Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Sosialisasi Peraturan BMN dan Lelang
Muhamad Arifianto
Selasa, 18 September 2018   |   354 kali

Bontang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan pengelolaan kekayaan negara dan lelang di Ruang Aula KPKNL Bontang Jalan MH Thamrin 43 Bontang pada Rabu (12/09/2018). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari 30  Satuan Kerja (Satker) di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang merupakan wilayah kerja KPKNL Bontang. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Bontang Heru Riyanto. Dalam sambutannya, Heru menyampaikan kepada seluruh Satker untuk senantiasa memahami dan melaksanakan peraturan yang berlaku mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan lelang sehingga tindak lanjut dari pelaksanaan penilaian kembali atau revaluasi aset BMN yang telah dilakukan dapat berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan.

Berikutnya disampaikan materi sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.06/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bontang Gunawan Sulistyo. Materi yang diulas antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Satker sebagaimana dalam pasal 9 PMK 118 bahwa tanggung jawab Satker adalah meliputi penyediaan data awal, pelaksanaan inventarisasi, melakukan koreksi, melakukan rekonsiliasi, melakukan tindaklanjut dan menyusun laporan untuk disampaikan kepada pengguna barang.  Penyediaan data awal meliputi data yang menjadi objek penilaian kembali, profil Kuasa Pengguna Barang, formulir penilaian kembali dan dokumen lain yang diperlukan. Juga disampaikan tata cara pengisian formulir penilaian kembali secara lengkap dan benar.

Untuk menyegarkan kembali pihak Satker akan proses penilaian kembali, Gunawan mengulas sedikit langkah-langkah dari mulai pembuatan tiket diaplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), pelaksanaan inventarisasi  sampai dengan koreksi diaplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN)  kemudian melakukan rekonsiliasi hasil penilaian kembali. Disampaikan pula pembahasan mengenai  aset yang tidak ditemukan dari hasil Penilaian Kembali BMN antara lain terdapat 70 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) aset yang tidak ditemukan pada pelaksanaan penilaian kembali tahun 2017 dan 2018 dengan Sebaran NUP tersebut ada di 13 Satker. Gunawan menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap BMN yang tidak ditemukan harus segera dilakukan klasifikasi dan diberikan penjelasan oleh Satker untuk kemudian dilaporkan kepada KPKNL dan Pengguna Barang.

Acara selanjutnya adalah sosialisasi lelang oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Yuseri yang menyampaikan materi terkait peraturan lelang yaitu PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, PMK 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor  2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Lelang.(Penulis/fotografer: Seksi HI Bontang)


Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan M.H. Thamrin Nomor 43 Bontang
(0548) 3036453
(0548) 27817
kpknlbontang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini