Bontang
(9/11), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang pada Hari Senin tanggal 9 September
2023 kembali menyelenggarakan kegiatan KPKNL Bekesah dalam rangka menjaga
komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mengundang
pengguna jasa dari sektor perbankan sebagai pemohon lelang pada KPKNL Bontang. KPKNL
Bekesah merupakan kegiatan bincang-bincang dan sharing session seputar
tugas dan fungsi KPKNL Bontang dengan Pengguna Layanan. KPKNL Bekesah kali ini
selain untuk membedah mengenai dokumen lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang
Hak Tanggungan juga dalam rangka sosialisasi membangun budaya antikorupsi dan
antigratifikasi.
Selain
membuka kegiatan KPKNL Bekesah, Kepala KPKNL Bontang, Harist Syafiuddin, juga menyampaikan
materi tentang Membangun Budaya Antikorupsi dan Antigratifikasi. Dalam
paparannya Harist antara lain menyampaikan bahwa budaya anti korupsi merupakan
upaya penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi
pemerintah. Kementerian Keuangan sebagai garda terdepan dalam penegakan
keuangan negara, berkomitmen untuk menciptakan budaya yang bebas dari korupsi
dan gratifikasi. Selanjutnya Harist memaparkan mengenai pengertian korupsi,
dampak dari korupsi, pengertian gratifikasi, kewajiban pimpinan, pegawai dan
penyelenggara negara dalam pengendalian gratifikasi, upaya pengendalian
gratifikasi dan korupsi pada KPKNL Bontang, tantangan dari pelaksanaan budaya
antikorupsi pada KPKNL Bontang, serta kanal pengaduan gratifikasi.
Acara
kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para Pelelang KPKNL Bontang yaitu,
Supyanto, Aga Budian, Chandra Endria Ciptaprayoga serta Arditya Hasan dengan
judul Bedah Dokumen Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
(UUHT). Materi yang dibedah antara lain mengenai Capaian Lelang Pasal 6 UUHT
pada KPKNL Bontang sampai dengan saat ini yang meliputi capaian frekuensi
lelang, pokok lelang, PNBP lelang yang dikatagorikan per pemohon lelang yang
disampaikan oleh Arditya Hasan, Materi selanjutnya mengenai Persyaratan Umum
Pengajuan Permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dibawakan oleh Chandra
E.C.Prayoga yang kemudian dilanjutkan oleh Supyanto dan Aga Budiman yang
memaparkan mengenai Persyaratan Khusus Pengajuan Permohonan Lelang Eksekusi Pasal
6 UUHT yang meliputi perjanjian kredit, sertifikat hak tanggungan, akta
pemberian hak tanggungan, bukti kepemilikan, surat peringatan, laporan
penilaian, persyaratan khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang,
pengumuman lelang, surat keterangan tanah/SKT/SKPT dan surat pernyataan. Melalui
pemaparan tersebut diharapkan terdapat persamaan persepsi terhadap dokumen
persyaratan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT sehingga Risalah Lelang yang dibuat
oleh Pejabat Lelang sebagai sebuah akta otentik adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bisa dijadikan alat bukti yang sempurna di pengadilan.
Acara
yang berlangsung secara interaktif antara pemateri dengan peserta ini juga
membahas mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh pemohon lelang dalam
memenuhi dokumen persyaratan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang kemudian ditanggapi oleh para pelelang sehingga
tercapai jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.