Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Cegah Pinjol Ilegal, OJK Cirebon Ajak Instansi Pemerintah Lakukan Pengawasan Bersama
Irfan Rachmat Devianto
Jum'at, 10 Desember 2021   |   2921 kali

    Selasa (7/12) KPKNL Cirebon yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Ahmad Fananie menghadiri undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Bertempat diruang rapat hotel Luxton Cirebon, kegiatan membahas mengenai koordinasi dalam pencegahan dan penanganan pinjaman online ilegal di Cirebon. Kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberikan pandangan kepada instansi dalam mencegah para pegawai dilingkungannya terjerat praktik pinjaman online ilegal. Sehingga dalam kegiatan ini dihadiri oleh berbagai macam unsur instansi pemerintahan diantaranya SKPD pemerintah daerah, Polres Kota Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Kementrian Agama Kota Cirebon dan KPKNL Cirebon.

    Kegiatan dibuka oleh Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution yang memberikan himbauan agar masyarakat tidak tergiur oleh pinjaman online yang menawarkan bunga rendah. “Kami telah bekerja sama dengan kepolisian dan kominfo melakukan cyber patrol sejak 2018 untuk menindak praktik pinjol illegal”, jelasnya mengawali kegiatan.

    Pembahasan dilanjutkan dengan sosialisasi materi oleh Wiwik Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi. Wiwik menjelaskan bahwa per 2 November 2021 telah terdaftar 104 perusahaan Fintech Peer-to-peer landing di OJK dan per 30 September 2021 tercatat total 70.286.048 entitas peminjam dengan 22,88 juta rekening aktif.

    Wiwik menerangkan adapun ciri-ciri pinjaman online illegal dapat dijabarkan sebagai berikut:

  •        Tidak memiliki izin resmi
  •         Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  •         Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening
  •         Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  •         Bunga/ biaya pinjaman tidal terbatas
  •         Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  •         Akses seluruh data di ponsel
  •         Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video
  •         Tidak ada layanan pengaduan
  •         Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  •         Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI

    “Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan menyebabkan maraknya masyarakat yang terjerat pinjol online, terlebih dimasa pandemi ini yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring yang menuntut keluarga memiliki gawai tambahan untuk mendukung proses belajar anak”, papar Wiwik.

    Melalui forum ini OJK Cirebon mengajak pimpinan instansi pemerintah untuk ikut serta berperan aktif dalam usaha preventif melalui edukasi pinjaman online kepada pegawainya. Cek legalitas pinjaman online melalui ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon - 45122
(0231) 202513
(0231) 238773
kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini