Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Gempur Rokok dan MMEA Ilegal
Ricky Septihara
Senin, 31 Januari 2022   |   256 kali

Kamis (27/01) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Hadi Wiyono dengan didampingi pelaksana Seksi Pengelolaan menghadiri acara Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021 KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa sebagaimana undangan KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa nomor UND-2/WBC.13/KPP.MP.04/2022 tanggal 24 Januari 2022. Acara tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala KPKNL Bima mengenai Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kementerian Keuangan RI Nomor S-52/MK.06/WKN.14/KNL.04/2021 yang dilaksanakan di halaman KPPBC TMP C Sumbawa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara, terhadap Barang Kena Cukai Ilegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan tindak lanjut berupa pemusnahan maupun ditetapkan peruntukannya lebih lanjut.

Barang-barang yang akan dimusnahkan antara lain 239.864 batang Rokok, 147.030 gram Tembakau Iris (TIS) dan 108.6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang mencapai Rp. 224.078.750, barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang berasal dari Wilayah Kerja Bea Cukai Sumbawa, yaitu seluruh Pulau Sumbawa.

Agustyan Umardani selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan dukungan dari instansi-instansi terkait serta para stakeholder dalam kegiatan kali ini. Beliau menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara ini akan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk produk Hasil Tembakau dan untuk minuman beralkohol akan dituangkan ke dalam tempat pembuangan.

Keberhasilan dalam penindakan dan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Sumbawa dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan aparat penegak hukum terkait yang secara bersama-sama berupaya untuk melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.

Kami harap agar seluruh pelaku usaha di bidang barang kena cukai untuk lebih mentaati aturan dalam produksi maupun peredaran Barang Kena Cukai.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini