Kamis (27/01)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Hadi Wiyono dengan
didampingi pelaksana Seksi Pengelolaan menghadiri acara Pemusnahan Barang Kena
Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021 KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa
sebagaimana undangan KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa nomor UND-2/WBC.13/KPP.MP.04/2022
tanggal 24 Januari 2022. Acara tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat
Kepala KPKNL Bima mengenai Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik
Negara Pada Kementerian Keuangan RI Nomor S-52/MK.06/WKN.14/KNL.04/2021 yang
dilaksanakan di halaman KPPBC TMP C Sumbawa.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian
Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang
Dikuasai Negara, terhadap Barang Kena Cukai Ilegal tersebut ditetapkan sebagai
Barang Milik Negara dengan tindak lanjut berupa pemusnahan maupun ditetapkan
peruntukannya lebih lanjut.
Barang-barang yang akan dimusnahkan
antara lain 239.864 batang Rokok, 147.030 gram Tembakau Iris (TIS) dan 108.6
liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang mencapai Rp. 224.078.750,
barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang berasal dari Wilayah Kerja
Bea Cukai Sumbawa, yaitu seluruh Pulau Sumbawa.
Agustyan Umardani selaku Kepala
Kantor Bea Cukai Sumbawa menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan
dukungan dari instansi-instansi terkait serta para stakeholder dalam kegiatan
kali ini. Beliau menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara ini akan
dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk produk Hasil
Tembakau dan untuk minuman beralkohol akan dituangkan ke dalam tempat
pembuangan.
Keberhasilan dalam penindakan dan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Sumbawa dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan aparat penegak hukum terkait yang secara bersama-sama berupaya untuk melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.
Kami harap agar seluruh pelaku usaha di bidang barang kena cukai untuk lebih mentaati aturan dalam produksi maupun peredaran Barang Kena Cukai.