Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Optimalisasi Pengelolaan Aset, KPKNL Bima Cek Fisik Aset Eks PT PPA di Kabupaten Sumbawa
Ahmad Girindra Wardhana
Selasa, 13 Desember 2022   |   90 kali

(08/12) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melakukan pemantauan cek fisik atas Aset Eks PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa. Selain melakukan pemantauan aset eks PT PPA, tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bima yakni I Gd Putu Arya Wijaya Kusuma dan I Made Putra Wahyu Legawa juga melakukan koordinasi pelaksanaan percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dengan melakukan koordinasi Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan beberapa Satuan Kerja di Kabupaten Sumbawa.

Aset eks PT PA sendiri merupakan Aset yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) / PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan. Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan mengusung beberapa perubahan dalam beberapa aspek pengelolaan aset Eks BPPN, Eks Kelolaan PT PPA (Persero), dan Eks BDL.

Salah satu perubahan yang dimaksud yakni dalam hal mekanisme Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Properti. Pasal 60 ayat 1, "Pemeliharaan dan pengamanan atas fisik Aset Properti dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri, sesuai letak Aset Properti berada". Klausul tersebut secara eksplisit mencabut mekanisme eksisting pengamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan yang menetapkan bahwa Pemeliharaan dan Pengamanan Asey Properti adalah kewajiban Kantor Wilayah DJKN.

Dalam rangka menindaklanjuti amanat PMK-154/PMK.06/2020, maka telah dilaksanakan pelimpahan kewajiban Pemeliharaan dan Pengamanan beserta fotokopi dokumen Aset Properti dari Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima. Aset Properti yang dilimpahkan kepada KPKNL Bima adalah Asey Eks Kelolaan PT PPA (Persero) berupa Tanah Kosong sejumlah 1 (satu) bidang dengan luasan 19.337 m2.

Ada beberapa hal yang dilakukan dalam rangka pengelolaan aset tersebut yakni :

1. Penatausahaan Aset

penatausahaan Aset meliputi pengarsipan salinan/fotokopi dokumen dan penyusunan profil aset. Salinan/fotokopi yang telah diterima selanjutnya diarsipkan dengan baik sehingga dapat mudah ditemukan saat dibutuhkan dan juga mencegah terjadinya sebab-sebab lain bersifat kahar

2. Pemeliharaan Aset

Pelaksanaan Pemeliharaan Aset meliputi pembayaran atas biaya-biaya pemeliharaan (ex. iuran, listrik, PDAM, dll) dan peninjauan fisik setiap 6 (enam) bulan

3. Pengamanan Aset

Pelaksanaan Pengamanan Aset Properti meliputi penunjukan Wakil Kerja dan pemasangan papan nama.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini