SEBUAH
OPSI DALAM STRUKTUR ORGANISASI
PENGELOLAAN
KEKAYAAN NEGARA/BMN
Definisi Organisasi
Organisasi adalah sekumpulan orang yang
berkumpul dalam satu wadah yang memiliki tujuan bersama. Di dalam wadah
organisasi tersebut, setiap individu bekerjasama secara rasional, sistematis,
terpimpin, dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya berupa uang, material,
mesin, metode, dan lingkungan, serta semua sarana prasarana data secara efisien
dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah gambaran dari
berbagai aktivitas yang memuat alokasi tanggung jawab, koordinasi, dan
supervisi yang diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi. Struktur organisasi
dapat disusun dengan berbagai cara bergantung dari tujuan organisasi tersebut.
Struktur inilah yang akan menentukan cara sebuah organisasi beroperasi. Dalam
satu struktur organisasi akan terlihat tanggung jawab masing-masing bagian per
fungsi, departemen, cabang, kelompok kerja, atau individu terhadap berbagai
aktivitas dalam proses bisnis organisasi.
Proses Bisnis
Proses Bisnis (Business Process)
adalah suatu kumpulan dari aktivitas (task) atau pekerjaan terstruktur
yang saling berhubungan untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan
suatu produk/output atau layanan dan mendukung pencapaian tujuan serta sasaran
strategis dari suatu organisasi.
Suatu proses bisnis yang baik harus
mempunyai tujuan mengefektifkan, mengefisienkan dan meningkatkan
produktifitas dari suatu organisasi.
Pengelolaan BMN
Proses bisnis pengelolaan BMN tercermin
dari siklus pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014 Jo. PP
No.28 Tahun 2020, meliputi: a) perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b)
pengadaan; c) penggunaan; d) pemanfaatan; e) pengamanan dan pemeliharaan; f)
penilaian; g) penghapusan; h) pemindahtanganan; i). penatausahaan; j)
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Struktur Organisasi Pengelolaan BMN DJKN
Sejalan dengan semangat reformasi
birokrasi di lingkup Kementerian Keuangan/Drektorat Jenderal Kekayaan Negara
telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.145 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor-188/KN/2022 Tentang Pembagian Tugas Pada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara sebagai tindaklanjut adanya penyederhanaan birokrasi
dan perubahan fungsi utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dari pembagian tugas DJKN berdasarkan peraturan dimaksud, khusus tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN, seluruh siklus pengelolaan BMN dibebankan sepenuhnya pada satu subdit/bagian/seksi dan pendelagasian wewenangnya hanya berdasarkan pembagian secara prorata dari jumlah objek Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga), sehingga sumber daya manusia yang terlibat didalamnya dituntut harus mensupervisi, membina dan mengevaluasi semua siklus pengelolaan BMN pada Pengguan Barang K/L yang notabene merupakan siklus yang kompleks, sistematik, dan berkesinambungan ,
Opsi Dalam Struktur Organisasi Pengelolaan
BMN DJKN
Menurut Neuner dan Keeling (dalam
Priansa dan Garnida) salah satu prinsip organisasi kantor yaitu “kesatuan
fungsi, yang berarti bahwa setiap organisasi perkantoran merupakan
suatu sistem yang terdiri atas sejumlah fungsi yang mesti bekerja sama dan
saling berhubungan serta saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan, oleh karena
itu penulis mencoba mengklasifikasikan proses bisnis siklus pengelolaan BMN ini
berdasarkan alur fungsinya sebagai berikut :
Lingkup I |
·
Perencanaan
kebutuhan dan Penganggaran* ·
Pengadaan* ·
Penggunaan ·
Pengamanan
dan Pemeliharaan |
Lingkup II |
·
Pemanfaatan ·
Penghapusan ·
Pemindahtanganan ·
Penilaian* |
Lingkup III |
·
Penatausahaan ·
Pembinaan,
Pengawasan dan Pengendalian |
Ket :
*) Fungsi
di Direktorat/Es 1 lainnya
Dari tabel tersebut di atas, klasifikasi
proses bisnis siklus pengelolaan BMN (kecuali penilaian) terdapat opsi mengisinkronisasikan
pada pembagian uraian jabatan, tetapi dengan hipotesa hanya dapat
diformulasikan pada tingkat kantor pusat dan kanwil dengan pertimbangan organisasi
kantor pada level ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai perumus kebijakan, pengawasan dan
pembinaan, dengan contoh simulasi sebagai berikut :
Kantor Pusat:
Lingkup |
Beban Tugas |
Pendelegasian |
Perumusan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan
Negara/BMN Lingkup I |
Perumusan kebijakan,
standardisasi, sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan
teknis atas : ·
Perencanaan
kebutuhan dan Penganggaran* ·
Pengadaan* ·
Penggunaan ·
Pengamanan
dan Pemeliharaan |
Pembagian disusun
berdasarkan per K/L secara prorata dan didelegasikan pada masing-masing Seksi
dibawahnya |
Perumusan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan
Negara/BMN Lingkup II |
Perumusan kebijakan, standardisasi,
sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan
teknis atas : ·
Pemanfaatan ·
Penghapusan ·
Pemindahtanganan |
|
Perumusan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan
Negara/BMN Lingkup III |
Perumusan kebijakan,
standardisasi, sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan
teknis atas : ·
Penatausahaan ·
Pembinaan,
Pengawasan dan Pengendalian |
Kanwil
Lingkup |
Beban Tugas |
Pendelegasian |
Pembinaan Pengelolaan Kekayaan
Negara/BMN Lingkup I |
Koordinasi, bimbingan
teknis, pemantauan, dan evaluasi, atas ·
Perencanaan
kebutuhan dan Penganggaran* ·
Pengadaan* ·
Penggunaan ·
Pengamanan
dan Pemeliharaan |
Pembagian disusun
berdasarkan per K/L secara prorata dan didelegasikan pada masing-masing Staf
dibawahnya (sebaiknya diseragamkan dengan pendelegasian di tingkat kantor
pusat) |
Pembinaan Pengelolaan Kekayaan
Negara/BMN Lingkup II |
Koordinasi, bimbingan
teknis, pemantauan, dan evaluasi, atas ·
Pemanfaatan ·
Penghapusan ·
Pemindahtanganan |
|
Pembinaan Pengelolaan Kekayaan
Negara/BMN Lingkup IV |
Koordinasi, bimbingan
teknis, pemantauan, dan evaluasi, atas ·
Penatausahaan ·
Pembinaan,
Pengawasan dan Pengendalian |
Pada dasarnya ketika jabatan struktur organisasi
terbentuk melalui pembentukan peran (role) aktifitas pengolahan (business
process), dan bentuk hubungan formal (formal relationship) dalam
suatu organisasi. Didalamnya, ada pengembangan struktur keseluruhan di dalam
organisasi baik unit maupun sub-sub unitnya, serta definisi peran dan proses
yang lebih detil dalam unit maupun sub unit tersebut.
Selanjutnya, apakah perubahan struktur
organisasi selalu merubah proses bisnis? Jawabannya sangat relatif, bisa saja
terjadi perubahan proses binis. Namun jika bisnis anda tidak berubah banyak,
maka tidak ada perubahan yang besar pada proses bisnis. Paling besar
kemungkinan yang berubah pada update atau tambahan peran, role, fungsi atau
tugas dari pemangku jabatan yang awalnya dikerjakan di posisi lama, sekarang
pada posisi baru. Dengan kata lain proses bisnis cenderung tetap, selama tidak
ada perubahan bisnis yang mendasar
Dengan penerapan pembagian
tugas/wewenang berdasarkan siklus pengelolaan BMN itu sendiri, diharapkan dalam
perumusan kebijakan, pengawasan evaluasi dan pembinaan dapat lebih masif dan
fokus pada setiap siklus pengelolaannya dan merupakan salah satu upaya mitigasi
resiko temuan pemeriksaan BPK/APIP terkait pengelolaan BMN sehingga dapat
mendukung terwujudnya tata kelola dan optimalisasi pengelolaan BMN secara
efektif dan efisien dengan prinsip 3T (Tertib Administrasi, Fisik dan Hukum)
Penulis menyadari gagasan ini berupa ide
pemikiran cukup fundamental, oleh karena itu kiranya masih memerlukan kajian
yang mendalam oleh pihak-pihak yang berkompeten dibidang organisasi dan
ketatalaksanaan DJKN/Kemenkeu
Penulis
: Mawardi, KPKNL Bontang
Referensi
Peraturan
Menteri Keuangan No.145 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor-188/KN/2022 Tentang Pembagian Tugas
Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
https://billionairecoach.co.id/definisi-organisasi-struktur-organisasi-dan-proses-bisnis/
https://ab.nscpolteksby.ac.id/2021/06/14/organisasi-perkantoran/(Author:Dyah
Widowati, SH, MM)
https://ilmusdm.wordpress.com/2016/11/18/antara-proses-bisnis-dan-struktur-organisasi-mana-yang-lebih-dulu/November
18, 2016 By Tengku Shahindra