Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
SEBUAH OPSI DALAM STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA/BMN
Mawardi
Rabu, 17 Mei 2023   |   790 kali

SEBUAH OPSI DALAM STRUKTUR ORGANISASI

PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA/BMN

Definisi Organisasi

Organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam satu wadah yang memiliki tujuan bersama. Di dalam wadah organisasi tersebut, setiap individu bekerjasama secara rasional, sistematis, terpimpin, dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya berupa uang, material, mesin, metode, dan lingkungan, serta semua sarana prasarana data secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.

 

Struktur Organisasi

Struktur organisasi adalah gambaran dari berbagai aktivitas yang memuat alokasi tanggung jawab, koordinasi, dan supervisi yang diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi. Struktur organisasi dapat disusun dengan berbagai cara bergantung dari tujuan organisasi tersebut. Struktur inilah yang akan menentukan cara sebuah organisasi beroperasi. Dalam satu struktur organisasi akan terlihat tanggung jawab masing-masing bagian per fungsi, departemen, cabang, kelompok kerja, atau individu terhadap berbagai aktivitas dalam proses bisnis organisasi.

 

Proses Bisnis

Proses Bisnis (Business Process) adalah suatu kumpulan dari aktivitas (task) atau pekerjaan terstruktur yang saling berhubungan untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan suatu produk/output atau layanan dan mendukung pencapaian tujuan serta sasaran strategis dari suatu organisasi.

Suatu proses bisnis yang baik harus mempunyai tujuan mengefektifkan, mengefisienkan dan meningkatkan produktifitas dari suatu organisasi.

 

Pengelolaan BMN

Proses bisnis pengelolaan BMN tercermin dari siklus pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014 Jo. PP No.28 Tahun 2020, meliputi: a) perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b) pengadaan; c) penggunaan; d) pemanfaatan; e) pengamanan dan pemeliharaan; f) penilaian; g) penghapusan; h) pemindahtanganan; i). penatausahaan; j) pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

  

Struktur Organisasi Pengelolaan BMN DJKN

Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkup Kementerian Keuangan/Drektorat Jenderal Kekayaan Negara telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.145 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor-188/KN/2022 Tentang Pembagian Tugas Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai tindaklanjut adanya penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

 

Dari pembagian tugas DJKN berdasarkan peraturan dimaksud, khusus tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN, seluruh siklus pengelolaan BMN dibebankan sepenuhnya pada satu subdit/bagian/seksi dan pendelagasian wewenangnya hanya berdasarkan pembagian secara prorata dari jumlah objek Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga), sehingga sumber daya manusia yang terlibat didalamnya dituntut harus mensupervisi, membina dan mengevaluasi semua siklus pengelolaan BMN pada Pengguan Barang K/L yang notabene merupakan siklus yang kompleks, sistematik, dan berkesinambungan ,   


 



Opsi Dalam Struktur Organisasi Pengelolaan BMN DJKN

Menurut Neuner dan Keeling (dalam Priansa dan Garnida) salah satu prinsip organisasi kantor yaitu “kesatuan fungsi, yang berarti bahwa setiap organisasi perkantoran merupakan suatu sistem yang terdiri atas sejumlah fungsi yang mesti bekerja sama dan saling berhubungan serta saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan, oleh karena itu penulis mencoba mengklasifikasikan proses bisnis siklus pengelolaan BMN ini berdasarkan alur fungsinya sebagai berikut :

Lingkup I

·         Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran*

·         Pengadaan*

·         Penggunaan

·         Pengamanan dan Pemeliharaan

Lingkup II

·         Pemanfaatan

·         Penghapusan

·         Pemindahtanganan

·         Penilaian*

Lingkup III

·         Penatausahaan

·         Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian

Ket : *) Fungsi di Direktorat/Es 1 lainnya

 

Dari tabel tersebut di atas, klasifikasi proses bisnis siklus pengelolaan BMN (kecuali penilaian) terdapat opsi mengisinkronisasikan pada pembagian uraian jabatan, tetapi dengan hipotesa hanya dapat diformulasikan pada tingkat kantor pusat dan kanwil dengan pertimbangan organisasi kantor pada level ini mempunyai tugas dan fungsi  sebagai perumus kebijakan, pengawasan dan pembinaan, dengan contoh simulasi sebagai berikut :

 

Kantor Pusat:

Lingkup

Beban Tugas

Pendelegasian

Perumusan

Kebijakan

Pengelolaan Kekayaan Negara/BMN

Lingkup I

Perumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan

prosedur, supervisi dan bimbingan teknis atas :

·         Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran*

·         Pengadaan*

·         Penggunaan

·         Pengamanan dan Pemeliharaan

Pembagian disusun berdasarkan per K/L secara prorata dan didelegasikan pada masing-masing Seksi dibawahnya

Perumusan

Kebijakan

Pengelolaan Kekayaan Negara/BMN

Lingkup II

Perumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan

prosedur, supervisi dan bimbingan teknis atas :

·         Pemanfaatan

·         Penghapusan

·         Pemindahtanganan

Perumusan

Kebijakan

Pengelolaan Kekayaan Negara/BMN

Lingkup III

Perumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan

prosedur, supervisi dan bimbingan teknis atas :

·         Penatausahaan

·         Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian

 

 

Kanwil

Lingkup

Beban Tugas

Pendelegasian

Pembinaan

Pengelolaan Kekayaan Negara/BMN

Lingkup I

Koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, atas

·         Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran*

·         Pengadaan*

·         Penggunaan

·         Pengamanan dan Pemeliharaan

Pembagian disusun berdasarkan per K/L secara prorata dan didelegasikan pada masing-masing Staf dibawahnya (sebaiknya diseragamkan dengan pendelegasian di tingkat kantor pusat)

Pembinaan Pengelolaan Kekayaan Negara/BMN

Lingkup II

Koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, atas

·         Pemanfaatan

·         Penghapusan

·         Pemindahtanganan

Pembinaan

Pengelolaan Kekayaan Negara/BMN

Lingkup IV

Koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, atas

·         Penatausahaan

·         Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian

 

Pada dasarnya ketika jabatan struktur organisasi terbentuk melalui pembentukan peran (role) aktifitas pengolahan (business process), dan bentuk hubungan formal (formal relationship) dalam suatu organisasi. Didalamnya, ada pengembangan struktur keseluruhan di dalam organisasi baik unit maupun sub-sub unitnya, serta definisi peran dan proses yang lebih detil dalam unit maupun sub unit tersebut.

 

Selanjutnya, apakah perubahan struktur organisasi selalu merubah proses bisnis? Jawabannya sangat relatif, bisa saja terjadi perubahan proses binis. Namun jika bisnis anda tidak berubah banyak, maka tidak ada perubahan yang besar pada proses bisnis. Paling besar kemungkinan yang berubah pada update atau tambahan peran, role, fungsi atau tugas dari pemangku jabatan yang awalnya dikerjakan di posisi lama, sekarang pada posisi baru. Dengan kata lain proses bisnis cenderung tetap, selama tidak ada perubahan bisnis yang mendasar

 

Dengan penerapan pembagian tugas/wewenang berdasarkan siklus pengelolaan BMN itu sendiri, diharapkan dalam perumusan kebijakan, pengawasan evaluasi dan pembinaan dapat lebih masif dan fokus pada setiap siklus pengelolaannya dan merupakan salah satu upaya mitigasi resiko temuan pemeriksaan BPK/APIP terkait pengelolaan BMN sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola dan optimalisasi pengelolaan BMN secara efektif dan efisien dengan prinsip 3T (Tertib Administrasi, Fisik dan Hukum)

   

Penulis menyadari gagasan ini berupa ide pemikiran cukup fundamental, oleh karena itu kiranya masih memerlukan kajian yang mendalam oleh pihak-pihak yang berkompeten dibidang organisasi dan ketatalaksanaan DJKN/Kemenkeu     

 

Penulis : Mawardi, KPKNL Bontang

 

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan No.145 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor-188/KN/2022 Tentang Pembagian Tugas Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

https://billionairecoach.co.id/definisi-organisasi-struktur-organisasi-dan-proses-bisnis/

https://ab.nscpolteksby.ac.id/2021/06/14/organisasi-perkantoran/(Author:Dyah Widowati, SH, MM)

https://ilmusdm.wordpress.com/2016/11/18/antara-proses-bisnis-dan-struktur-organisasi-mana-yang-lebih-dulu/November 18, 2016 By Tengku Shahindra

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini