Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
KPPBC TMP C Sumbawa Gandeng KPKNL Bima Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Ricky Septihara
Selasa, 27 Februari 2024   |   27 kali

Rabu (21/02) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima menghadiri giat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2023. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa. Hadir pada kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Sumbawa, KPPBC TMP C Sumbawa, Forum Kemenkeu Satu Sumbawa serta instansi terkait.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara, terhadap Barang Kena Cukai Ilegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan tindak lanjut berupa pemusnahan maupun ditetapkan peruntukannya lebih lanjut.

Pada sambuntannya Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Agustyan Umardani menyampaikan BKC Ilegal yang dimusnakan ini merupakan Hasil Penindakan KPPBC TMP C Kegiatan Operasi Pasar dan Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal selama Tahun 2023. “Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi industri lokal dari masuknya barang-barang ilegal sehingga dapat meningkatkan daya saing dan ekspor dari industri dalam negeri,” sambungnya.

Disampaikan juga bahwa barang hasil Penindakan tersebut berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang terdiri dari 644.780 Batang Rokok (Sigaret), 107.955 gram Tembakau Iris (TIS), dan 1.734,15 Liter MMEA yang akan dimusnahkan dengan perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 477.542.725 dan dengan perkiraan Nilai kerugian negara sebesar Rp 688.657.380.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Ir. Dirmawan menyampaikan pemusnahan BKC ilegal hasil Penindakan Tahun 2023 yang menjadi milik negara tersebut merupakan langkah nyata dalam memastikan bahwa peredaran barang ilegal tidak boleh beredar yang mana dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. “Aturan Bea dan Cukai merupakan landasan bagi Pemerintah untuk mengelola Perekonomian Negara serta membantu memperkuat integritas dan citra negara di Dunia Internasional. Memahami dan mematuhi aturan Bea dan Cukai bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini