Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
KPKNL Bekesah : Samakan Persepsi Tentang Dokumen Lelang Eksekusi dan Membangun Budaya Antikorupsi dan Antigratifikasi
Eva Nuryani
Senin, 11 September 2023   |   41 kali

Bontang (9/11), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Bontang pada Hari Senin tanggal 9 September 2023 kembali menyelenggarakan kegiatan KPKNL Bekesah dalam rangka menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mengundang pengguna jasa dari sektor perbankan sebagai pemohon lelang pada KPKNL Bontang. KPKNL Bekesah merupakan kegiatan bincang-bincang dan sharing session seputar tugas dan fungsi KPKNL Bontang dengan Pengguna Layanan. KPKNL Bekesah kali ini selain untuk membedah mengenai dokumen lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan juga dalam rangka sosialisasi membangun budaya antikorupsi dan antigratifikasi.

Selain membuka kegiatan KPKNL Bekesah, Kepala KPKNL Bontang, Harist Syafiuddin, juga menyampaikan materi tentang Membangun Budaya Antikorupsi dan Antigratifikasi. Dalam paparannya Harist antara lain menyampaikan bahwa budaya anti korupsi merupakan upaya penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Kementerian Keuangan sebagai garda terdepan dalam penegakan keuangan negara, berkomitmen untuk menciptakan budaya yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Selanjutnya Harist memaparkan mengenai pengertian korupsi, dampak dari korupsi, pengertian gratifikasi, kewajiban pimpinan, pegawai dan penyelenggara negara dalam pengendalian gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi dan korupsi pada KPKNL Bontang, tantangan dari pelaksanaan budaya antikorupsi pada KPKNL Bontang, serta kanal pengaduan gratifikasi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para Pelelang KPKNL Bontang yaitu, Supyanto, Aga Budian, Chandra Endria Ciptaprayoga serta Arditya Hasan dengan judul Bedah Dokumen Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Materi yang dibedah antara lain mengenai Capaian Lelang Pasal 6 UUHT pada KPKNL Bontang sampai dengan saat ini yang meliputi capaian frekuensi lelang, pokok lelang, PNBP lelang yang dikatagorikan per pemohon lelang yang disampaikan oleh Arditya Hasan, Materi selanjutnya mengenai Persyaratan Umum Pengajuan Permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dibawakan oleh Chandra E.C.Prayoga yang kemudian dilanjutkan oleh Supyanto dan Aga Budiman yang memaparkan mengenai Persyaratan Khusus Pengajuan Permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT yang meliputi perjanjian kredit, sertifikat hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan, bukti kepemilikan, surat peringatan, laporan penilaian, persyaratan khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang, pengumuman lelang, surat keterangan tanah/SKT/SKPT dan surat pernyataan. Melalui pemaparan tersebut diharapkan terdapat persamaan persepsi terhadap dokumen persyaratan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT sehingga Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang sebagai sebuah akta otentik adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bisa dijadikan alat bukti yang sempurna di pengadilan. 

Acara yang berlangsung secara interaktif antara pemateri dengan peserta ini juga membahas mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh pemohon lelang dalam memenuhi dokumen persyaratan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang kemudian  ditanggapi oleh para pelelang sehingga tercapai jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan M.H. Thamrin Nomor 43 Bontang
(0548) 3036453
(0548) 27817
kpknlbontang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini