,
pemerintah berupaya untuk mempercepat penyelesaian pensertipikatan Barang Milik
Negara berupa tanah dengan mengeluarkan sebuah kebijakan berupa Program
Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah. Program ini melibatkan sinergi dari 3
(tiga) Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN,
dan Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja pemilik aset yang bersangkutan.
Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi BMN yang dilakukan pada lingkup Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-3/KN/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi BMN pada Kementerian Lembaga (K/L) antara lain:
1. Melakukan pembinaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga
KPKNL melaksanakan pembinaan berupa sosialisasi
kegiatan identifikasi, pendataan, verifikasi, dan pelaksanaan program
percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga. Kegiatan yang
dilaksanakan secara rutin ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga yang
memiliki aset tanah dan dijadikan objek target pensertipikatan pada tahun yang
bersangkutan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memetakan data bidang tanah pada Kementerian/Lembaga yang menjadi target sertipikasi pada tahun yang bersangkutan. Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi dan menyampaikan data kepada KPKNL. Data tersebut berupa luas, lokasi bidang tanah, kode barang, nomor urut pendaftaran (NUP), informasi dokumen kepemilikan, serta informasi atau data lain yang berkaitan dengan pensertipikatan BMN.
3. Melakukan verifikasi atas hasil identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah
KPKNL menghimpun hasil identifikasi dan pendataan yang
disampaikan oleh Kementerian/Lembaga dan melakukan verifikasi atas data dan
informasi bidang tanah terhadap kesesuaian pada kode barang, uraian barang,
NUP, detil bidang tanah, status penguasaan, data sertipikat, dan informasi
sengketa bidang tanah. Hasil verifikasi ini disampaikan kepada Kantor Wilayah
DJKN untuk dilakukan monitoring lebih lanjut.
Hasil yang sudah terverifikasi kemudian dijadikan
bahan pembahasan oleh KPKNL dan Kantor Pertanahan dalam mempersiapkan daftar
indikatif bidang tanah yang diusulkan masuk dalam program percepatan
sertipikasi tahun berikutnya. Daftar indikatif ini dijadikan bahan dalam melakukan
perhitungan rencana pagu anggaran terkait pelaksanaan percepatan sertipikasi
tahun berikutnya.
Pemantauan perkembangan sertipikasi BMN dilakukan
dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan
Kementerian/Lembaga terkait. Pada rapat koordinasi tersebut Kementerian/Lembaga
akan menyampaikan progress serta kendala yang dihadapi untuk segera diambil
tindak lanjutnya.