Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Peringati Hari Pabean Internasional, KPKNL Bima Hadiri Pemusnahan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai
Ahmad Girindra Wardhana
Jum'at, 27 Januari 2023   |   78 kali

(26/01) - Sumbawa. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022 berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 bertempat di halaman kantor KPPBC TMP C Sumbawa.

Kegiatan  ini melibatkan para pihak mitra kerja KPPBC TMC Sumbawa dan dihadiri oleh Perwakilan Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, Kepala Satpol PP di Pulau Sumbawa, KPKNL Bima, KPP Pratama Sumbawa Besar, dan KPPN Sumbawa Besar. 

"Penjualan Rokok yang ilegal secara cukai ini merugikan bagi mereka yang mematuhi peraturan, karena harganya yang merusak harga pasar. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut bekerja sama membantu tugas Bea Cukai Sumbawa di bidang pengawasan dalam pelaksanaan penindakan, kegiatan pemusnahan barang-barang illegal ini merupakan bentuk sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbawa bersama Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI, serta masyarakat" ujar Agustyan Umardani, Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, pada kesempatan tersebut.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, sebanyak 286.568 batang Rokok (sigaret), 39.570 gram Tembakau Iris (TIS), dan 787,73 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dimusnahkan dan perkiraan nilai Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan KPPBC TMP C Sumbawa tersebut mencapai Rp210.548.000 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp257.736.000. 

Proses Pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahap dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Hasil Tegahan Bea dan Cukai yang persetujuan pemusnahannya ditetapkan oleh Pengelola Barang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeananan dan Cukai. 

Aksi pemusnahan BKC ilegal yang terdiri dari rokok (sigaret), tembakau iris, dan MMEA sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, dan memperjualbelikan BKC ilegal serta menekan peredarannya di masyarakat. Selain berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, terdapat penerimaan negara yang tidak dibayarkan.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini