Selasa (7/12) KPKNL Cirebon yang diwakili oleh Kepala Seksi
Pelayanan Lelang Ahmad Fananie menghadiri undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cirebon. Bertempat diruang rapat hotel Luxton Cirebon, kegiatan membahas
mengenai koordinasi dalam pencegahan dan penanganan pinjaman online ilegal di
Cirebon. Kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberikan pandangan kepada
instansi dalam mencegah para pegawai dilingkungannya terjerat praktik pinjaman online ilegal.
Sehingga dalam kegiatan ini dihadiri oleh berbagai macam unsur instansi pemerintahan
diantaranya SKPD pemerintah daerah, Polres Kota Cirebon, Kejaksaan Kabupaten
Cirebon, Kementrian Agama Kota Cirebon dan KPKNL Cirebon.
Kegiatan dibuka oleh Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution yang
memberikan himbauan agar masyarakat tidak tergiur oleh pinjaman online yang
menawarkan bunga rendah. “Kami telah bekerja sama dengan kepolisian dan kominfo
melakukan cyber patrol sejak 2018 untuk menindak praktik pinjol illegal”, jelasnya
mengawali kegiatan.
Pembahasan dilanjutkan dengan sosialisasi materi oleh Wiwik
Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi. Wiwik menjelaskan bahwa per
2 November 2021 telah terdaftar 104 perusahaan Fintech Peer-to-peer landing di
OJK dan per 30 September 2021 tercatat total 70.286.048 entitas peminjam dengan
22,88 juta rekening aktif.
Wiwik menerangkan adapun ciri-ciri pinjaman online illegal dapat dijabarkan sebagai
berikut:
“Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan
menyebabkan maraknya masyarakat yang terjerat pinjol online, terlebih dimasa pandemi ini yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring yang menuntut keluarga memiliki
gawai tambahan untuk mendukung proses belajar anak”, papar Wiwik.
Melalui forum ini OJK Cirebon mengajak pimpinan instansi
pemerintah untuk ikut serta berperan aktif dalam usaha preventif melalui
edukasi pinjaman online kepada pegawainya. Cek legalitas pinjaman online melalui
ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157.