Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Optimalisasi Pengelolaan BMN, KPKNL Bima Lakukan Survei Pengukuran SBSK
Ahmad Girindra Wardhana
Jum'at, 27 Januari 2023   |   71 kali

(25/01) - Sumbawa. KPKNL Bima melaksanakan Survei Lapangan untuk mengukur Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK). Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Besar, dengan tujuan Satuan Kerja di Wilayah KPKNL Bima yakni Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Kegiatan ini dilaksanakan berangkat dari mandat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di pasal 2 disebutkan bahwa "Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan".

Survei Lapangan dini dilakukan oleh Pegawai KPKNL Bima yakni I Gd Putu Arya Wijaya Kusuma dan I Made Putra Wahyu Legawa. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kunjungan ke beberapa kantor satuan kerja yakni PA dan PN Sumbawa Besar. Dengan didampingi oleh Operator BMN dari masing-masing satuan kerja, kegiatan ini dilaksanakan dengan meninjau langsung beberapa aset yang menjadi sasaran daripada survei lapangan ini. Fokus utama dalam Survei Lapangan dalam rangka Pengukuran SBSK ini adalah untuk mengukur kesesuaian kondisi pencatatan tanah dan bangunan daripada Satuan Kerja apakah sudah sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan contohnya yang berkaitan dengan Kondisi Penggunaan dan kesesuaian dengan Jumlah Pegawai yang bertugas pada masing-masing kantor tersebut.

Lokasi pertama yang dikunjungi oleh KPKNL Bima adalah kantor Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang terletak di Jalan Bungur, Kabupaten Sumbawa Besar. Kemudian lokasi kedua yakni kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang terletak tidak jauh daripada Kantor PA yakni di Jalan Garuda, Kabupaten Sumbawa Besar.

Maksud dan tujuan dari SBSK sendiri adalah untuk memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (Highest and best use principle). Sasaran startegis dari SBSK ini adalah terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai SBSK. Adapun target pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah Tanah Bangunan Gedung Kantor (termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri di atasnya), Tanah Bangunan Rumah Negara (termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri di atasnya), Bangunan Gedung Kantor, dan Bangunan Rumah Negara.

Hasil akhir pengukuran SBSK BMN ini akan dijadikan referensi Pengelola Barang untuk memberikan rekomendasi penggunaannya. Apabila hasil pengukurannya terlalu besar, berarti belum optimal utilisasinya, untuk itu dapat dilakukan pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai dan sebagainya.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini